Opini

106

Demokrasi Tanpa Harga Diri: Refleksi Antropologis atas Bahaya Politik Uang

Oleh Achmad Muzakky Cholily*) Setiap kali pesta demokrasi digelar, fenomena politik uang selalu muncul menjadi residu yang sulit dihilangkan. Praktik ini kerap dibalut dengan berbagai eufemisme di tengah Masyarakat mulai dari istilah "serangan fajar", "uang transpor", hingga "uang lelah". Sebagian publik seolah telah mencapai titik kompromi tertentu terhadap praktik ini. Pembagian uang atau sembako menjelang hari pemungutan suara sering kali dianggap sebagai sebuah kewajaran, atau bahkan sekadar "rezeki musiman" yang pantas diterima tanpa rasa bersalah. Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui kacamata antropologi, fenomena komersialisasi suara ini menyimpan bahaya laten yang jauh lebih merusak daripada sekadar manipulasi angka elektoral. Politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran hukum positif kepemiluan semata. Praktik kotor ini telah bertransformasi menjadi sebuah kejahatan budaya yang perlahan-lahan menggerus martabat, karakter, dan struktur sosial masyarakat ke titik nadir. Membajak Makna Luhur "Pemberian" Dalam tradisi masyarakat di seluruh penjuru Nusantara, konsep "pemberian" memiliki makna filosofis dan sosial yang sangat luhur. Secara antropologis, sistem pertukaran atau pemberian hadiah—baik dalam bentuk sumbangan komunal, tradisi hantaran, maupun buwuhan berfungsi sebagai medium yang mulia untuk mengikat solidaritas. Tradisi ini membangun resiprositas atau hubungan timbal balik yang sehat, serta merawat sistem kekerabatan yang harmonis di tengah kehidupan bermasyarakat. Pemberian dalam konteks budaya lokal selalu didasari oleh ketulusan, penghormatan, dan komitmen untuk menjaga integrasi sosial. Terdapat nilai rasa segan, tenggang rasa, serta tanggung jawab moral yang menjaga keseimbangan interaksi antarmanusia. Dalam sistem luhur ini, setiap individu memegang teguh kehormatan diri, dan bantuan selalu diberikan tanpa kalkulasi untung-rugi yang kaku. Ironisnya, praktik politik uang dengan sengaja membajak dan mendistorsi nilai-nilai luhur dari tradisi "pemberian" tersebut. Perilaku politik transaksional ini bersembunyi di balik cangkang kedermawanan atau bantuan sosial, namun pada hakikatnya mengosongkan tindakan tersebut dari nilai ketulusan kemanusiaan. Ketika instrumen politik membagikan amplop berisi sejumlah uang untuk "membeli" dukungan, yang terjadi adalah sebuah transaksi komoditas yang murni berorientasi pada kekuasaan sesaat. Suara pemilih, nurani, dan kedaulatan individu direduksi menjadi sekadar barang dagangan. Runtuhnya Kohesi Sosial di Akar Rumput Dampak destruktif dari politik transaksional ini berimplikasi langsung pada hancurnya struktur kekerabatan dan kohesi sosial di tingkat akar rumput. Berbeda dengan tradisi gotong royong atau musyawarah yang menyatukan warga dalam kebersamaan tanpa pamrih, politik uang justru menanamkan benih kecurigaan. Pilihan politik yang sejatinya merupakan manifestasi kebebasan rasional warga negara, berubah wujud menjadi sekadar ajang adu modal antarkandidat. Ikatan ketetanggaan yang telah terjalin kuat selama bertahun-tahun dapat seketika koyak di masa pemilihan. Friksi horizontal kerap terjadi akibat kecurigaan terkait besaran nominal yang diterima atau perbedaan afiliasi politik yang semata-mata didorong oleh motif finansial. Solidaritas sosial yang dulunya tumbuh secara organik di tengah masyarakat akhirnya hancur lebur, digantikan oleh kesetiaan palsu yang dibeli dengan lembaran rupiah. Ancaman Terhadap Identitas dan Kearifan Lokal Dari sudut pandang Antropologi, mewabahnya komersialisasi suara saat ini merupakan alarm krisis identitas yang sangat nyaring. Sejarah panjang peradaban Nusantara sejatinya diikat oleh kearifan lokal yang sangat menjunjung tinggi martabat, integritas, dan rasa malu terhadap tindakan nista. Filosofi luhur seperti budaya Timbang pote mata, anglo’an pote tulang di Madura yang bermakna lebih baik mati daripada menanggung malu karena harga diri diinjak-injak, atau konsep Wirang (rasa malu kultural) di Jawa, kini perlahan-lahan luntur dikikis oleh pragmatisme buta. Praktik politik uang secara sistematis memaksa masyarakat untuk menanggalkan rasa malu tersebut, menggadaikan harga diri warisan leluhur demi keuntungan materi yang hanya sesaat. Bahaya laten terbesar dari runtuhnya benteng rasa malu ini adalah terjadinya pemakluman atau normalisasi kejahatan secara kolektif. Ketika masyarakat di akar rumput secara terbuka mewajarkan dan bahkan mengharapkan "serangan fajar", mereka sejatinya sedang mewariskan preseden peradaban yang sangat buruk. Akibatnya, generasi muda kini terancam tumbuh dengan persepsi yang sangat keliru. Terdapat potensi besar bahwa generasi penerus akan memercayai manipulasi bahwa segala hal dalam kehidupan berbangsa termasuk nasib dan masa depan negara dapat dibeli dan diselesaikan semata-mata dengan kekuatan kapital, bukan melalui adu gagasan atau rekam jejak. Jika pembiaran terhadap pembusukan budaya ini terus berlanjut, dampaknya akan jauh melampaui urusan kotak suara. Entitas masyarakat kita tidak hanya akan kehilangan kompas moral dan arah dalam menjalankan tata kelola demokrasi, tetapi juga terancam kehilangan esensi dan identitas aslinya. Bangsa ini berisiko merosot menjadi sekadar kerumunan pragmatis yang tercerabut dari akar budayanya sendiri, mengubur dalam-dalam identitas kita sebagai bangsa dengan peradaban yang beradab. Membangun Benteng Pertahanan Kultural Mempertimbangkan daya rusaknya yang masif, pemberantasan politik uang tidak bisa lagi hanya mengandalkan lembaga pengawas pemilu atau ancaman sanksi pidana. Kita harus membangun pertahanan kultural yang solutif dan aplikatif di tingkat akar rumput. Narasi pendidikan pemilih (voter education) harus dirombak; dari yang semula sekadar sosialisasi teknis pencoblosan, menjadi gerakan penyadaran martabat berbasis komunitas. Langkah konkret pertama adalah merebut kembali ruang-ruang interaksi sosial warga. Penyelenggara pemilu, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan simpul masyarakat sipil, harus proaktif mengintervensi ruang kebudayaan komunal seperti kenduri, forum tahlilan, majelis taklim, sanggar seni, hingga musyawarah desa. Fasilitasi dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah sangat krusial agar pendidikan politik di ruang-ruang organik ini tidak berjalan parsial, melainkan menjadi gerakan edukasi yang masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah. Kedua, inisiatif ini harus melahirkan pakta integritas komunal di tingkat desa atau rukun warga. Tokoh adat, agamawan, dan figur masyarakat perlu merumuskan sanksi sosial berbasis kearifan lokal bagi penerima maupun pemberi suap. Dengan membangkitkan kembali rasa malu kultural seperti filosofi Timbang pote mata, anglo’an pote tulang di Madura atau Wirang di Jawa peserta pemilu didesak secara moral untuk berkampanye dengan gagasan, bukan amplop. Gerakan ini bisa dikonkretkan melalui pembentukan dan deklarasi "Kampung Berbudaya Anti-Politik Uang". Melalui kolaborasi lintas elemen ini, target perubahan kesadaran tidak lagi bertumpu semata pada ketakutan akan hukum negara, melainkan tumbuh menjadi kesadaran etis kolektif. Masyarakat diajak untuk memiliki mekanisme pertahanan mandiri. Mereka tidak lagi memaklumi pembagian uang sebagai "rezeki musiman", melainkan menyadarinya sebagai bentuk pelecehan terhadap akal sehat dan harga diri mereka sebagai pemilih berdaulat. Pondasi sistem demokrasi yang matang mustahil berdiri kokoh di atas bentang budaya yang telah diracuni oleh pragmatisme transaksional. Menghentikan praktik kotor politik uang bukan hanya sekadar upaya prosedural untuk menjaga kemurnian hasil pemilu. Langkah ini merupakan wujud nyata perjuangan kebudayaan demi menyelamatkan warisan martabat, karakter, dan keadaban bangsa menuju masa depan yang lebih bermartabat. *Penulis adalah Antropolog dan Fungsionaris Dewan Kesenian Jawa Timur


