Opini

18

Penguatan Institusi KPU Kota Blitar : Internalisasi Pemahaman Hukum dan Mitigasi Hukum dalam Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Yang Berintegritas

Oleh:  Abdul Aziz Al Kaharudin ( Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv. Hukum dan Pengawasan ) Pendahuluan Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga yang mendapatkan mandat UUD 45 menyelenggarakan pemilu dan pemilihan harus bersikap independen, serta berperan sentral dalam menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Begitu pula KPU Kota Blitar sebagai bagian dari KPU yang ada di daerah, menjadi ujung tombak pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada di Kota Blitar yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya, harus menjamin proses demokrasi yang berintegritas. Kompleksitas dinamika politik lokal, intensitas tekanan dari berbagai pihak, serta keberagaman latar belakang penyelenggara menjadikan tantangan dalam menjaga integritas proses demokrasi di Kota Blitar. Penguatan institusi KPU Kota Blitar bukan sekadar kebutuhan struktural, tetapi menjadi keharusan substantif yang berbasis pada internalisasi nilai-nilai hukum dan penerapan mitigasi risiko hukum secara sistematis. Integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tidak bisa hanya diukur dari keberhasilan pelaksanaan teknis tahapan serta tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, namun juga dapat dinilai dari sejauh mana penyelenggara mampu mempertahankan independensi, kepatuhan pada hukum, dan kepekaan etis dalam menghadapi berbagai bentuk permasalahan hukum selama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, penting kiranya internalisasi pemahaman hukum dan strategi mitigasi hukum agar menjadi fondasi utama dalam memperkuat institusi KPU Kota Blitar guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Konteks Demokrasi Lokal di Kota Blitar Kota Blitar, yang dikenal sebagai tempat peristirahatan terakhir Proklamator Republik Indonesia (Bung Karno), memiliki posisi simbolis dalam sejarah perjuangan demokrasi nasional. Namun, di tengah warisan sejarah tersebut, dinamika politik lokal Kota Blitar tidak luput dari tantangan umum yang dihadapi daerah-daerah lain di Indonesia seperti halnya dugaan politik transaksional, polarisasi identitas, isu sara, berita bohong, isu pecah belah, intervensi dari berbagai pihak, serta rendahnya partisipasi kritis masyarakat. KPU Kota Blitar dituntut tidak hanya menjadi pelaksana administratif tahapan pemilu dan pemilihan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, bermartabat dan berintegritas. Penyelenggaraan pilkada terakhir di Kota Blitar, menunjukkan kompleksitas permasalahan hukum seperti adanya sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP), dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, hingga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini mengindikasikan bahwa tantangan hukum yang terjadi di Kota Blitar tidak hanya bersifat teknis, melainkan multidimensi. Oleh sebab itu, kapasitas kelembagaan KPU Kota Blitar perlu diperkuat dari dalam melalui penguatan pemahaman hukum para anggota dan jajarannya baik kesekretariatan maupun badan ad hoc KPU Kota Blitar, serta dari luar kelembagaan dengan strategi mitigasi hukum yang proaktif dan antisipatif. Integritas sebagai Fondasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mencakup tiga pilar utama yaitu independence (kemandirian), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transparansi). Ketiganya hanya dapat diwujudkan jika penyelenggara memiliki pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, serta kesadaran untuk menerapkannya secara konsisten, meskipun dalam tekanan politik yang tinggi. Integritas tidak hanya nilai abstrak yang hanya dinyatakan dalam visi-misi organisasi, melainkan harus diwujudkan dalam setiap keputusan, tindakan, dan interaksi sehari-hari. Pentingnya internalisasi pemahaman hukum, bukan hanya untuk mengetahui pasal-pasal hukum, tetapi juga memahami semangat dan tujuan hukum tersebut dalam membangun sistem demokrasi yang adil, inklusif dan berintegritas. KPU Kota Blitar, seperti halnya KPU Kabupaten/Kota daerah lainnya, terdiri dari individu-individu dengan latar belakang yang beragam, ada yang berasal dari akademisi, aktivis, birokrat, hingga praktisi hukum. Keberagaman ini tidak hanya bisa menjadi kekuatan, namun juga berpotensi kerentanan jika tidak diimbangi dengan kesamaan persepsi terhadap prinsip-prinsip hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karenanya, proses internalisasi nilai hukum harus menjadi bagian integral dari pembinaan, pelatihan, dan budaya kerja di lingkungan KPU Kota Blitar. Internalisasi Pemahaman Hukum: Lebih dari Sekadar Literasi Hukum Literasi hukum sering kali diartikan sebagai kemampuan membaca dan memahami pasal-pasal hukum tentang pemilu dan pemilihan. Namun, dalam konteks penguatan institusi KPU Kota Blitar, internalisasi pemahaman hukum harus melampaui aspek teknis tersebut. Internalisasi hukum berarti mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada kepentingan publik dalam setiap aspek kerja penyelenggara pemilu dan pemilihan. Pertama, internalisasi hukum membutuhkan pemahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu dan pemilihan. Secara nasional UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi payung hukum utama, dengan dilengkapi instrumen hukum lainnya seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Keputusan KPU (KepKPU). Secara lokal/ kedaerahan, sinkronisasi kebijakan lokal dengan kerangka hukum nasional juga diperlukan, terutama dalam hal administrasi pemilih, pendanaan, dan mekanisme penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan lainnya. Kedua, internalisasi hukum juga menyangkut pemahaman akan prinsip-prinsip umum hukum administrasi negara, seperti asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas kehati-hatian, dan asas non-diskriminasi. