Perjalanan Data PDPB KPU Kota Blitar 2025
Oleh: Ninik Sholikhah
Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi
Membangun Akurasi, Menanam Kepercayaan Publik
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan denyut nadi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang kredibel. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan dinamika kependudukan yang bergerak cepat, KPU Kota Blitar menjaga pekerjaan ini tetap berjalan setiap hari, teman seiring waktu bagi demokrasi. Tahun 2025 menjadi salah satu fase paling penting karena masuknya DP4 dan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang membuka banyak temuan faktual di lapangan.
Melalui dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hingga PKPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB dijalankan bukan hanya untuk memenuhi prosedur, tetapi sebagai ikhtiar menjamin hak konstitusional setiap warga.
Mengapa PDPB Itu Penting?
Di tengah arus informasi dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi, daftar pemilih tidak lagi bisa dianggap sebagai dokumen yang bersifat “musiman”. Mobilitas warga yang pindah domisili, perkembangan usia pemilih pemula, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, hingga data kematian yang terus bergerak semuanya menuntut pemutakhiran yang tidak boleh berhenti.
Tanpa PDPB, pemilu akan berisiko kehilangan akurasi. Pemilih yang berhak memilih bisa terlewat, sementara pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih tercatat aktif. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Karena itu, PDPB adalah pilar kepercayaan publik.
Alur Kerja PDPB 2025: Dari Data Mentah ke Informasi yang Valid
Di Kota Blitar, alur PDPB dijalankan melalui lima tahap besar:
1. Pengumpulan Data
Data berasal dari DP4, DPT pemilu sebelumnya, mutasi kependudukan (lahir, pindah, meninggal), laporan masyarakat, serta data instansi lain seperti TNI/Polri dan lembaga pemasyarakatan.
2. Sinkronisasi & Validasi
Melalui proses verifikasi berlapis, KPU menyandingkan data berbagai sumber untuk menghindari ganda, salah tulis, atau anomali lainnya. Sistem SIDALIH menjadi pusat kendali pembaruan harian.
3. Koordinasi Instansi
Dispendukcapil, Bawaslu, Kecamatan, Kelurahan, RW/RT, TNI, Polri, Lapas dan Instansi lainnya berperan besar membantu akurasi data. Koordinasi dilakukan secara berkala baik secara langsung maupun daring.
4. Rapat Pleno PDPB
Pada setiap triwulan, KPU Kota Blitar menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka.
5. Publikasi
Sebagai bentuk transparansi, hasil PDPB diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi KPU, termasuk website resmi.
DP4 2025: Pondasi Awal yang Harus Dibersihkan
Masuknya data DP4 semester I dan II membawa banyak dinamika:
Kategori meninggal dunia meningkat dari semester I sejumlah 415, semester II menjadi 985. Pindah keluar turun dari semester I sejumlah 1.401, semester II menjadi 328. Potensi pemilih baru pada semester I sejumlah 2.263 mencapai 1.401 pada semester II. Pindah masuk turun dari semester I sejumlah 1.868, semester II menjadi 473. Ditemukan 163 data non-aktif dan 332 pemilih luar negeri. Dan Polri 1 dan TNI 5.
Namun, sesuai prinsip kehati-hatian, KPU tidak serta-merta menetapkan data ini. Semua harus diverifikasi melalui coktas dan pengecekan lapangan.
Coktas 2025: Menyisir Rumah ke Rumah, Menghadirkan Kepastian
Coktas menjadi kegiatan lapangan yang paling menentukan. Dari sini, banyak fakta penting terungkap.
- Penambahan Pemilih Baru, Laki-laki: 2.642, Perempuan: 2.726, Total 5.368 pemilih baru berhasil diverifikasi sebagai Memenuhi Syarat (MS).
- Penandaan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meninggal dunia: 1.388, Pindah domisili: 1.745, Alih status TNI: 12, Alih status Polri: 2, Ganda: 2. Jumlah ini memperlihatkan bahwa data kependudukan memang dinamis dan membutuhkan verifikasi lapangan yang cermat.
- Perbaikan Elemen Data. Sebanyak 1.291 pemilih ditemukan memiliki elemen data yang harus diperbaiki nama, tanggal lahir, atau status perkawinan.
- Temuan Menarik
- Ada 7 data pemilih berusia di atas 100 tahun, dan hasil verifikasi menunjukkan 3 sudah meninggal.
- Data BPS mencatat 26 pemilih meninggal, namun setelah verifikasi hanya 11 yang benar-benar meninggal.
- Data pemilih luar negeri sebanyak 332 ditemukan dan ditindaklanjuti sesuai status kependudukannya.
Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan lapangan sebagai pembanding terhadap data administrasi.
Sinergi dengan Bawaslu: Pengawasan yang Menguatkan Kredibilitas
Saran perbaikan (sarper) Bawaslu menjadi pilar penting dalam PDPB. Pada semester I dan II, beberapa temuan yang dilaporkan meliputi: Pemilih tambahan yang belum masuk DPT, Pemula dengan data tidak valid, Pemilih meninggal dunia yang masih aktif, Kasus ganda, Alih status TNI/Polri.
KPU Kota Blitar menindaklanjuti seluruh sarper secara cermat melakukan pencoretan, penyesuaian data, verifikasi ulang, hingga pembaruan di SIDALIH.
Perubahan Jumlah Pemilih: Potret Pergerakan Penduduk Kota Blitar
Perjalanan angka-angka PDPB 2025 menunjukkan dinamika yang sehat dan terukur:
Triwulan II
Sejumlah 120.576 pemilih, dengan rincian :Pemilih baru: 1.203, TMS: 808, Perbaikan data: 148
Triwulan III
Sejumlah 121.856 pemilih, terdapat Kenaikan 1.280 pemilih, yang terdiri dari 420 laki-laki dan 860 perempuan, terutama akibat: Pemilih baru usia 17 tahun, Pindah masuk, Alih status TNI/Polri ke sipil.
Triwulan IV
Sejumlah 122.373 pemilih kenaikan 517 pemilih, terdiri atas: 1.805 pemilih baru, 1.288 TMS, 1.143 perbaikan data
Kenaikan yang relatif stabil menunjukkan bahwa proses pemutakhiran berjalan konsisten.
PDPB sebagai Investasi Demokrasi
Jika demokrasi dianalogikan sebagai rumah besar bangsa, maka daftar pemilih adalah pintunya. Pintu itu harus bersih, kokoh, dan tidak boleh salah alamat. PDPB menjadi upaya sistematis untuk memastikan pintu ini tidak pernah tertutup bagi warga yang berhak, dan tidak terbuka bagi yang tidak lagi memenuhi syarat.
Melihat perjalanan PDPB 2025 di Kota Blitar, tampak jelas bahwa pekerjaan ini bukan sekadar administratif. Ia merupakan investasi dalam demokrasi. Teknologi memang mempermudah, namun sentuhan lapangan tetap menjadi penentu kualitas data.
Keterlibatan masyarakat, laporan dari Bawaslu, kolaborasi dengan Dispendukcapil, dan ketelitian petugas KPU menjadi bukti bahwa akurasi daftar pemilih adalah kerja bersama. Semakin baik akurasi data pemilih, semakin tinggi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Penutup
PDPB 2025 menegaskan komitmen KPU Kota Blitar dalam menjaga daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan akurat. KPU terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila terdapat perubahan elemen data, pindah domisili, atau informasi lain yang perlu diperbarui.
Karena pada akhirnya,
Data yang valid → Pemilu yang kredibel.
Helpdesk PDPB KPU Kota Blitar: 0856 0419 4068