Selengkapnya
100

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan Harus Menjadi Motor Penggerak Pemilu yang Berkelanjutan

Oleh Leo Andika Jaya* Mahasiswa sering disebut sebagai agent of change atau agen perubahan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, karena mahasiswa dianggap memiliki kemampuan berpikir kritis, akses terhadap berbagai sumber informasi, serta semangat idealisme yang tinggi. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, peran mahasiswa sangat penting, terutama dalam mendukung pelaksanaan demokrasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagai bagian dari generasi muda yang terdidik, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta menjaga kualitas Pemilu agar berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Pemilu merupakan salah satu sarana utama dalam sistem demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung. Dalam proses ini, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar Pemilu dapat mencerminkan kedaulatan rakyat yang sebenarnya. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi diharapkan tidak hanya menjadi pemilih pasif, tetapi juga menjadi penggerak yang mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya Pemilu yang berkualitas. Sebagai generasi muda yang hidup di era digital, mahasiswa memiliki keunggulan dalam mengakses dan menyebarkan informasi. Kemampuan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi politik di masyarakat. Mahasiswa dapat berperan dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif mengenai Pemilu, seperti pentingnya menggunakan hak pilih, memahami visi dan misi calon pemimpin, serta menolak praktik-praktik yang merusak demokrasi seperti politik uang dan penyebaran hoaks. Dengan memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mahasiswa dapat membantu menciptakan pemilih yang lebih cerdas dan rasional dalam menentukan pilihan. Selain itu, mahasiswa juga dapat berkontribusi melalui berbagai kegiatan yang mendorong kesadaran politik masyarakat. Misalnya dengan mengadakan diskusi publik, seminar, atau forum kajian yang membahas isu-isu politik dan demokrasi. Kegiatan seperti ini dapat menjadi sarana bagi mahasiswa dan masyarakat untuk bertukar pikiran serta memahami berbagai perspektif mengenai Pemilu dan kepemimpinan. Diskusi yang terbuka dan konstruktif akan membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya memilih pemimpin yang memiliki kompetensi dan integritas. Tidak hanya itu, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam kampanye literasi politik, baik melalui kegiatan langsung di masyarakat maupun melalui media sosial. Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu sarana yang sangat efektif untuk menyebarkan informasi. Mahasiswa dapat memanfaatkan platform tersebut untuk menyampaikan pesan-pesan positif tentang demokrasi, mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak, serta melawan penyebaran berita bohong yang dapat merusak proses Pemilu. Namun demikian, dalam kenyataannya masih terdapat sebagian mahasiswa yang bersikap apatis terhadap isu-isu politik dan Pemilu. Sebagian dari mereka menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang kotor atau tidak relevan dengan kehidupan mereka. Sikap apatis seperti ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan partisipasi politik di kalangan mahasiswa. Padahal, keputusan politik yang diambil oleh para pemimpin negara akan sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.   *Penulis merupakan Divisi Advokasi dan Hukum Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) Universitas Nahdlatul Ulama Blitar


Selengkapnya
41

Peringati HPN 2026, KPU Kota Blitar Hadiri Press Discussion Yang Diselenggarakan Oleh PWI Blitar Raya

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, KPU Kota Blitar menghadiri Press Discussion “Pers di Era Digital dan Jeratan KUHP: Ruang Aman atau Jebakan Hukum?”, Sabtu (07/03/2026). Kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan di Aula KPU Kota Blitar ini merupakan inisiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan, pada momentum peringatan HPN 2026 ini insan pers di wilayah Blitar memperingatinya dengan mengemas kegiatan yang memiliki nilai edukatif. Membuka ruang diskusi yang sehat bagi keberlangsungan jurnalistik di kota maupun kabupaten Blitar. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial dari komunitas wartawan di Blitar Raya, PWI juga menggelar santunan anak yatim. “Kami mengapresiasi PWI yang telah membuka ruang diskusi bagi masyarakat agar melek terhadap isu-isu nasional. Semoga kedepan PWI sebagai mitra bagi kami, terus memberikan dan menyebarluaskan berita-berita yang akurat, berimbang, dan mampu dipertanggungjawabkan,”kata Rangga.   Sementara itu Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Ansori mengungkapkan pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi wartawan agar tetap bisa menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “Sehingga perlu kiranya PWI membuka ruang diskusi bagi wartawan, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang dinamika hukum pers di era digital saat ini,”ucap Irfan. Turut hadir narasumber dalam kegiatan Press Dissuccion yaitu Erny Herlin Setyorini, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, AKP Margono Suhendra selaku Kasatreskrim Polres Blitar, serta Ashari Setya Marwah Adli dari Kejaksaan Negeri Blitar.(rY/doc:Parmas).


Selengkapnya
100

Meneladani Spirit Pancasila Bung Karno: Manifestasi Kedaulatan Rakyat di Bilik Suara di Bumi Bung Karno Kota Blitar

Oleh: Joko Pramono, S.Pd.* Mukadimah: Bilik Suara sebagai Mimbar Daulat Rakyat Bagi masyarakat Kota Blitar, Bung Karno bukan sekadar nama besar yang terpahat dalam buku-buku sejarah yang mulai menguning atau sosok dalam patung perunggu yang berdiri megah di persimpangan jalan. Beliau adalah napas peradaban, penyambung lidah rakyat yang ruh pemikirannya masih terasa kental meresap di setiap jengkal tanah, mulai dari pelataran Istana Gebang hingga keteduhan Makam Bendogerit. Sebagai pendidik di "Kelas Bung Karno", sebuah ruang diskursus yang didedikasikan untuk membedah genetika pemikiran kebangsaan, saya seringkali terhenti dalam sebuah perenungan mendalam di tengah hiruk-pikuk momentum politik: Jika seandainya Bung Karno berdiri di depan deretan bilik suara hari ini, menatap antrean rakyat yang memegang lembaran janji dalam bentuk surat suara, apa yang akan beliau bisikkan kepada kita? Bilik suara berukuran 60x50 sentimeter itu mungkin terlihat sempit, sederhana, dan rapuh karena hanya terbuat dari karton atau seng. Namun, secara filosofis, di ruang sempit itulah nasib sebuah bangsa besar ditaruhkan untuk lima tahun ke depan. Di balik tirai suara yang tertutup itu, terjadilah sebuah fenomena "kesetaraan absolut" yang jarang kita temui dalam struktur sosial sehari-hari. Di sana, tidak ada pangkat yang lebih tinggi, tidak ada jabatan yang lebih berkuasa, dan tidak ada kasta yang lebih mulia. Suara seorang kuli panggul yang bermandi keringat di Pasar Pon memiliki bobot, nilai, dan derajat yang persis sama dengan suara seorang pejabat tinggi atau pengusaha kaya raya. Di sana, spirit Pancasila harusnya memancar dengan terang—bukan lagi sebagai hafalan teks kaku di upacara bendera hari Senin, melainkan sebagai kompas moral dan intelektual dalam menentukan arah nakhoda masa depan bangsa. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Fondasi Integritas Meneladani Pancasila di bilik suara harus dimulai dari akar paling mendasar dalam ontologi manusia Indonesia, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pidato bersejarah 1 Juni 1945, Bung Karno menekankan bahwa Indonesia harus menjadi negara di mana tiap-tiap orang dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa, sebuah konsep yang beliau istilahkan sebagai "Ketuhanan yang berkebudayaan". Dalam konteks Pemilihan Umum, ini berarti proses memilih bukanlah sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah bentuk "ibadah kebangsaan" yang sakral. Seorang pemilih yang memahami esensi Ketuhanan secara substantif tidak akan pernah sudi menjual harga diri dan kedaulatannya demi materi sesaat. Praktik politik uang (money politics) adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap Sila Pertama, karena ia mencoba menukar nilai-nilai luhur integritas pemberian Tuhan dengan lembaran rupiah yang fana. Pemilih di Kota Blitar harus sadar bahwa setiap lubang yang mereka tusuk di atas kertas suara akan dipertanggungjawabkan di dua pengadilan: pengadilan sejarah di hadapan anak cucu, dan pengadilan abadi di hadapan Sang Khalik. Kesadaran transendental inilah yang seharusnya menjadi benteng baja pertama dalam melawan arus kecurangan, manipulasi, dan godaan pragmatisme politik yang seringkali mengaburkan mata hati. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Nasib Kaum Marhaen Bung Karno selalu mewanti-wanti bahwa nasionalisme kita tidak boleh tumbuh menjadi nasionalisme yang sempit (chauvinism), melainkan harus berakar pada internasionalisme atau peri-kemanusiaan. Beliau sering mengutip bahwa "Nasionalisme hanya dapat hidup subur di dalam tamansarinya Internasionalisme." Dalam konteks pemilihan pemimpin di Kota Sang Fajar, Sila Kedua menuntut kita untuk menanggalkan segala sentimen primordial yang memecah belah dan kembali fokus pada aspek kemanusiaan yang universal. Kita diwajibkan secara moral untuk memilih pemimpin yang memiliki rekam jejak nyata dalam upaya memanusiakan manusia. Bagi kita di Blitar, spirit ini erat kaitannya dengan keberpihakan terhadap kaum Marhaen—sebuah istilah yang dipopulerkan Bung Karno untuk menyimbolkan rakyat kecil yang memiliki alat produksi sendiri namun tetap terpinggirkan oleh sistem yang tidak adil. Di dalam bilik suara, tanyakanlah pada nurani terdalam: Apakah calon yang kita pilih benar-benar memiliki empati tulus terhadap rakyat kecil? Ataukah mereka hanya menjadikan rakyat sebagai komoditas suara yang diperebutkan setiap lima tahun sekali dengan senyum palsu, lalu dibuang dan dilupakan saat kursi kekuasaan sudah berhasil diduduki? Pemimpin yang Pancasilais adalah mereka yang melihat keberhasilan pembangunan bukan sekadar dari deretan angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas, melainkan dari meningkatnya martabat, kesehatan, dan kesejahteraan setiap nyawa manusia yang berpijak di bumi Indonesia. Sila Ketiga: Persatuan di Atas Polarisasi dan Ego Golongan Kota Blitar sering disebut sebagai Bumi Penataran, sebuah wilayah yang secara historis merupakan simbol sinkretisme, harmoni, dan penyatuan berbagai arus keyakinan. Bung Karno pernah berkata dengan suara menggelegar, "Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, bukan buat kaum bangsawan, bukan buat golongan kaya, tetapi kita mendirikan negara 'semua buat semua'." Prinsip ini adalah jangkar yang menjaga kapal besar Indonesia agar tidak karam dihantam badai perpecahan. Di tengah hiruk-pukuk Pemilu yang penuh tekanan, spirit Persatuan Indonesia seringkali diuji oleh tajamnya polarisasi. Media sosial seringkali berubah menjadi medan pertempuran caci maki, dan perbedaan pilihan politik kerap kali memicu keretakan dalam ikatan persaudaraan yang telah lama terjalin. Namun, seorang pengikut pemikiran Bung Karno yang sejati akan memahami bahwa Pemilu hanyalah alat atau prosedur periodik untuk mencapai tujuan yang lebih besar, sedangkan persatuan nasional adalah tujuan utama yang bersifat absolut. Kita masuk ke bilik suara bukan untuk memenangkan kelompok kita lalu menghancurkan kelompok lain, melainkan untuk mencari nakhoda terbaik yang mampu membawa seluruh penumpang kapal Indonesia menuju pelabuhan harapan. Persatuan harus tetap tegak berdiri meski tinta ungu di jari belum juga pudar. Jangan sampai karena beda pilihan di bilik suara, kita kehilangan rasa persaudaraan di beranda rumah. Sila Keempat: Hikmat Kebijaksanaan dan Tantangan Demokrasi Prosedural Inilah inti dari demokrasi yang dicita-citakan oleh Sang Proklamator. Bung Karno secara kritis sering menyentil demokrasi liberal ala Barat yang beliau sebut sebagai "demokrasi parlementer" atau "demokrasi formal" yang hanya mengandalkan hitungan mekanis "setengah plus satu". Beliau menganggap demokrasi tersebut hampa jika tanpa disertai esensi keadilan sosial. Beliau menghendaki "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Apa makna "Hikmat Kebijaksanaan" bagi warga Blitar di depan bilik suara hari ini? Maknanya adalah tuntutan akan kecerdasan literasi dan kedewasaan politik. Menjadi pemilih yang bijaksana berarti menggunakan akal sehat (rasionalitas) yang jernih untuk membedah visi, misi, dan program kerja para calon secara objektif. Kita tidak boleh menjadi pemilihmyang hanya ikut-ikutan arus massa, terbius oleh janji manis yang tertulis di baliho-baliho raksasa, atau dengan mudah termakan oleh propaganda hoaks di grup-grup pesan instan. Di Kelas Bung Karno, kami selalu menekankan bahwa warga negara yang baik adalah warga negara yang memiliki daya kritis tinggi. Kita harus mampu membedakan mana calon pemimpin yang memiliki "api" perjuangan untuk rakyat dan mana yang hanya sekadar mengejar "abu" kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Kebijaksanaan ini lahir dari pengamatan yang mendalam terhadap realitas sosial dan keberanian untuk berkata tidak pada tekanan. Sila Kelima: Muara Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Mengapa kita harus bersusah payah meluangkan waktu, mengantre di TPS di bawah terik matahari yang menyengat atau guyuran hujan yang deras? Jawaban filosofisnya bermuara pada Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Bung Karno menegaskan bahwa demokrasi kita tidak boleh hanya kuat secara politik (politieke democratie), tetapi harus juga kuat dan adil secara ekonomi (sociale democratie). Beliau menginginkan sosok "Ratu Adil" benar-benar hadir bukan sebagai mitos, melainkan dalam wujud sistem kebijakan yang menyejahterakan rakyat secara merata. Setiap coblosan yang kita lakukan adalah bentuk investasi jangka panjang untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut. Suara kita adalah penentu masa depan: apakah petani di wilayah Garum atau kuli pasar di Kota Blitar akan mendapatkan kebijakan pupuk dan harga yang berpihak pada mereka? Apakah guru-guru honorer di pelosok desa akan mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya? Apakah fasilitas kesehatan di rumah sakit kita akan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi? Jika kita memilih dengan mempertimbangkan aspek keadilan ini, maka kita telah menjalankan spirit Pancasila secara murni dan konsekuen. Suara di bilik suara adalah senjata untuk meruntuhkan tembok ketidakadilan.   Penutup: Mengobarkan Api Spiritualitas dari Kota Sang Fajar Sebagai pendidik yang mengampu tanggung jawab moral di Kelas Bung Karno, saya merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan bahwa pendidikan politik yang paling otentik bukanlah di ruang-ruang kelas yang sejuk, melainkan di saat tangan kita bergetar memegang paku coblos dan hati kita dengan mantap memilih berdasarkan kejujuran nurani tanpa ada paksaan. Pemilihan Umum di Kota Blitar haruslah menjadi mercusuar bagi daerah lain di seluruh nusantara. Kota ini adalah tempat Bung Karno disemayamkan, tempat di mana "api" perjuangan beliau dijaga agar tetap menyala. Sudah sepatutnya warga Blitar menjadi yang terdepan dalam mempraktikkan "Pemilu yang Ber-Pancasila". Mari kita jadikan hari pemungutan suara sebagai sebuah "Hari Raya Demokrasi" yang penuh kegembiraan, tanpa intimidasi, dan bebas dari praktik kotor. Ingatlah selalu pesan abadi Bung Karno yang sering kita dengar: "Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah" (Jasmerah). Sejarah telah mencatat dengan tinta emas bahwa bangsa ini berdiri tegak karena keberanian para pendahulu kita untuk bersatu dalam kedaulatan yang utuh. Hari ini, tugas sejarah kita adalah meneruskan keberanian itu dengan menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, dan Pancasilais sejati. Demi kemajuan Kota Blitar, dan demi kejayaan Ibu Pertiwi, mari kita nyalakan kembali api semangat Bung Karno di setiap bilik suara. Jadikan suara Anda sebagai saksi sejarah bahwa Pancasila tidak hanya hidup dalam teks-teks pidato, tetapi bertahta dan berdenyut di hati setiap rakyat yang merdeka. *Penulis adalah Kepala Sekolah Kelas Bung Karno Kota Blitar


Selengkapnya
206

Demokrasi dalam Pelukan Relasi Semu

Oleh: Sundari*) Bukan cerita baru ketika hubungan kekeluargaan atau persahabatan yang terjalin lama bisa hancur berantakan karena perbedaan pandangan terhadap sosok politisi. Dibantu algoritma yang menciptakan filter bubble atau gelembung saringan informasi, sebuah ikatan emosional satu arah yang menipu antara kita dan politisi idola. Ironisnya, sementara kita memutus silaturahmi di dunia nyata demi membela mati-matian mereka, sosok tersebut bahkan tidak mengetahui nama kita. Ikatan emosional satu arah yang terasa intim itu dikenal dengan istilah interaksi parasosial.  Sejatinya, istilah ini acapkali muncul di relasi antara penggemar dan idola seperti pendengar dengan penyiar radio favorit hingga fandom k-pop. Konsep yang dikenalkan Horton dan Wohl (1950) ini menjelaskan bagaimana audiens membangun ilusi kedekatan melalui repetisi visual dan narasi personal. Dalam dunia hiburan, relasi ini sebenarnya lumrah. Namun, persoalan besar muncul ketika pola ini berpindah ke ranah politik, terutama dalam momentum pemilihan umum. Dalam beberapa gelaran Pilpres dan Pilkada di Indonesia, kandidat tidak lagi hadir hanya sebagai pemilik visi tetapi hadir sebagai persona idaman pemilihnya. Mereka nampak akrab, menyapa lewat video pendek, berbagi kisah remeh temeh, hingga menampilkan sisi rapuh saat tersentuh dengan kawula alit. Media sosial memperpendek jarak, sekaligus mengaburkan batas antara ruang privat dan tanggung jawab publik. Akibatnya, pemilih tidak hanya memilih, tetapi juga merasa "memiliki". Hubungan antara pemilih dan sosok politik idola itu makin sulit dinalar ketika memasuki tahap borderline-pathological atau tingkatan interaksi parasosial yang paling ekstrem dan menjadi obsesi tak sehat. Mereka bisa saja sangat marah ketika ada pihak lain yang mengritik setiap keputusan politik idolanya, dianggap mengancam hubungannya dengan sang idola. Alhasil, hubungan semu ini mengancam nalar kritis konstituen dalam memilih. Tiga Ancaman Nalar Kritis Publik Fenomena interaksi parasosial di dunia politik membawa tiga bahaya besar bagi keberlangsungan demokrasi kita. Pertama, tumpulnya nalar kritis. Kandidat yang sudah terlanjur "disayang" sulit dinilai secara objektif. Rekam jejak dan konsistensi kebijakan kerap dimaafkan atas nama kedekatan emosional. Publik berhenti bertanya terkait benar atau salah keputusan yang diambil kandidat maupun figur politik idaman. Mereka beralih pada pertanyaan emosional tentang baik atau tidaknya sosok terlepas kebijakan yang diambil. Kedua, polarisasi emosional penggemar. Dalam relasi parasosial, perbedaan pilihan bukan lagi soal preferensi rasional, melainkan soal loyalitas dan emosional semata. Mereka yang berbeda pilihan diperlakukan sebagai ancaman terhadap figur yang dicintai. Algoritma media sosial memperparah ini dengan menguatkan emosi di atas argumen, mengubah debat publik menjadi pertarungan perasaan yang melelahkan. Pernahkah Anda melihat netizen menangis setelah melihat politisi idamannya nampak dikuyo-kuyo saat tidak bisa menjawab pertanyaan lawan di debat publik? Ketiga, melemahnya fungsi pengawasan. Demokrasi mensyaratkan jarak yang sehat antara yang memilih dan yang dipilih. Ketika jarak itu runtuh, kritik dianggap tidak sopan, bahkan tidak bermoral. Pejabat publik akhirnya lebih diperlakukan sebagai figur personal daripada pemegang amanat rakyat. Setiap kebijakan keliru selalu ada pembenaran melalui narasi-narasi emosional yang menyentuh hati penggemar atau pembelanya. Lantas, apa yang harus dilakukan oleh pemilih cerdas secara emosi? Menolak Menjadi Penggemar Indonesia, sebagai demokrasi elektoral yang besar, sangat rentan terhadap jebakan interaksi parasosial. Tingginya penetrasi media sosial dan kecenderungan personalisasi politik membuat relasi parasosial tumbuh subur. Pemilu berisiko bergeser dari kompetisi program menjadi sekadar kontestasi persona. Demokrasi memang tidak anti-emosi, tetapi ia membutuhkan kewarasan kolektif. Warga boleh menyukai kandidat, tetapi tidak boleh kehilangan jarak kritis. Ketika bahasa politik sepenuhnya berubah menjadi bahasa afeksi sepihak, publik berisiko terbuai oleh relasi semu yang menenangkan, namun menggerogoti akal sehat. Pemilu seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban, bukan panggung kedekatan palsu. Demokrasi hanya bisa bertahan jika warga menolak menjadi penggemar, tetapi menjadi pemilih atau konstituen cerdas. Menjadi pemilih cerdas di tengah gempuran parasosial dimulai dengan mendefinisikan ulang posisi kita. kesadaran bahwa figur politik bukan "sahabat" yang perlu perlindungan emosional kita, melainkan "abdi" yang sedang melamar atau melayani rakyat. Konstituen cerdas akan memprioritaskan pembedahan platform kebijakan di atas asupan konten keseharian yang dipoles tim kreatif. Jika kita merasa tersinggung secara personal saat seorang kandidat dikritik, itulah alarm bahwa logika fandom sedang mengambil alih nalar kritis kita. Mencerdaskan pemilih lain juga bukan berarti menyerang pilihan mereka, cobalah mengarahkan percakapan ke ranah substansi. Alih-alih bertanya "Siapa yang kamu suka?", mulailah bertanya "Kebijakan apa yang dia tawarkan untuk masalah pendidikan atau kesehatan?". Kita perlu saling mengingatkan bahwa suara yang kita titipkan adalah nasib kolektif, bukan sekadar validasi perasaan. Akhirnya, kedewasaan demokrasi kita diuji dari kemampuan kita untuk tetap bisa duduk di satu meja makan yang sama dengan keluarga atau sahabat, meski berbeda pilihan politik. Kita harus berani berkata pada diri sendiri: "Saya menyukai personanya, tapi saya tetap akan menagih janjinya." Sebab pada ujungnya, demokrasi hanya akan tumbuh sehat jika kita berhenti menjadi pemandu sorak yang fanatik dan kembali menjadi hakim yang adil bagi setiap kekuasaan.** *Penulis adalah pengamat media dan politik, lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia


Selengkapnya
439

Demokrasi Digital dan Tantangan Kepemiluan di Era Media Sosial

Oleh : Naomi Mardiana.*) Perkembangan teknologi digital di Indonesia masa kini telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum. Kehadiran internet yang berkecepatan tinggi, perangkat pintar, serta berbagai aplikasi berbasis digital telah mengubah pola gaya hidup masyarakat secara menyeluruh. Teknologi digital kini tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan menjadi kebutuhan utama masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hampir seluruh aktivitas masyarakat kini terhubung dengan ruang digital, mulai dari komunikasi, transaksi ekonomi, hingga partisipasi politik. Dalam hal ini, demokrasi Indonesia tengah memasuki babak baru yakni demokrasi digital. Pemerintah mengandalkan tranformasi digital sebagai sarana dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, digitalisasi juga membawa dampak yang signifikan terhadap dinamika politik dan kepemiluan. Ruang digital kini menjadi arena pertarungan gagasan, pencitraan, sekaligus mobilisasi dukungan politik. Media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter (X) bukan hanya menjadi wadah interaksi sosial, tetapi juga telah berubah menjadi panggung demokrasi. Dalam sistem demokrasi, partisipasi publik merupakan unsur yang utama. Media sosial membuka peluang partisipasi yang jauh lebih luas dibandingkan era dahulu. Jika dahulu masyarakat harus menghadiri kegiatan rapat umum atau membaca media cetak untuk mengetahui informasi penting politik, kini cukup dengan menggenggam telepon pintar, segala informasi dapat diakses dalam hitungan detik. Dengan demikian kandidat dan partai politik memanfaatkan platform digital ini untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka secara langsung kepada publik tanpa perantara. Fenomena ini membawa nilai positif bagi proses keberlangsungan pemilihan umum. Kampanye menjadi lebih inklusif dan mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang selama ini kerap dianggap apatis terhadap politik. Konten kreatif berupa video pendek, siaran langsung, hingga infografis yang membuat pesan politik lebih menarik dan mudah dipahami. Interaksi dua arah melalui fitur komentar dan pesan langsung juga menciptakan kesan kedekatan antara kandidat dan pemilih. Demokrasi akan terasa lebih partisipatif karena publik dapat merespons, mengkritik, bahkan berdialog secara terbuka. Selain itu, digitalisasi kampanye ini dinilai lebih efisien dibandingkan menggunakan metode konvensional seperti pemasangan baliho atau rapat akbar berskala besar. Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara masif dengan biaya yang relatif rendah. Bahkan, algoritma platform dapat membantu kandidat menargetkan segmen pemilih tersebut secara lebih spesifik. Dalam hal ini, teknologi digital berperan sangat penting sebagai alat memperluas akses politik sekaligus mempercepat distribusi informasi. Namun, dibalik peluang tersebut, terdapat tantangan cukup serius yang harus diperhatikan. Ruang digital yang terbuka rentan terhadap penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian. Dalam momentum pemilihan umum, arus informasi yang begitu deras sering kali sulit diverifikasi kebenarannya. Berita palsu yang dikemas secara menyakinkan dapat memengaruhi persepsi publik dan menggiring opini secara tidak sehat. Demokrasi yang seharusnya dibangun atas dasar rasionalitas dan pertimbangan matang berpotensi terdistorsi oleh manipulasi informasi. Terlebih lagi, praktik politik identitas dan polarisasi juga kerap diperkuat oleh media sosial. Algoritma platform cenderung menampilkan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna, sehingga menciptakan ruang gema (echo chamber). Akibatnya, masyarakat hanya terpapar pada