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dalam pengambilan keputusan administratif oleh KPU Kota Blitar, baik dalam menangani penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi, etik dan pidana pemilu dan pemilihan, proses rekapitulasi suara, maupun dalam tahapan pemilu dan pemilihan lainnya. Ketiga, internalisasi hukum harus mencakup kesadaran akan tanggung jawab pidana dan perdata yang bisa timbul dari kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas. Penyelenggara KPU Kota Blitar tidak hanya bertanggung jawab secara administratif tetapi juga secara hukum kepada negara dan masyarakat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.     Tantangan dalam Penerapan Pemahaman Hukum di KPU Kota Blitar Meskipun kerangka hukum pemilu dan pemilihan di Indonesia relatif komprehensif, penerapannya di lapangan sering kali dihadapkan pada sejumlah tantangan yang mana tantangan tersebut berupa antara lain: Dinamika Politik Lokal yang Kompetitif: Persaingan politik yang ketat dapat juga berujung pada usaha mempengaruhi keputusan KPU Kota Blitar melalui tekanan informal, lobi-lobi, atau bahkan ancaman, yang mana dalam situasi seperti ini, keberanian untuk berpegang pada hukum menjadi ujian utama integritas. Keterbatasan Kapasitas SDM: Tidak semua anggota KPU Kota Blitar dan jajarannya baik dikesekretariatan maupun badan ad hoc KPU Kota Blitar, memiliki latar belakang hukum. Hal ini berpotensi menyebabkan perbedaan pemahaman terhadap pasal-pasal hukum, sehingga memengaruhi konsistensi keputusan. Perubahan Regulasi yang Cepat: Kerangka hukum pemilu di Indonesia yang relatif dinamis, dengan banyak revisi UU dan perubahan PKPU pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menuntut kemampuan adaptasi yang tinggi dari penyelenggara untuk segera memahami setiap aturan yang mengalami revisi maupun perubahan. Tekanan Waktu dan Beban Kerja Tinggi: Tahapan pemilu yang padat dan sering kali tumpang tindih antara penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada dapat membuat penyelenggara rentan melakukan kesalahan prosedural yang berimplikasi hukum. Mitigasi Hukum: Strategi Proaktif untuk Mengurangi Risiko Mitigasi hukum dalam konteks KPU Kota Blitar berarti mengambil langkah-langkah preventif dan responsif untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum, sengketa, atau keputusan yang dapat dibatalkan oleh lembaga yudisial maupun quasi-yudisial seperti PTUN atau Bawaslu. Beberapa strategi mitigasi hukum yang dapat diterapkan antara lain: Standardisasi Prosedur Kerja Berbasis Hukum KPU Kota Blitar perlu menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak hanya mengacu pada aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum setiap pelaksanaan tugas penyelenggaraan. Misalnya, dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan, SOP harus mencantumkan dasar hukum, langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, serta dokumentasi yang memadai untuk keperluan pembuktian jika terjadi sengketa. Pelatihan Hukum Berkelanjutan Pelatihan hukum tidak hanya dilakukan menjelang pemilu dan pemilihan, tetapi harus menjadi bagian dari program pengembangan kapasitas berkelanjutan. Materi pelatihan tidak hanya mencakup UU Pemilu dan PKPU, tetapi juga studi kasus sengketa pemilu, putusan DKPP, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dapat menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas hukum. Mekanisme Konsultasi Hukum Internal Pembentukan tim pendamping hukum internal atau legal desk di KPU Kota Blitar dapat menjadi solusi cepat dalam memberikan pandangan hukum terhadap keputusan atau permasalahan yang dihadapi. Tim ini dapat terdiri dari anggota KPU Kota Blitar yang memiliki latar belakang hukum, staf sekretariat, atau konsultan hukum eksternal yang dipercaya. Dokumentasi dan Audit Hukum Setiap keputusan dan tindakan administratif KPU Kota Blitar harus didokumentasikan secara lengkap dan sistematis. Dokumentasi ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai alat pembelaan hukum jika terjadi gugatan atau permasalahan hukum lainnya. Selain itu, pelaksanaan audit hukum berkala dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran prosedur/administratif atau kelemahan dalam penerapan hukum. Koordinasi dengan Lembaga Terkait Koordinasi yang intensif dengan Bawaslu Kota Blitar, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisisan dapat meminimalkan risiko penegakan hukum yang tumpang tindih atau kontradiktif. Sinergi ini juga penting dalam menangani pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu dan pemilihan yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.   