Penguatan Institusi KPU Kota Blitar : Internalisasi Pemahaman Hukum dan Mitigasi Hukum dalam Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Yang Berintegritas
Oleh: Abdul Aziz Al Kaharudin ( Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv. Hukum dan Pengawasan ) Pendahuluan Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang mendapatkan mandat UUD 45 menyelenggarakan pemilu dan pemilihan harus bersikap independen, serta berperan sentral dalam menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Begitu pula KPU Kota Blitar sebagai bagian dari KPU yang ada di daerah, menjadi ujung tombak pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada di Kota Blitar yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya, harus menjamin proses demokrasi yang berintegritas. Kompleksitas dinamika politik lokal, intensitas tekanan dari berbagai pihak, serta keberagaman latar belakang penyelenggara menjadikan tantangan dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kota Blitar. Penguatan institusi KPU Kota Blitar bukan sekadar kebutuhan struktural, tetapi menjadi keharusan substantif yang berbasis pada internalisasi nilai-nilai hukum dan penerapan mitigasi risiko hukum secara sistematis. Integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak bisa hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan teknis tahapan serta tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, namun juga dapat dinilai dari sejauh mana penyelenggara mampu mempertahankan independensi, kepatuhan pada hukum, dan kepekaan etis dalam menghadapi berbagai bentuk permasalahan hukum selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, penting kiranya internalisasi pemahaman hukum dan strategi mitigasi hukum agar menjadi fondasi utama dalam memperkuat institusi KPU Kota Blitar guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Konteks Demokrasi Lokal di Kota Blitar Kota Blitar, yang dikenal sebagai tempat peristirahatan terakhir Proklamator Republik Indonesia (Bung Karno), memiliki posisi simbolis dalam sejarah perjuangan demokrasi nasional. Namun, di tengah warisan sejarah tersebut, dinamika politik lokal Kota Blitar tidak luput dari tantangan umum yang dihadapi daerah-daerah lain di Indonesia seperti halnya dugaan politik transaksional, polarisasi identitas, isu sara, berita bohong, isu pecah belah, intervensi dari berbagai pihak, serta rendahnya partisipasi kritis masyarakat. KPU Kota Blitar dituntut tidak hanya menjadi pelaksana administratif tahapan pemilu dan pemilihan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, bermartabat dan berintegritas. Penyelenggaraan pilkada terakhir di Kota Blitar, menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum seperti adanya sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP), dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, hingga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini mengindikasikan bahwa tantangan hukum yang terjadi di Kota Blitar tidak hanya bersifat teknis, melainkan multidimensi. Oleh sebab itu, kapasitas kelembagaan KPU Kota Blitar perlu diperkuat dari dalam melalui penguatan pemahaman hukum para anggota dan jajarannya baik kesekretariatan maupun badan ad hoc KPU Kota Blitar, serta dari luar kelembagaan dengan strategi mitigasi hukum yang proaktif dan antisipatif. Integritas sebagai Fondasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mencakup tiga pilar utama yaitu independence (kemandirian), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transparansi). Ketiganya hanya dapat diwujudkan jika penyelenggara memiliki pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, serta kesadaran untuk menerapkannya secara konsisten, meskipun dalam tekanan politik yang tinggi. Integritas tidak hanya nilai abstrak yang hanya dinyatakan dalam visi-misi organisasi, melainkan harus diwujudkan dalam setiap keputusan, tindakan, dan interaksi sehari-hari. Pentingnya internalisasi pemahaman hukum, bukan hanya untuk mengetahui pasal-pasal hukum, tetapi juga memahami semangat dan tujuan hukum tersebut dalam membangun sistem demokrasi yang adil, inklusif dan berintegritas. KPU Kota Blitar, seperti halnya KPU Kabupaten/Kota daerah lainnya, terdiri dari individu-individu dengan latar belakang yang beragam, ada yang berasal dari akademisi, aktivis, birokrat, hingga praktisi hukum. Keberagaman ini tidak hanya bisa menjadi kekuatan, namun juga berpotensi kerentanan jika tidak diimbangi dengan kesamaan persepsi terhadap prinsip-prinsip hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karenanya, proses internalisasi nilai hukum harus menjadi bagian integral dari pembinaan, pelatihan, dan budaya kerja di lingkungan KPU Kota Blitar. Internalisasi Pemahaman Hukum: Lebih dari Sekadar Literasi Hukum Literasi hukum sering kali diartikan sebagai kemampuan membaca dan memahami pasal-pasal hukum tentang pemilu dan pemilihan. Namun, dalam konteks penguatan institusi KPU Kota Blitar, internalisasi pemahaman hukum harus melampaui aspek teknis tersebut. Internalisasi hukum berarti mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada kepentingan publik dalam setiap aspek kerja penyelenggara pemilu dan pemilihan. Pertama, internalisasi hukum membutuhkan pemahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu dan pemilihan. Secara nasional UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi payung hukum utama, dengan dilengkapi instrumen hukum lainnya seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU (KepKPU). Secara lokal/ kedaerahan, sinkronisasi kebijakan lokal dengan kerangka hukum nasional juga diperlukan, terutama dalam hal administrasi pemilih, pendanaan, dan mekanisme penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan lainnya. Kedua, internalisasi hukum juga menyangkut pemahaman akan prinsip-prinsip umum hukum administrasi negara, seperti asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas kehati-hatian, dan asas non-diskriminasi. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam pengambilan keputusan administratif oleh KPU Kota Blitar, baik dalam menangani penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi, etik dan pidana pemilu dan pemilihan, proses rekapitulasi suara, maupun dalam tahapan pemilu dan pemilihan lainnya. Ketiga, internalisasi hukum harus mencakup kesadaran akan tanggung jawab pidana dan perdata yang bisa timbul dari kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas. Penyelenggara KPU Kota Blitar tidak hanya bertanggung jawab secara administratif tetapi juga secara hukum kepada negara dan masyarakat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tantangan dalam Penerapan Pemahaman Hukum di KPU Kota Blitar Meskipun kerangka hukum pemilu dan pemilihan di Indonesia relatif komprehensif, penerapannya di lapangan sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan yang mana tantangan tersebut berupa antara lain: Dinamika Politik Lokal yang Kompetitif: Persaingan politik yang ketat dapat juga berujung pada usaha mempengaruhi keputusan KPU Kota Blitar melalui tekanan informal, lobi-lobi, atau bahkan ancaman, yang mana dalam situasi seperti ini, keberanian untuk berpegang pada hukum menjadi ujian utama integritas. Keterbatasan Kapasitas SDM: Tidak semua anggota KPU Kota Blitar dan jajarannya baik dikesekretariatan maupun badan ad hoc KPU Kota Blitar, memiliki latar belakang hukum. Hal ini berpotensi menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap pasal-pasal hukum, sehingga memengaruhi konsistensi keputusan. Perubahan Regulasi yang Cepat: Kerangka hukum pemilu di Indonesia yang relatif dinamis, dengan banyak revisi UU dan perubahan PKPU pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menuntut kemampuan adaptasi yang tinggi dari penyelenggara untuk segera memahami setiap aturan yang mengalami revisi maupun perubahan. Tekanan Waktu dan Beban Kerja Tinggi: Tahapan pemilu yang padat dan sering kali tumpang tindih antara penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada dapat membuat penyelenggara rentan melakukan kesalahan prosedural yang berimplikasi hukum. Mitigasi Hukum: Strategi Proaktif untuk Mengurangi Risiko Mitigasi hukum dalam konteks KPU Kota Blitar berarti mengambil langkah-langkah preventif dan responsif untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum, sengketa, atau keputusan yang dapat dibatalkan oleh lembaga yudisial maupun quasi-yudisial seperti PTUN atau Bawaslu. Beberapa strategi mitigasi hukum yang dapat diterapkan antara lain: Standardisasi Prosedur Kerja Berbasis Hukum KPU Kota Blitar perlu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak hanya mengacu pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum setiap pelaksanaan tugas penyelenggaraan. Misalnya, dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan, SOP harus mencantumkan dasar hukum, langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta dokumentasi yang memadai untuk keperluan pembuktian jika terjadi sengketa. Pelatihan Hukum Berkelanjutan Pelatihan hukum tidak hanya dilakukan menjelang pemilu dan pemilihan, tetapi harus menjadi bagian dari program pengembangan kapasitas berkelanjutan. Materi pelatihan tidak hanya mencakup UU Pemilu dan PKPU, tetapi juga studi kasus sengketa pemilu, putusan DKPP, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dapat menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas hukum. Mekanisme Konsultasi Hukum Internal Pembentukan tim pendamping hukum internal atau legal desk di KPU Kota Blitar dapat menjadi solusi cepat dalam memberikan pandangan hukum terhadap keputusan atau permasalahan yang dihadapi. Tim ini dapat terdiri dari anggota KPU Kota Blitar yang memiliki latar belakang hukum, staf sekretariat, atau konsultan hukum eksternal yang dipercaya. Dokumentasi dan Audit Hukum Setiap keputusan dan tindakan administratif KPU Kota Blitar harus didokumentasikan secara lengkap dan sistematis. Dokumentasi ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai alat pembelaan hukum jika terjadi gugatan atau permasalahan hukum lainnya. Selain itu, pelaksanaan audit hukum berkala dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedur/administratif atau kelemahan dalam penerapan hukum. Koordinasi dengan Lembaga Terkait Koordinasi yang intensif dengan Bawaslu Kota Blitar, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisisan dapat meminimalkan risiko penegakan hukum yang tumpang tindih atau kontradiktif. Sinergi ini juga penting dalam menangani pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu dan pemilihan yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. Peran Etika dalam Memperkuat Internalisasi Hukum Hukum dan etika adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Meskipun hukum memberikan batasan formal terhadap tindakan penyelenggara, etika menyediakan kompas moral untuk bertindak di luar kerangka hukum yang kaku. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang ditetapkan oleh DKPP menjadi panduan utama dalam menjaga perilaku etis penyelenggara. Namun, penerapannya hanya akan efektif jika nilai-nilai etika tersebut benar-benar diinternalisasi, bukan hanya dihafal. Oleh karena itu, KPU Kota Blitar perlu menciptakan budaya organisasi yang mendorong diskusi etis, refleksi kritis, dan akuntabilitas moral. Contohnya, dalam menghadapi tawaran “bantuan” dari pihak eksternal yang berpotensi memengaruhi netralitas, penyelenggara yang telah menginternalisasi nilai etika akan mampu menolak dengan tegas, bahkan tanpa harus merujuk pada pasal hukum tertentu. Etika menjadi pelindung terakhir ketika celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Studi Kasus: Pelajaran dari Pilkada Kota Blitar Tahun 2024 Analisis terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Blitar pada tahun 2024 menunjukkan sejumlah pelajaran penting terkait penerapan hukum dan mitigasi risiko. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Blitar, khususnya pada gelaran tahun 2024, memberikan sejumlah pelajaran berharga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah, KPU Kota Blitar dituntut untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan, menjaga integritas proses, serta mengantisipasi berbagai potensi hambatan. Berikut adalah beberapa pelajaran penting yang dapat diambil berdasarkan pengalaman Pilkada pada tahun 2024: Pentingnya Internalisasi Pemahaman Hukum oleh Penyelenggara KPU Kota Blitar perlu memperkuat program internalisasi pemahaman hukum pemilu secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu, tetapi sepanjang tahun. Ini mencakup bimbingan teknis, simulasi kasus hukum, dan evaluasi rutin terhadap kapasitas hukum jajaran penyelenggara. Pentingnya pemahaman hukum di kalangan penyelenggara di tingkat ad hoc (PPK dan PPS) agar dalam penafsiran peraturan terdapat konsitensi, seperti prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Kesiapsiagaan dalam Mitigasi Risiko Hukum Dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, terdapat sengketa hukum yang muncul akibat prosedur administratif yang diduga tidak sesuai regulasi. Meskipun tidak sampai pada tahap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil, insiden tersebut menjadi peringatan bahwa KPU Kota Blitar harus proaktif dalam mitigasi risiko hukum. KPU Kota Blitar perlu menyusun protokol mitigasi risiko hukum, termasuk audit internal terhadap setiap tahapan penyelenggaraan, pendampingan hukum, serta dokumentasi administrasi yang rapi dan transparan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum. Pilkada tahun 2024 di Kota Blitar bukan hanya sebagai ajang demokrasi, tetapi juga laboratorium pembelajaran bagi KPU Kota Blitar. Dari setiap tantangan, muncul peluang untuk memperkuat institusi, meningkatkan kapasitas, dan membangun kepercayaan publik. Dengan menjadikan pengalaman masa lalu sebagai fondasi perbaikan, Pilkada yang berintegritas, transparan, dan partisipatif dapat diwujudkan. Rekomendasi Strategis untuk Penguatan KPU Kota Blitar Berdasarkan beberapa hal yang tertulis diatas, dipandang perlu adanya rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi KPU Kota Blitar melalui internalisasi pemahaman hukum dan mitigasi hukum: Pembentukan Pusat Studi Hukum pemilu dan pemilihan di KPU Kota Blitar KPU Kota Blitar dapat bermitra dengan perguruan tinggi, Kejaksaan dan Kepolisian setempat untuk membentuk pusat studi yang fokus pada pengembangan kapasitas hukum, riset kebijakan, dan pendampingan hukum. Penyusunan Modul Internalisasi Hukum dan Etika Modul ini harus dikembangkan secara partisipatif oleh anggota KPU Kota Blitar, staf, dan pakar hukum, dengan pendekatan kontekstual berbasis studi kasus lokal. Modul tersebut digunakan dalam pelatihan dasar maupun lanjutan. Penutup Penguatan institusi KPU Kota Blitar tidak lepas dari komitmen untuk menjadikan hukum hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai jiwa dari setiap tindakan penyelenggaraan. Internalisasi pemahaman hukum dan penerapan strategi mitigasi hukum secara sistematis akan menjadi benteng utama dalam menghadapi kompleksitas demokrasi lokal yang penuh tantangan. Dalam era reformasi yang terus menguji kualitas demokrasi Indonesia, KPU Kota Blitar memiliki tanggung jawab historis yang bukan hanya menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, tetapi juga menanamkan benih-benih demokrasi yang berintegritas di tingkat lokal. Melalui penguatan kapasitas hukum, budaya etis, dan sistem mitigasi risiko. KPU Kota Blitar dapat menjadi institusi demokrasi yang tangguh, independen, dan berpihak pada keadilan. Demokrasi yang sehat dimulai dari proses pemilu dan pemilihan yang jujur. Dan pemilu dan pemilihan yang jujur hanya mungkin terwujud jika penyelenggaranya memiliki integritas hukum yang tak tergoyahkan. Urgensi penguatan institusi KPU Kota Blitar dirasa penting agar tidak hanya memberikan pandangan KPU Kota Blitar sebagai lembaga teknis, tetapi juga sebagai pilar moral dan hukum dari demokrasi lokal yang berkeadilan.
Selengkapnya