pandangan yang sejalan sesuai keyakinannya dan semakin sulit untuk menerima perbedaan pendapat. Dimana situasi inilah demokrasi justru terancam oleh fragmentasi sosial yang tajam. Isu lain yang tak kalah penting yakni penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik. Kampanye digital sering kali melibatkan pengumpulan dan analisis data pengguna untuk menyusun strategi komunikasi yang lebih efektif. Jika tidak diatur dan diawasi dengan ketat, praktek ini dapat melanggar privasi warga negara. Demokrasi digital yang seharusnya tidak mengorbankan hak-hak dasar individu warga negara demi kepentingan elektoral. Oleh karena itu, literasi digital menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di era sekarang. Mayarakat perlu dibekali kemampuan dalam memilah informasi, mengenali sumber yang kredibel serta memahami potensi manipulasi di ruang digital. Literasi digital bukan hanya soal kemampuan dengan bijak menggunakan perangkat teknologi, melainkan juga kemampuan dalam berpikir kritis dan bertanggungjawab dalam berinteraksi di dunia maya. Tanpa literasi yang memadai, masyarakat mudah terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan. Di sisi lain, penyelenggara pemilihan umum dan juga pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan ekosistem digital yang sehat. Regulasi terkait kampanye digital, transparansi iklan politik, serta perlindungan data pribadi harus ditegakkan secara konsisten. Pengawasan terhadap konten yang melanggar hukum perlu dilakukan tanpa mengurangi kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar demokrasi. Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi tantangan utama dalam demokrasi digital. Pada akhirnya teknologi digital hanyalah alat yang dapat menjadi sarana untuk memperkuat demokrasi, tetapi juga dapat menjadi ancaman jika disalahgunakan. Kepemiluan di era media sosial menuntut kedewasaan politik dari seluruh elemen bangsa, baik kandidat, partai politik, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat sendiri sebagai pemilih. Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang seberapa canggih teknologi yang digunakan, akan tetapi tentang seberapa bijak teknologi tersebut dimanfaatkan. Indonesia memiliki peluang besar dalam membangun model demokrasi digital yang inklusif, transparan, dan partisipatif. Dengan dukungan literasi digital yang kuat, regulasi yang adaptif, serta komitmen bersama untuk menjaga etika politik, ruang digital dapat menjadi wahana pendidikan politik yang gemilang. Demokrasi tidak boleh terjebak dalam sekadar perang citra dan viralitas, akan tetapi harus tetap berakar pada gagasan, integritas, dan kepentingan publik. Dengan demikian, perkembangan teknologi digital seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Tantangannya memang nyata, tetapi peluangnya jauh lebih besar. Masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh bagaimana kita mengelola ruang digital hari ini. Demokrasi dan pemilu di era digital menuntut kita untuk tidak sekedar menjadi pengguna teknologi, tetapi sebagai warga negara yang cerdas dan bertanggungjawab dalam memanfaatkannya. Media sosial dan platform lainnya memang membuka ruang partisipasi politik lebih luas, inklusif, dan efisien, namun tanpa adanya kebijaksanaan dan literasi yang kuat, teknologi justru dapat melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kita harus mampu menguasai teknologi, bukan dikuasai oleh teknologi. Sebagai penerus bangsa diharapkan bijak dalam menghadapi transformasi digital serta cerdas dalam berpartisipasi di ruang publik, agar demokrasi dan pemilu di Indonesia berjalan secara sehat, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan bersama.   *) Penulis merupakan Founder Kelas Public Speaking Pratama Vidya


Selengkapnya