Peran Etika dalam Memperkuat Internalisasi Hukum Hukum dan etika adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Meskipun hukum memberikan batasan formal terhadap tindakan penyelenggara, etika menyediakan kompas moral untuk bertindak di luar kerangka hukum yang kaku. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang ditetapkan oleh DKPP menjadi panduan utama dalam menjaga perilaku etis penyelenggara. Namun, penerapannya hanya akan efektif jika nilai-nilai etika tersebut benar-benar diinternalisasi, bukan hanya dihafal. Oleh karena itu, KPU Kota Blitar perlu menciptakan budaya organisasi yang mendorong diskusi etis, refleksi kritis, dan akuntabilitas moral. Contohnya, dalam menghadapi tawaran “bantuan” dari pihak eksternal yang berpotensi memengaruhi netralitas, penyelenggara yang telah menginternalisasi nilai etika akan mampu menolak dengan tegas, bahkan tanpa harus merujuk pada pasal hukum tertentu. Etika menjadi pelindung terakhir ketika celah hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Studi Kasus: Pelajaran dari Pilkada Kota Blitar Tahun 2024 Analisis terhadap pelaksanaan Pilkada Kota Blitar pada tahun 2024 menunjukkan sejumlah pelajaran penting terkait penerapan hukum dan mitigasi risiko. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Blitar, khususnya pada gelaran tahun 2024, memberikan sejumlah pelajaran berharga bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah, KPU Kota Blitar dituntut untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan, menjaga integritas proses, serta mengantisipasi berbagai potensi hambatan. Berikut adalah beberapa pelajaran penting yang dapat diambil berdasarkan pengalaman Pilkada pada tahun 2024: Pentingnya Internalisasi Pemahaman Hukum oleh Penyelenggara KPU Kota Blitar perlu memperkuat program internalisasi pemahaman hukum pemilu secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu, tetapi sepanjang tahun. Ini mencakup bimbingan teknis, simulasi kasus hukum, dan evaluasi rutin terhadap kapasitas hukum jajaran penyelenggara. Pentingnya pemahaman hukum di kalangan penyelenggara di tingkat ad hoc (PPK dan PPS) agar dalam penafsiran peraturan terdapat konsitensi, seperti prosedur pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara, agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Kesiapsiagaan dalam Mitigasi Risiko Hukum Dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, terdapat sengketa hukum yang muncul akibat prosedur administratif yang diduga tidak sesuai regulasi. Meskipun tidak sampai pada tahap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil, insiden tersebut menjadi peringatan bahwa KPU Kota Blitar harus proaktif dalam mitigasi risiko hukum. KPU Kota Blitar perlu menyusun protokol mitigasi risiko hukum, termasuk audit internal terhadap setiap tahapan penyelenggaraan, pendampingan hukum, serta dokumentasi administrasi yang rapi dan transparan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum. Pilkada tahun 2024 di Kota Blitar bukan hanya sebagai ajang demokrasi, tetapi juga laboratorium pembelajaran bagi KPU Kota Blitar. Dari setiap tantangan, muncul peluang untuk memperkuat institusi, meningkatkan kapasitas, dan membangun kepercayaan publik. Dengan menjadikan pengalaman masa lalu sebagai fondasi perbaikan, Pilkada yang berintegritas, transparan, dan partisipatif dapat diwujudkan. Rekomendasi Strategis untuk Penguatan KPU Kota Blitar Berdasarkan beberapa hal yang tertulis diatas, dipandang perlu adanya rekomendasi strategis untuk memperkuat institusi KPU Kota Blitar melalui internalisasi pemahaman hukum dan mitigasi hukum: Pembentukan Pusat Studi Hukum pemilu dan pemilihan di KPU Kota Blitar KPU Kota Blitar dapat bermitra dengan perguruan tinggi, Kejaksaan dan Kepolisian setempat untuk membentuk pusat studi yang fokus pada pengembangan kapasitas hukum, riset kebijakan, dan pendampingan hukum. Penyusunan Modul Internalisasi Hukum dan Etika Modul ini harus dikembangkan secara partisipatif oleh anggota KPU Kota Blitar, staf, dan pakar hukum, dengan pendekatan kontekstual berbasis studi kasus lokal. Modul tersebut digunakan dalam pelatihan dasar maupun lanjutan. Penutup Penguatan institusi KPU Kota Blitar tidak lepas dari komitmen untuk menjadikan hukum hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai jiwa dari setiap tindakan penyelenggaraan. Internalisasi pemahaman hukum dan penerapan strategi mitigasi hukum secara sistematis akan menjadi benteng utama dalam menghadapi kompleksitas demokrasi lokal yang penuh tantangan. Dalam era reformasi yang terus menguji kualitas demokrasi Indonesia, KPU Kota Blitar memiliki tanggung jawab historis yang bukan hanya menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, tetapi juga menanamkan benih-benih demokrasi yang berintegritas di tingkat lokal. Melalui penguatan kapasitas hukum, budaya etis, dan sistem mitigasi risiko. KPU Kota Blitar dapat menjadi institusi demokrasi yang tangguh, independen, dan berpihak pada keadilan. Demokrasi yang sehat dimulai dari proses pemilu dan pemilihan yang jujur. Dan pemilu dan pemilihan yang jujur hanya mungkin terwujud jika penyelenggaranya memiliki integritas hukum yang tak tergoyahkan. Urgensi penguatan institusi KPU Kota Blitar dirasa penting agar tidak hanya memberikan pandangan KPU Kota Blitar sebagai lembaga teknis, tetapi juga sebagai pilar moral dan hukum dari demokrasi lokal yang berkeadilan.


