Siap Hadapi Rangkaian Penyelesaian Sengketa, KPU Kota Blitar Gelar Rakor Bersama Ad Hoc
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024, Rabu (29/01). Rapat yang digelar di salah satu hotel di Jl. Ir. Soekarno Kota Blitar ini menghadirkan KPPS dan Linmas yang terlibat dalam proses pemungutan dan penghitungan TPS di 13 TPS Sananwetan dan Sukorejo, dimana 13 TPS tersebut direkom oleh Panwascam untuk dilakukan PSU.
Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin menyampaikan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dipungkiri jika ada potensi sengketa ataea peserta dengan penyelenggara. Disinilah peran KPU harus bisa membuktikan kerja-kerja administrative lembaga dinilai oleh masyarakat.
“Koordinasi akhir ini sebagai bagian dari forum untuk menyatukan pandangan terkait penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024,”ujar Azis.
Dari hasil kegiatan rapat koordinasi bersama KPPS dan Linmas ini, proses sengketa yang terjadi di Kota Blitar dapat berjalan dengan MK menolak permohonan pemohon. Selama proses penyelesaian, KPU Kota Blitar akan terus melakukan koordinasi, komunikasi dan mengumpulkan bukti-bukti administrasi guna proses sengketa bisa selesai. (Hms/kot).