Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara serentak tahun 2024, KPU Kota Blitar mengukuhkan Sekretariat PPK serta Sekretariat PPS se-Kota Blitar, Senin (08/07). Bertempat di Hall Kagawara Hotel Puri Perdana, KPU Kota Blitar mengukuhkan 9 Sekretariat PPK di 3 Kecamatan, dan 66 Sekretariat PPS di 21 Kelurahan di Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar dalam sambutan mengatakan dengan pengukuhan ini, maka Sekretariat PPK dan PPS telah resmi menjadi bagian penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Bapak/ibu hari ini sudah resmi menjadi bagian dari Penyelenggara Pilkada Tahun 2024 di Kota Blitar. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari pemeritah Kota Blitar untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024,”ujar Rangga.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa sekretariat yang telah dikukuhkan harus cepat beradaptasi karena tahapan Pilkada sementara ini sudah berjalan. Saat ini, sesuai jadwal ada kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Kami berharap bapak/ibu membantu teman-teman PPK dan PPS secara teknis dan administrasi selama tahapan berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herimanto menekankan tiga hal penting dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan. Pertama, sebagai penyelenggara maka bekerja sepenuh waktu, artinya tidak ada tanggal merah semuanya hari kerja, sehingga jangan terganggu kalau PPK atau PPS melakukan koordinasi atau komunikasi tentang pelaksanaan kegiatan yang bisa saja hari minggu. Begitu pun dengan jam kerja.
Kedua, bekerja berbatas waktu, artinya bekerja sesuai dengan waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan. Dan ketiga, bekerja harus penuh rasa tanggung jawab terhadap semua tugas dan yang arahan yang diberikan, artinya semua pekerjaan harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan dibuktikan secara administrasi dan juga dokumentasi yang baik.(Hms/Kot).
Selengkapnya