Selengkapnya
108

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Sebagai Upaya Mitigasi Administrasi

Oleh : Hernawan Miftakhul Khabib Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Teknis Penyelenggara Agenda Non Tahapan           Tahapan pemilihan sudah selesai, baik itu pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Akan dilaksanakan kembali setelah 5 tahun kedepan, tepatnya tahun 2029. Berbagai evaluasi dan juga kegiatan non tahapan dilakukan dalam rangka mempersiapkan gelaran pemilu maupun pilkada kedepan. Aktivitas non tahapan yang dilakukan salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, dimana hari ini berjalan  disemester II tahun 2025. Kegiatan non tahapan ini berbasis pada sipol yang menitik beratkan kepada Partai politik di sesuai tingkatan untuk melakukan update data berkaitan dengan partai politik. KPU Kota Blitar dalam hal ini melekasanakan berbagai kegiatan dalam rangka suksesnya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kota Blitar. Mulai dari bersurat kepada partai politik, sosialisasi lewat media sosial maupun tatap muka, sampai dengan membuka helpdesk untuk mewadahi parpol yang ingin berkonsultasi. Pemutakhiran Data Partai Politik           Pemutakhiran data partai politik ini bisa dibilang baru, muncul setelah PKPU 4 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 11 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dimana merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan Non tahapan ini di kuatkan dengan turunnya surat KPU RI No 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol semester II tahun 2025. Dalam hal ini Partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Pemutakhiran ini dilakukan dalam rangka update data partai politik mulai dari kepengurusan, keanggotaan sampai dengan kantor.             Partai politik dapat melakukan penghapusan data dan dokumen partai politik melalui Sipol partai politik masing-masing sesuai tingkatan sesuai kewenangan yang diberikan oleh pimpinan pusat.  Data yang dimutakhirkan antara lain Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat Kabupaten/Kota, Nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan, keterwakilan Perempuan minimal 30%, Surat keterangan kantor dan Alamat kantor tetap partai politik calon peserta pemilu, bukti kepemilikan nomor rekening, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat kecamatan dan nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilakukan tiap semester, sehingga dalam satu tahun ada dua kali pemutakhiran. Semester I bulan Januari – Juni dan Semester II bulan Juli – Desember.  Waktu pelaksanaannya adalah maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan semester. Tidak hanya penghapusan, partai politik juga bisa melakukan penambahan keanggotaan ataupun perubahan data yang ada dalam kepengurusan. Sistem Informasi Partai Politik             Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di Tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta pemilu. Sipol ini di bagi menjadi beberapa, ada Sipol KPU dan juga Sipol partai politik. Semua berjalan sesuai dengan hierarki masing-masing lembaga. Dalam hal ini LO partai politik dan juga Operator Sipol menjadi aktor penting dalam  pemutakhiran. Tentunya tetap melaporkan kepada pimpinan masing-masing karena di tingkatan pusat menjadi kunci suksesnya pemutakhiran data parpol berkelanjutan.   Upaya Mitigasi              Kegiatan Non Tahapan yang dalam hal ini Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ini bisa menjadi mitigasi dalam persiapan gelaran pemilu berikutnya. Persiapan yang dilakukan oleh partai politik dimulai sejak pemutakhiran ini. Mulai dari memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, keterpenuhan kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi dan juga keterpenuhan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota yang ini menjadi persyaratan partai politik untuk bisa menjadi calon peserta pemilu. Selain itu juga keterpenuhan keterwakilan Perempuan 30% juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam persyaratan ini. Ini menjadi penting untuk di mitigasi sejak awal sehingga ketika gelaran pendaftaran partai politik tahun depan menjadi semakin siap. Ini juga berlaku bagi partai politik baru. Tentunya kosultasi dengan KPU menjadi penting. Makanya KPU dalam hal ini membentuk Helpdesk yang siap membantu jikalau ada kendala. Untuk itulah sosialisasi kepada khalayak harus dilakukan supaya informasi ini tidak hanya khusus bagi partai lama saja, tetapi partai baru pun juga bisa mengetahui. KPU sangat berharap jalinan komunikasi kepada Partai Politik tetap aktif sehingga semua kegiatan non tahapan bisa berjalan sesuai dengan harapan.


