Berita Terkini

359

Apresiasi Kerja Badan Adhoc di Kota Blitar Selama Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menyelenggarakan Pembubaran Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Puri Perdana, Jalan Anjasmoro nomor 78, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada 31 Januari 2025. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menuturkanberkat kerja-kerja badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024, Kota Blitar mampu menorehkan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup baik. Sepanjang pagelaran Pilkada, Tahun 2024 Kota Blitar memiiki tingkat partisipasi tertinggi dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. “Alhamulillah, Pilkada Serentak Tahun 2024 ini kita bisa memperoleh tingkat partisipasi masyarakat 79,9% untuk Pilwali Kota Blitar, dan 80,47%. Hal tersebut tidak lain adalah kerja-kerja nyata dari teman-teman Badan Ad Hoc,”kata Rangga. Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh badan adhoc dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah KPU Kota Blitar. Ia berharap, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa menjadi titik awal bagi kemajuan Kota Blitar. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana mengapresiasi seluruh badan adhoc di wilayah KPU Kota Blitar yang telah menyelesaikan semua pelaporan kinerja seluruh PPK dan PPS. Ia berharap, meskipun Pilkada Serentak telah selesai, silaturahmi dapat terus terjaga.(Hms/kot).


Selengkapnya
349

Siap Hadapi Rangkaian Penyelesaian Sengketa, KPU Kota Blitar Gelar Rakor Bersama Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024, Rabu (29/01). Rapat yang digelar di salah satu hotel di Jl. Ir. Soekarno Kota Blitar ini menghadirkan KPPS dan Linmas yang terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan TPS di 13 TPS Sananwetan dan Sukorejo, dimana 13 TPS tersebut direkom oleh Panwascam untuk dilakukan PSU. Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin menyampaikan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dipungkiri jika ada potensi sengketa ataea peserta dengan penyelenggara. Disinilah peran KPU harus bisa membuktikan kerja-kerja administrative lembaga dinilai oleh masyarakat. “Koordinasi akhir ini sebagai bagian dari forum untuk menyatukan pandangan terkait penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024,”ujar Azis. Dari hasil kegiatan rapat koordinasi bersama KPPS dan Linmas ini, proses sengketa yang terjadi di Kota Blitar dapat berjalan dengan MK menolak permohonan pemohon. Selama proses penyelesaian, KPU Kota Blitar akan terus melakukan koordinasi, komunikasi dan mengumpulkan bukti-bukti administrasi guna proses sengketa bisa selesai. (Hms/kot).


Selengkapnya
370

KPU Kota Blitar Laksanakan Evaluasi Penyampaian Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban Anggaran Hibah Badan Ad Hoc Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar rapat evaluasi penyampaian pertanggungjawaban anggaran hibah badan ad hoc Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu (22/01). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. Dalam sambutan pembuka ia menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Blitar telah masuk pada tahapan penghujung meskipun dalam prosesnya Kota Blitar masih harus menyelesaikan tahapan sengketa hasil. “Tahapan sengketa tetap harus kita hadapi, namun kami mengucapkan terima kasih atas upaya dan kerja kerasnya sehingga tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah terlaksana hingga proses penetapan perolehan hasil rekapitulasi tingkat Kota,”kata Rangga. Proses pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang berasal dari pemerintah daerah harus menjadi fokus penting berbarengan dengan proses tahapan sengketa. Rangga megingatkan bahwa penyelesaian pertanggungjawan harus sesuai dengan ketentuan sebelum diserahkan kepada lembaga terkait. “Semoga tahapan yang telah dilaksanakan dan dikerjakan bisa dilaporkan dengan baik oleh seluruh badan ad hoc Pilkada Serentak Tahun 2024,”ujar Rangga. Di sisi lain, Sekretaris KPU Kota Blitar Henri Wijaya menjelaskan semua tahapan yang dilaksanakan mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU berbasis pelaporan keuangan. Sehingga pelaporan yang di terima oleh lembaga terkait harus sesuai aturan yang berlaku. “Bagi PPK maupun PPS yang belum menyelesaikan SPJ segera diselesaikan, karena hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap laporan kinerja bapak ibu sekalian,”tandas Henri. Kegiatan rapat evaluasi diikuti oleh Camat dan Lurah se-Kota Blitar serta Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS se Kota Blitar.(Hms/kot).


Selengkapnya
362

Media Gathering : Perkembangan Tahapan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar media gathering bersama jurnalis dan pers Blitar Raya, Selasa (21/01). Media gathering ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perkembangan tahapan perselisihan pemilihan kepala daerah Tahun 2024 di Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan dalam rangkaian penyelesaian sengketa persesilihan KPU Kota Blitar memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. “Kami optimis MK mengabulkan permohonan kami. KPU Kota Blitar juga sudah melakukan mengumpulkan dan mempersiapkan alat bukti. Mudah-mudahan proses penyelesaian sengketa ini nantinya menghasilkan putusan sesuai dengan harapan kita,”ujar Rangga. (Hms/kot).


Selengkapnya
371

KPU Kota Blitar Jalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Melalui kuasa hukum, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar sebagai termohon menjalani sidang lanjutan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jum’at (17/1) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam sidang ini, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan Alat Bukti Para Ahli. Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Aziz Al Kaharuddin mengatakan dalam perkara yang dilayangkan oleh Pemohon menyebutkan KPU Kota Blitar menegaskan telah melakukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), yakni PPK Sananwetan dan PPK Sukorejo. Kedua PPK tersebut merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.   “Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut tentunya dengan sudah melakukan telaah hukum,”ujar Aziz. Kuasa Hukum KPU Kota Blitar Arya Bimantara menuturkan bahwa rekomendasi Panwaslu tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh oleh Termohon karena kurangnya bukti. Selain itu, dalam rekomandasi Panwaslu tersebut tidah mengarah pada pelanggaran jika dilihat dari fakta hukum. “Dalam rekomendasi pengawas kecamatan, tidak dilampirkan bukti baik berupa foto maupun vedeo dan kajian hukum, hanya menyertakan melanggar Pasal 112 UU Pilkada,” ujar Abdul Aziz Al Kaharudin. Lebih lanjut KPU Kota Blitar memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. (Hms/kot).


Selengkapnya
406

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Dibacakan, Sengketa Perdana Kota Blitar Sepanjang Sejarah Pilkada

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pada Rabu (8/1), di Ruang Sidang Panel MK Jakarta, KPU Kota Blitar mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut dikarenakan  Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu). “Paslon Bambang Bayu tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sehingga hari ini kita ke MK untuk melakukan siding pemeriksaan pendahuluan perkara,”kata Rangga, Ketua KPU Kota Blitar. Rangga mengungkapkan bahwa tuntutan Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut ialah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu. “Pemohon ingin Keputusan KPU Nomor 411 Tahun 2024 t entang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Syauqul Muhibbin-Ellim Tyu Samba dibatalkan. Kedua, Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024,”tanda Rangga. Lebih lanjut Rangga mengungkapkan bahwa ini merupakan sejarah perdana KPU Kota Blitar mengalami sengketa hasil Pilkada sepanjang pelaksanaan Pilkada. Perlu diketahui dalam sidang ini, Bawaslu Kota Blitar juga menjadi pemberi keterangan pada pelaksanaan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024 di Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya