Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Sebagai Upaya Mitigasi Administrasi
Oleh : Hernawan Miftakhul Khabib Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Teknis Penyelenggara Agenda Non Tahapan Tahapan pemilihan sudah selesai, baik itu pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Akan dilaksanakan kembali setelah 5 tahun kedepan, tepatnya tahun 2029. Berbagai evaluasi dan juga kegiatan non tahapan dilakukan dalam rangka mempersiapkan gelaran pemilu maupun pilkada kedepan. Aktivitas non tahapan yang dilakukan salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, dimana hari ini berjalan disemester II tahun 2025. Kegiatan non tahapan ini berbasis pada sipol yang menitik beratkan kepada Partai politik di sesuai tingkatan untuk melakukan update data berkaitan dengan partai politik. KPU Kota Blitar dalam hal ini melekasanakan berbagai kegiatan dalam rangka suksesnya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kota Blitar. Mulai dari bersurat kepada partai politik, sosialisasi lewat media sosial maupun tatap muka, sampai dengan membuka helpdesk untuk mewadahi parpol yang ingin berkonsultasi. Pemutakhiran Data Partai Politik Pemutakhiran data partai politik ini bisa dibilang baru, muncul setelah PKPU 4 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 11 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dimana merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan Non tahapan ini di kuatkan dengan turunnya surat KPU RI No 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol semester II tahun 2025. Dalam hal ini Partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Pemutakhiran ini dilakukan dalam rangka update data partai politik mulai dari kepengurusan, keanggotaan sampai dengan kantor. Partai politik dapat melakukan penghapusan data dan dokumen partai politik melalui Sipol partai politik masing-masing sesuai tingkatan sesuai kewenangan yang diberikan oleh pimpinan pusat. Data yang dimutakhirkan antara lain Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat Kabupaten/Kota, Nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan, keterwakilan Perempuan minimal 30%, Surat keterangan kantor dan Alamat kantor tetap partai politik calon peserta pemilu, bukti kepemilikan nomor rekening, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat kecamatan dan nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilakukan tiap semester, sehingga dalam satu tahun ada dua kali pemutakhiran. Semester I bulan Januari – Juni dan Semester II bulan Juli – Desember. Waktu pelaksanaannya adalah maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan semester. Tidak hanya penghapusan, partai politik juga bisa melakukan penambahan keanggotaan ataupun perubahan data yang ada dalam kepengurusan. Sistem Informasi Partai Politik Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di Tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta pemilu. Sipol ini di bagi menjadi beberapa, ada Sipol KPU dan juga Sipol partai politik. Semua berjalan sesuai dengan hierarki masing-masing lembaga. Dalam hal ini LO partai politik dan juga Operator Sipol menjadi aktor penting dalam pemutakhiran. Tentunya tetap melaporkan kepada pimpinan masing-masing karena di tingkatan pusat menjadi kunci suksesnya pemutakhiran data parpol berkelanjutan. Upaya Mitigasi Kegiatan Non Tahapan yang dalam hal ini Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ini bisa menjadi mitigasi dalam persiapan gelaran pemilu berikutnya. Persiapan yang dilakukan oleh partai politik dimulai sejak pemutakhiran ini. Mulai dari memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, keterpenuhan kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi dan juga keterpenuhan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota yang ini menjadi persyaratan partai politik untuk bisa menjadi calon peserta pemilu. Selain itu juga keterpenuhan keterwakilan Perempuan 30% juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam persyaratan ini. Ini menjadi penting untuk di mitigasi sejak awal sehingga ketika gelaran pendaftaran partai politik tahun depan menjadi semakin siap. Ini juga berlaku bagi partai politik baru. Tentunya kosultasi dengan KPU menjadi penting. Makanya KPU dalam hal ini membentuk Helpdesk yang siap membantu jikalau ada kendala. Untuk itulah sosialisasi kepada khalayak harus dilakukan supaya informasi ini tidak hanya khusus bagi partai lama saja, tetapi partai baru pun juga bisa mengetahui. KPU sangat berharap jalinan komunikasi kepada Partai Politik tetap aktif sehingga semua kegiatan non tahapan bisa berjalan sesuai dengan harapan.
Selengkapnya