Selengkapnya
101

Perjalanan Data PDPB KPU Kota Blitar 2025

Oleh: Ninik Sholikhah Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Membangun Akurasi, Menanam Kepercayaan Publik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan denyut nadi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang kredibel. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan dinamika kependudukan yang bergerak cepat, KPU Kota Blitar menjaga pekerjaan ini tetap berjalan setiap hari, teman seiring waktu bagi demokrasi. Tahun 2025 menjadi salah satu fase paling penting karena masuknya DP4 dan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang membuka banyak temuan faktual di lapangan. Melalui dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hingga PKPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB dijalankan bukan hanya untuk memenuhi prosedur, tetapi sebagai ikhtiar menjamin hak konstitusional setiap warga. Mengapa PDPB Itu Penting? Di tengah arus informasi dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi, daftar pemilih tidak lagi bisa dianggap sebagai dokumen yang bersifat “musiman”. Mobilitas warga yang pindah domisili, perkembangan usia pemilih pemula, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, hingga data kematian yang terus bergerak semuanya menuntut pemutakhiran yang tidak boleh berhenti. Tanpa PDPB, pemilu akan berisiko kehilangan akurasi. Pemilih yang berhak memilih bisa terlewat, sementara pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih tercatat aktif. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Karena itu, PDPB adalah pilar kepercayaan publik. Alur Kerja PDPB 2025: Dari Data Mentah ke Informasi yang Valid Di Kota Blitar, alur PDPB dijalankan melalui lima tahap besar: 1. Pengumpulan Data Data berasal dari DP4, DPT pemilu sebelumnya, mutasi kependudukan (lahir, pindah, meninggal), laporan masyarakat, serta data instansi lain seperti TNI/Polri dan lembaga pemasyarakatan. 2. Sinkronisasi & Validasi Melalui proses verifikasi berlapis, KPU menyandingkan data berbagai sumber untuk menghindari ganda, salah tulis, atau anomali lainnya. Sistem SIDALIH menjadi pusat kendali pembaruan harian. 3. Koordinasi Instansi Dispendukcapil, Bawaslu, Kecamatan, Kelurahan, RW/RT, TNI, Polri, Lapas dan Instansi lainnya berperan besar membantu akurasi data. Koordinasi dilakukan secara berkala baik secara langsung maupun daring. 4. Rapat Pleno PDPB Pada setiap triwulan, KPU Kota Blitar menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka. 5. Publikasi Sebagai bentuk transparansi, hasil PDPB diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi KPU, termasuk website resmi. DP4 2025: Pondasi Awal yang Harus Dibersihkan Masuknya data DP4 semester I dan II membawa banyak dinamika: Kategori meninggal dunia meningkat dari semester I sejumlah 415, semester II menjadi 985. Pindah keluar turun dari semester I sejumlah 1.401,  semester II menjadi 328. Potensi pemilih baru pada semester I sejumlah 2.263 mencapai 1.401 pada semester II. Pindah masuk turun dari semester I sejumlah 1.868,  semester II menjadi 473. Ditemukan 163 data non-aktif dan 332 pemilih luar negeri. Dan Polri 1 dan TNI 5. Namun, sesuai prinsip kehati-hatian, KPU tidak serta-merta menetapkan data ini. Semua harus diverifikasi melalui coktas dan pengecekan lapangan. Coktas 2025: Menyisir Rumah ke Rumah, Menghadirkan Kepastian Coktas menjadi kegiatan lapangan yang paling menentukan. Dari sini, banyak fakta penting terungkap. Penambahan Pemilih Baru, Laki-laki: 2.642, Perempuan: 2.726, Total 5.368 pemilih baru berhasil diverifikasi sebagai Memenuhi Syarat (MS). Penandaan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meninggal dunia: 1.388, Pindah domisili: 1.745, Alih status TNI: 12, Alih status Polri: 2, Ganda: 2. Jumlah ini memperlihatkan bahwa data kependudukan memang dinamis dan membutuhkan verifikasi lapangan yang cermat. Perbaikan Elemen Data. Sebanyak 1.291 pemilih ditemukan memiliki elemen data yang harus diperbaiki nama, tanggal lahir, atau status perkawinan. Temuan Menarik Ada 7 data pemilih berusia di atas 100 tahun, dan hasil verifikasi menunjukkan 3 sudah meninggal. Data BPS mencatat 26 pemilih meninggal, namun setelah verifikasi hanya 11 yang benar-benar meninggal. Data pemilih luar negeri sebanyak 332 ditemukan dan ditindaklanjuti sesuai status kependudukannya. Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan lapangan sebagai pembanding terhadap data administrasi. Sinergi dengan Bawaslu: Pengawasan yang Menguatkan Kredibilitas Saran perbaikan (sarper) Bawaslu menjadi pilar penting dalam PDPB. Pada semester I dan II, beberapa temuan yang dilaporkan meliputi: Pemilih tambahan yang belum masuk DPT, Pemula dengan data tidak valid, Pemilih meninggal dunia yang masih aktif, Kasus ganda, Alih status TNI/Polri. KPU Kota Blitar menindaklanjuti seluruh sarper secara cermat melakukan pencoretan, penyesuaian data, verifikasi ulang, hingga pembaruan di SIDALIH. Perubahan Jumlah Pemilih: Potret Pergerakan Penduduk Kota Blitar Perjalanan angka-angka PDPB 2025 menunjukkan dinamika yang sehat dan terukur: Triwulan II Sejumlah 120.576 pemilih, dengan rincian :Pemilih baru: 1.203, TMS: 808, Perbaikan data: 148 Triwulan III Sejumlah 121.856 pemilih, terdapat Kenaikan 1.280 pemilih, yang terdiri dari 420 laki-laki dan 860 perempuan, terutama akibat: Pemilih baru usia 17 tahun, Pindah masuk, Alih status TNI/Polri ke sipil. Triwulan IV Sejumlah 122.373 pemilih kenaikan 517 pemilih, terdiri atas: 1.805 pemilih baru, 1.288 TMS, 1.143 perbaikan data Kenaikan yang relatif stabil menunjukkan bahwa proses pemutakhiran berjalan konsisten.    PDPB sebagai Investasi Demokrasi Jika demokrasi dianalogikan sebagai rumah besar bangsa, maka daftar pemilih adalah pintunya. Pintu itu harus bersih, kokoh, dan tidak boleh salah alamat. PDPB menjadi upaya sistematis untuk memastikan pintu ini tidak pernah tertutup bagi warga yang berhak, dan tidak terbuka bagi yang tidak lagi memenuhi syarat. Melihat perjalanan PDPB 2025 di Kota Blitar, tampak jelas bahwa pekerjaan ini bukan sekadar administratif. Ia merupakan investasi dalam demokrasi. Teknologi memang mempermudah, namun sentuhan lapangan tetap menjadi penentu kualitas data. Keterlibatan masyarakat, laporan dari Bawaslu, kolaborasi dengan Dispendukcapil, dan ketelitian petugas KPU menjadi bukti bahwa akurasi daftar pemilih adalah kerja bersama. Semakin baik akurasi data pemilih, semakin tinggi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Penutup PDPB 2025 menegaskan komitmen KPU Kota Blitar dalam menjaga daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan akurat. KPU terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila terdapat perubahan elemen data, pindah domisili, atau informasi lain yang perlu diperbarui. Karena pada akhirnya, Data yang valid → Pemilu yang kredibel. Helpdesk PDPB KPU Kota Blitar: 0856 0419 4068


Selengkapnya
225

Pendidikan Politik Kepada Pelajar Sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia di Masa Depan

