Berita Terkini

367

Persiapkan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pilwali Kota Blitar Tahun 2024, KPU Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Badan Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Dalam rangka menindaklanjuti permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar, KPU Kota Blitar menggelar rapat koordinasi persiapan sengketa perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Blitar Tahun 2024, Senin (6/01). Bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, koordinasi ini dihadiri oleh PPK, PPS, dan KPPS yang proses pemungutan dan penghitungan suara digugat oleh pasangan calon. “Sidang pendahuluan permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Bapak Bambang Rianto dan Bapak Bayu Setyo Kuncoro akan digelar nanti hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,”ungkap Rangga, Ketua KPU Kota Blitar. Pihaknya menjelaskan, bahwa KPU Kota Blitar selaku termohon dalam perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 siap untuk menghadapi proses persidangan. Sehingga perlu kiranya KPU melakukan koordinasi lebih lanjut dengan badan ad hoc yang terlibat untuk mempersiapkan alat-alat bukti guna menghadapi persidangan di MK. Aziz Al Kaharuddin selaku divisi pengampu pada tahapan sengketa menambahkan, pada proses mempersiapkan alat bukti PPK, PPS dan KPPS saling melakukan koordinasi dan menginventarisir lagi dokumen-dokumen penting hingga dokumentasi untuk memperkuat alat bukti tersebut. Dalam hal ini KPU Kota Blitar berharap, majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pemohon. “Semoga upaya-upaya yang telah kita lakukan ini bisa meyakinkan majelis hakim agar menolak gugatan yang telah diajukan. Sehingga KPU Kota Blitar bisa segera menetapkan pasangan calon,”tutup Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. (Hms/kot).


Selengkapnya
437

Memasuki Tahun 2025, KPU Kota Blitar Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2025 pada Senin (6/1). Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya dan Sekretaris Henri Wijaya. Rangga mengatakan perjanjian kinerja dan pakta integritas merupakan komitmen KPU Kota Blitar untuk mewujudkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat. Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa dalam awal tahun ini sebagai pemacu harapan besar bagi lembaga untuk menghasilkan pekerjaan yang baik dan berkualitas di tahun 2025. “Kita laksanakan penandatangan kinerja sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja KPU Kota Blitar,” ungkap Rangga. Selaras dengan tersebut, Sekretaris KPU Kota Blitar menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas selama satu tahun berjalan, KPU harus memiliki tolok ukur dan sasaran kinerja yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, penandatanganan ini adalah komitmen sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan khususnya bagi sekretariat KPU Kota Blitar. Prosesi penandatanganan kinerja dan pakta integritas dihadiri dan disaksikan seluruh anggota KPU Kota Blitar dan jajaran sekretariat. Kegiatan berlangsung di Media Center Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
369

Badan Ad Hoc, Garda Terdepan Selama Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Blitar. Rapat evaluasi dilangsungkan di Hotel Santika Blitar, Jalan Ir. Soekarno, Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar, Sabtu, 4 Januari 2025. Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan banyak terima kasih atas dukungan fasilitasi dan partisipasi dari pemerintah kota. Tak lupa Rangga juga mengapresiasi atas kerja-kerja badan ad hoc selama penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 berlangsung. “Badan Ad Hoc merupakan garda terdepan dalam penyelenggaran tahapan  Pilkada Serentak Tahun 2024 kemarin. Banyak hal yang telah dikerjakan secara tuntas mulai PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS, Pantarlih, KPPS, dan Linmas. Alhamdulillah berkat kerja keras badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 mampu menorehkan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 80,22%,”terang Rangga saat memberikan sambutan dalam rapat tersebut. Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Eka Wisnu Wardhana hadir dan memberi pengarahan mengatakan, rapat evaluasi pembentukan badan adhoc sangat penting untuk menghimpun masukan dari pihak eksternal maupun internal bagi KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kota Blitar khususnya. Wisnu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para stakeholder yang telah bersinergi dengan baik, sehingga pemilihan serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sukses. “Saya menyampaikan terima kasih kepada PPK dan PPS se-Kota Blitar yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, profesional serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tutup Wisnu. Rapat evaluasi pembentukan badan ad hoc ini menghadirkan peserta dari Badan Ad Hoc PPK PPS Pilkada Serentak Tahun 2024, stakeholder terkait, serta Camat se-Kota Blitar. Rapat evaluasi diharapkan mampu menjadikan tolak ukur kesukseskan penyelenggaran Pilkada di masa yang akan datang. (Hms/kot).