Oleh: Dwi Hesti Ermono Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia   Pendidikan politik bagi pelajar merupakan salah satu kebutuhan mendesak dalam pembangunan kehidupan berbangsa. Di tengah derasnya arus informasi, perubahan teknologi, dan perkembangan demokrasi, pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus dibekali pemahaman yang benar, kritis, serta etis mengenai politik. Namun hingga kini, pendidikan politik masih sering dipandang sebagai sesuatu yang sensitif, bahkan tabu, sehingga ruang-ruang edukasi politik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat tidak digarap secara optimal. Sebagian pelajar, bahkan sebagian orang tua dan guru, masih menganggap politik sebagai dunia yang kotor dan penuh intrik. Persepsi ini muncul karena sorotan media yang kerap menampilkan wajah politik dalam bentuk konflik, korupsi, atau persaingan kekuasaan. Akibatnya, banyak pelajar memilih untuk menjauh dari politik, enggan belajar, dan tidak ingin terlibat dalam proses demokrasi. Padahal, sesungguhnya politik adalah sarana mengatur kehidupan bersama. Kebijakan pendidikan, harga bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga transportasi publik merupakan hasil proses politik. Masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas keberpihakan dan rasionalitas generasi muda dalam memahami politik. Tanpa pemahaman politik yang sehat, pelajar tumbuh menjadi warga negara yang pasif dan mudah dipengaruhi informasi yang salah. Sebaliknya, dengan pendidikan politik yang baik, mereka dapat mengembangkan daya kritis, partisipasi aktif, dan sikap etis dalam melihat persoalan publik. Inilah modal dasar bagi demokrasi yang dewasa. Media Sosial sebagai Ruang Politik             Generasi sekarang atau lebih sering disebut dengan Gen Z dan juga Gen Alfa hidup dalam dunia yang tidak dapat terpisahkan dari sosial media dan internet. Mereka berkomunikasi, belajar, dan dari sanalah terbentuk pandangan politik. Media sosial mampu memberikan pandangan politik secara visual yang lebih merujuk kepada hiburan. Namun, melalui media sosial juga banyak misinformasi, disinformasi, propaganda, framing tentang politik. Pelajar sering kali mempersepaikan politik sebagai sesuatu yang kotor atau kunflik, karena sering kali melihat gambaran melalui potongan video dalam sosial media yang berisi perdebatan panas, konten-konten satir, dan berita-berita tentang korupsi bahkan hingga skandal para elite politik. Dan, semua hal itu mereka terima tanpa informasi penyeimbang. Masalah utama kita adalah, kita tidak membekali generasi muda kita dengan kemampuan membaca informasi secara kritis, sehingga mereka memahami hanya dengan apa yang mereka lihat tanpa mendalami dulu informasinya. Pemahaman mereka bukan berdasarkan buku, diskusi, atau pembelajaran langsung dari pendidik, tapi hanya pandangan-pandangan dari potongan-potongan video singkat yang sama sekali tidak memiliki esensi mendalam. Pendidikan politik bukan hanya kebutuhan mendesak untuk membuat para Gen Z dan Gen Alfa ini menentukan pilihan politik mereka, namun agar mereka mampu menilai informasi dan tidak terseret arus opini tanpa dasar. Minimnya Ruang Diskusi pelajar Sering kali sekolah menghindari diskusi dan pembahasan terhadap politik karena di anggap sensitive atau berpotensi memicu konflik. Akubatnya, pelajar tidak terbiasa berdiskusi secara sehat. Sedangkan faktanya ruang aman untuk berdiskusi adalah sebuah kunci untuk pendidikan demokrasi pelajar. Pelajar perlu menyadari bahwa sebenarnya setiap hari mereka bersentuhan dengan hasil keputusan politik. Contohnya, terkait biaya pendidikan dan transportasi publik yang setiap hari mereka gunakan yang merupakan produk keputusan politik. Bukan hanya perdebatan panas atau persoalan korupsi yang sering mereka lihat di sosial media. Ruang diskusi untuk pelajar diperlukan agar mereka dapat mengemukakan pendapat, menghormati perbedaan, mendengarkan argumen, berunding hingga mencapai suatu kesepakatan. Hal ini sebenarnya tanpa mereka sadari sudah dilaksanakan dalam lingkup kecil misalnya rapat kelas. Namun, mereka tidak menyadari bahwa ruang-ruang ini pun merupakan salah satu bentuk pendidikan politik. Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Pelajar Untuk pemilu dan pemilihan di masa mendatang pelajar saat ini adalah pemilih potensial yang jumlahnya akan mencapai lebih dari 50%. Dengan jumlah yang banyak ini tanpa pendidikan politik yang baik mereka akan dengan mudah dipengaruhi oleh politik uang, hoaks, politik identitas, hingga janji-janji populis tanpa data. Hal ini tercermin pada pemilu 2024 dimana pemilih muda memiliki pengaruh yang besar dengan jumlahnya yang lebih dari 52%. Kita bisa bayangkan jika sebagian besar pemilih ini tidak memiliki literasi politik yang baik, maka demokrasi di Indonesia akan menjadi sangat rentan. Pendidikan politik pada pelajar dapat menjadi bekal mereka untuk menilai rekam jejak calon, memahami visi dan program kerja, menimbang isu politik, serta secara rasional dapat menentukan pilihan bukan berdasarkan emosi. Demokratis perlu di tanamkan bukan hanya sebagai sistem tapi karakter. Membentuk karakter demokratis perlu dilakukan melalui pendidikan politik dengan menanamkan nilai-nilai toleransi, empati, kemampuan berdialog, kemauan mendengar pendapat, penghargaan terhadap hokum, dan kebiasaan berdiskusi untuk menentukan suatu kesepakatan. Dengan terbentuknya karakter demokratis pemilihan pemimpin melalui pemilu bukan menjadi ritual lima tahunan, tapi demokrasi adalah budaya untuk menjadi cara hidup bersama. Salah satu yang menjadi ancaman bagi pelajar masa kini adalah polarisasi politik. Polarisasi politik merupakan ancaman serius bagi demokrasi modern khususnya bagi para pelajar yang lebih sering mengakses media sosial. Media sosial sering kali memperkuat polarisasi ini karena pembacaan algoritma yang hanya akan menampilkan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna. Dengan pendidikan politik membantu pelajar untuk memahami  tentang perbedaan pendapat itu bukan berarti permusuhan, lawan politik bukan musuh abadi, dalam demokrasi ada permusyawarahan, dan dalam perbedaan bukan hanya soal bernar atau salah. Dengan pendidikan politik akan terbentuk sebuah budaya yang akan menghindarkan pelajar kita dari tindakan-tindakan radikal dan intoleransi. Tantangan Besar dalam Pendidikan Politik Pendidikan politik dalam kurikulum pembelajaran sebenarnya sudah ada. Dalam matapelajaran PPKn sebenarnya sudah ada materi terkait dengan demokrasi, pemilu, dan juga persoalan konstritusi. Namun, pembelajaran ini hanya bersifat hafalan dari sebuah teori dan kurang relevan dengan kehidupan nyata yang dijalani oleh pelajar. Belum lagi apa jang dijelaskan dalam pelajaran dalam kelas berbanding terbalik dengan apa yang sering mereka saksikan dalam tayangan-tayangan di media sosial. Sehingga pelajar hanya menganggap bahwa apa yang mereka pelajari adalah materi-materi yang ketinggalan zaman dan membosankan. Banyak pengajar yang menghindari pembahasan-pembahasan isu politik karena dianggap berpotensi memecah belah, sehingga tidak ada diskusi lebih mendalan untuk menelaah isu itu lebih jauh lagi. Dengan tidak adanya diskusi ataupun menelaah isu lebih dalam maka pelajar tidak terlatih untuk lebih kritis dalam mengelola informasi. Peran pengajar dalam mengelola informasi untuk mendorong pelajar menjadi lebih kritis juga harus di dorong dengan modul pembelajaran politik yang menarik, lebih mendalami terkait isu politik, dan lebih sering berdiskusi dengan muridnya untuk mengetahui cara pandang dari para pelajar. Keterlibatan lembaga demokrasi juga di butuhkan dalam pendidikan politik bagi pelajar. Kehadiran penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dalam kegiatan sekolah untuk memberikan pemahaman politik bagi pelajar. Bahkan, kehadiran Anggota DPRD dan Partai politik pun diperlukan dalam memberikan pendidikan politik untuk para pelajar. Pendidikan Politik sebagai Pilar Demokrasi Berkelanjutan Pendidikan politik bagi pelajar merupakan sebuah kebutuhan fundamental untuk demokrasi Indonesia kedepannya. Karena, tanpa pelajar yang berpikir kritis, tidak mudah terprovokasi, menghargai perbedaan, dan secara aktif berpartisipasi, maka kualitas demokrasi di Indonesia akan tetap berjalan seperti ini atau bahkan dapat menurun. Pelajar adalah wajah masa depan Indonesia. Pendidikan politik merupakan upaya untuk menciptakan generasi yang sehat dalam berdemokrasi dan beradab dalam politik. Menciptakan generasi yang sadar akan perannya, paham atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menilai secara rasional adalah pondasi kita menuju masa depan Indonesia. Tanpa pendidikan politik demokrasi Indonesia mudah rapuh, pendidikan politik untuk pelajar merupakan investasi jangka panjang yang tidak bisa hanya dilakukan di satu ruang dan oleh salah satu pihak. Kita harus juga membuka ruang pendidikan politik dalam keluarga, sekolah dan juga masyarakat. Pendidikan politik yang sehat akan membangun pondasi masyarakat yang lebih kuat. Politik bukan sesuatu yang perlu di takuti namun merupakan hal yang harus dipahami. Masa depan Indonesia di tangan para pelajar dan juga generasi muda, bekal pendidikan politik yang matang adalah kunci masa mendatang.    


Selengkapnya
318

Tata Kelola Logistik Sebagai Sarana Konversi Kedaulatan Rakyat Dalam Pilkada Kota Blitar 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah usai. KPU RI melalui Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Yulianto Sudrajat, telah meluncurkan Buku 75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Buku yang menceritakan sukses tata kelola logistik yang turut memberikan dampak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kota/Kabupaten se-Indonesia. Kesuksesan tersebut juga tergambarkan dari tata kelola logistik di Kota Blitar. hajatan demokrasi ini bukan hanya tentang panggung politik para kandidat, melainkan juga sebuah uji nyata terhadap salah satu pilar krusialnya Tata Kelola Logistik Pemilihan. Logistik, yang seringkali dianggap sebagai aspek teknis belaka, sesungguhnya adalah medium fisik yang mengkonversi kedaulatan rakyat dari selembar suara menjadi hasil akhir yang sah. Studi kasus Pilkada Kota Blitar 2024 memberikan gambaran detail tentang efektivitas, akuntabilitas, dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga rantai suplai demokrasi. Fokus Kuantitas dan Kualitas Logistik Melalui Mitigasi Resiko KPU Kota Blitar menghadapi tugas mendistribusikan logistik vital kepada total 120.181 pemilih reguler yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. Puncak dari kebutuhan logistik ini terwujud dalam pengiriman surat suara. Pada bulan Oktober 2024, tepatnya 1 Bulan sebelum Pemungutan Suara digelar, KPU Kota Blitar menerima kedatangan logistik surat suara yang terkemas dalam 63 box. Kuantitas ini tidak hanya mencakup kebutuhan reguler sesuai DPT, tetapi juga surat suara cadangan yang disiapkan secara cermat. Total surat suara yang diterima mencapai 125.271 lembar, yang terbagi menjadi Surat Suara Reguler sebanyak 120.181 lembar, Surat Suara Cadangan 2,5% sebanyak 3.090 lembar (sesuai persentase dari DPT), serta Surat Suara Cadangan PSU (Pemungutan Suara Ulang) sebanyak 2.000 lembar. Persiapan ini menunjukkan kalkulasi yang matang untuk mengantisipasi potensi kekurangan dan kebutuhan mendadak, termasuk skenario Pemungutan Suara Ulang, sebuah langkah preventif yang esensial dalam tata kelola pemilu yang berintegritas. Selain surat suara, kebutuhan logistik Pilkada juga mencakup 432 buah kotak suara yang dialokasikan untuk Pemilihan Walikota dan Pemilihan Gubernur di 213 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 Kelurahan, dengan sisa 2 kotak suara cadangan ditempatkan di tingkat kecamatan untuk kebutuhan Rekapitulasi Suara sebanyak 6 buah. Logistik lainnya, seperti Alat Bantu Tunanetra (ABTN) dan Daftar Pasangan Calon (DPC), tak lupa juga didistribusikan untuk melengkapi semua kebutuhan logistik Pemungutan Suara hingga Rekapitulasi di TPS. Rantai Proses Tata Kelola Sortir, Lipat, Distribusi, dan Pengamanan Integritas hasil pemilu sangat bergantung pada kualitas logistik yang digunakan. Tahap sortir dan lipat surat suara menjadi filter kritis untuk memastikan setiap lembar surat suara yang diterima pemilih benar-benar layak pakai. Agenda sortir dan lipat di Kota Blitar dijadwalkan antara tanggal 17 hingga 19 Oktober 2024. Prosedur ini tidak hanya memastikan setiap lembar surat suara sesuai dengan standar teknis sebagai aspek pengendali mutu, tetapi juga berfungsi sebagai manajemen risiko proaktif untuk mengantisipasi potensi kerusakan (robek, noda tinta buram, atau misprint). Meskipun temuan kerusakan yang mengganggu jadwal tidak dilaporkan secara signifikan, prosedur ini memastikan bahwa setiap logistik yang ditemukan tidak layak segera dilaporkan dan dimintakan penggantian dari penyedia. Hal ini menjamin ketersediaan jumlah logistik yang memadai dan berkualitas, bahkan melebihi DPT, yang dianggarkan melalui alokasi dana untuk pengadaan total 125.271 lembar surat suara dan 432 buah kotak suara. Setelah proses sortir, tahapan berikutnya adalah penyetingan dan pengemasan logistik, yang berhasil dituntaskan pada bulan November 2024. Ini adalah tahap penting untuk memastikan semua komponen logistik, mulai dari surat suara, tinta, alat coblos, hingga formulir, dikemas secara lengkap per TPS sebelum didistribusikan. Aspek lain yang krusial adalah pengamanan logistik yang mencakup pengamanan gudang dan distribusi. Logistik vital ini, mulai dari surat suara hingga kotak suara, disimpan di gudang yang berada di bawah pengawasan dan pengawalan ketat 24 jam dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota hingga penempatan CCTV disetiap sudut gudang. Pengawalan ini bertujuan mencegah segala bentuk penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan logistik, baik karena faktor kriminal maupun faktor alam. Sinergi antara KPU (penyelenggara), Bawaslu (pengawas), dan TNI/Polri (aparat keamanan) adalah kunci. Rantai pengamanan yang kokoh ini memastikan bahwa medium fisik kedaulatan rakyat tersebut sampai kepada pemilih dengan aman, tepat waktu, dan dalam kondisi terbaik, siap untuk dikonversi menjadi hasil pemilu yang sah. Kedaulatan rakyat hanya dapat terkonversi jika logistik pemilu sampai di setiap TPS dengan aman, tepat waktu, dan dalam kondisi baik. Pada Pilkada 2024, proses pendistribusian di Kota Blitar tidak dilakukan sendirian. Proses tersebut berada di bawah pengawasan dan pengawalan ketat dari jajaran Bawaslu dan Polres Blitar. Sinergi antara penyelenggara pemilu (KPU), pengawas (Bawaslu), dan aparat keamanan (TNI/Polri) adalah kunci sukses dari aspek logistik. Pengawalan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan logistik, dari gudang penyimpanan hingga menuju 211 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus di seluruh Kota Blitar. Konversi Kedaulatan: Dari Logistik Menuju Partisipasi Keberhasilan tata kelola logistik ini tercermin dalam kelancaran proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dan tingginya tingkat partisipasi pemilih. Dari total jumlah Pemilih Terdaftar (DPT, DPTb, dan DPK), sebanyak 120.539, kehadiran pemilih mencapai 96.367 jiwa atau setara dengan prosentase 79,95%. Angka partisipasi hampir 80% ini jauh di atas rata-rata nasional, tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada Pertama Kota Blitar di tahun 2005, dan menjadi bukti nyata bahwa semua persiapan, termasuk aspek logistik, telah berjalan optimal dan mendukung masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka. Tata kelola logistik Pilkada Kota Blitar 2024 adalah sebuah narasi tentang efisiensi, akuntabilitas, dan sinergi antarlembaga. Mulai dari penghitungan detail DPT, pengadaan surat suara cadangan, proses sortir yang ketat, hingga pengawalan distribusi oleh Bawaslu dan Polres, setiap langkah logistik adalah jembatan yang menghubungkan niat memilih dengan hasil yang sah. Keberhasilan mencapai tingkat partisipasi yang tinggi di tengah kondisi yang kondusif membuktikan bahwa perjalanan logistik di Kota Blitar telah berhasil menjalankan perannya sebagai medium utama konversi kedaulatan rakyat. Logistik yang terkelola dengan baik memastikan bahwa suara dari setiap warga Blitar, yang tercetak pada kertas dan diamankan dalam kotak, benar-benar menjadi mandat yang sah untuk kepemimpinan daerah. Opini di tulis oleh : Rangga Bisma Aditya Ketua KPU Kota Blitar, Kadiv Keuangan Umum dan Logistik.  


Selengkapnya