Selengkapnya
391

Gelar FGD, KPU Kota Blitar Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah tahapan pelaksanaan pembentukan  badan Ad Hoc usai, KPU Kota Blitar melaksanakan Forum Group Discussion Evaluasi Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Blitar, jumat (03/01/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seperti KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, Bakesbangpol Kota Blitar, PPK se-Kota Blitar, Camat dan Lurah Se Kota Blitar, serta dinas dinas terkait lainya. Focus  Group Discussion dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Selain itu, KPU Kota Blitar berupaya mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilihan. “KPU Kota Blitar telah menjalankan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan yang saat ini sedang berlangsung yaitu terkait sengketa hasil Pemilu KPU Kota Blitar masih menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, BRPK tersebut untuk nantinya sebagai keterangan bukti lanjutan bahwa Kota Blitar termasuk wilayah yang harus menjalani sengketa hasil Pemilu atau tidak,”kata Rangga, Ketua KPU Kota Blitar. Pada proses menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Blitar terus melakukan langkah-langkah strategis. Apapun keputusan yang akan keluar KPU Kota Blitar siap untuk melaksanakan. Lebih lanjut, kegiatan ini menghadirkan narasumber Toto Robandiyo selaku Ketua Bagesbangpol Kota Blitardan Roma Hudi Fitrianto selaku Ketua Bawaslu Kota Blitar. Pada sesi pertama Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo yang menjelaskan bahwa proses rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Serentak perlu adanya perbaikan untuk penyelenggaraan kedepannya. Pada saat proses persyaratan pendaftaran KPPS yaitu surat keterangan sehat, Pemerintah Kota Blitar tidak bisa melakukan subsidi gratis terhadap pemeriksaan kesehatan tersebut. “Hal tersebut disebabkan karena banyaknya antusias pendaftar calon KPPS yang akan melakukan tes Kesehatan,”tutur Toto. Dilanjutkan pemateri kedua oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan Bawaslu Kota Blitar telah melaksanakan proses pengawasan pada saat pembentukan badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024. Pengawasan tahapan tersebut dimulai dari pembentukan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS. “Pengawasan tersebut untuk mengantisipasi terhadap ketidaknetralan sebagai penyelenggara Pemilu dengan cara cek keanggotaan Partai Politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),”kata Roma. Adapun untuk keseluruhan proses pengawasan pembentukan badan adhoc di Kota Blitar sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, pembentukan badan ad hoc pada Pemilu dan Pilkada di masa yang akan datang menjadi lebih baik lagi. (Hms/kot).


Selengkapnya
382

Transfer Knowledge terkait Penyusunan Kronologis dan Telaah Hukum, KPU Kota Blitar Gelar Simulasi Bagi Badan Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Persiapan memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kota Blitar melaksanakan kegiatan simulasi teknis penyusunan kronologis dan telaah hukum bagi badan ad hoc, Selasa (5/11). Kegiatan berlangsung dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa kegiatan simulasi ini sangat penting, mengingat badan ad hoc dalam melaksanakan tugasnya saat pemungutan dan penghitungan suara banyak hal yang bisa menjadi potensi pelanggaran. Badan Ad Hoc harus mampu mencatat kronologis dengan baik kaitan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. “Objek dalam sengketa tentu banyak sekali macamnya, tetapi kita harus mampu melakukan mitigasi. Agar kedepan pelaksanaan tahapan yang menyangkut hajat demokrasi di Kota Blitar ini berjalan aman, tertib, dan taat terhadap hukum yang ada,”tandas Rangga. Lebih lanjut, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin menjelaskan menelaah hukum dan menulis kronologis kejadian harus memuat penjelasan tertulis dan sistematis. Agar tulisan tersebut mampu merefleksikan hasil analisis dari suatu permasalahan maupun fakta di lapangan. “Penulisan kronologis ditulis sesuai dengan kondisi dilapangan. Penuisan kronologis di C kejadian khusus misalnya. Penting sekali untuk disusun, agar kita terhindar dari potensi-potensi pelanggaran administrasi,”pungkas Azis. (Hm/kot).


Selengkapnya
370

Gelar Training of Trainer, KPU Persiapkan Fasilitator dalam Bimtek KPPS Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Perjalanan tahapan akan memasuki tahapan pelantikan KPPS. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475, pelaksanaan penetapan dan pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024. Sehingga perlu kiranya KPU Kota Blitar menyelenggarakan Training of Trainer Fasilitator dalam Bimbingan Teknis KPPS pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Blitar, Minggu (3/11). Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ninik Sholikhah, didampingi oleh Anggota KPU Kota Blitar Dwi Hesti Ermono, dan Hernawan Miftakhul Khabib. Ninik menyampaikan bahwa KPPS memiliki peran penting dalam keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Bagaimanapun KPPS ini sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pilkada di tahun 2024. Untuk itu diharapkan nanti KPPS mampu menguasai materi dengan baik, agar dilapangan nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”kata Ninik. Training of Trainer (ToT) yang diikuti oleh PPK dan PPS se-Kota Blitar ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan peran KPPS. Selain itu bertujuan untuk memperkuat kapasitas fasilitator dalam hal ini PPS se-Kota Blitar dalam mengelola berbagai aspek teknis pemilu yang akan datang. (Hms/kot)


Selengkapnya