Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 | Tahapan Pemilu Tahun 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Sebagai Upaya Mitigasi Administrasi

Oleh : Hernawan Miftakhul Khabib Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Teknis Penyelenggara Agenda Non Tahapan           Tahapan pemilihan sudah selesai, baik itu pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Akan dilaksanakan kembali setelah 5 tahun kedepan, tepatnya tahun 2029. Berbagai evaluasi dan juga kegiatan non tahapan dilakukan dalam rangka mempersiapkan gelaran pemilu maupun pilkada kedepan. Aktivitas non tahapan yang dilakukan salah satunya adalah pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, dimana hari ini berjalan  disemester II tahun 2025. Kegiatan non tahapan ini berbasis pada sipol yang menitik beratkan kepada Partai politik di sesuai tingkatan untuk melakukan update data berkaitan dengan partai politik. KPU Kota Blitar dalam hal ini melekasanakan berbagai kegiatan dalam rangka suksesnya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kota Blitar. Mulai dari bersurat kepada partai politik, sosialisasi lewat media sosial maupun tatap muka, sampai dengan membuka helpdesk untuk mewadahi parpol yang ingin berkonsultasi. Pemutakhiran Data Partai Politik           Pemutakhiran data partai politik ini bisa dibilang baru, muncul setelah PKPU 4 tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 11 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dimana merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan Non tahapan ini di kuatkan dengan turunnya surat KPU RI No 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol semester II tahun 2025. Dalam hal ini Partai politik dapat melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Pemutakhiran ini dilakukan dalam rangka update data partai politik mulai dari kepengurusan, keanggotaan sampai dengan kantor.             Partai politik dapat melakukan penghapusan data dan dokumen partai politik melalui Sipol partai politik masing-masing sesuai tingkatan sesuai kewenangan yang diberikan oleh pimpinan pusat.  Data yang dimutakhirkan antara lain Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat Kabupaten/Kota, Nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat Kabupaten/Kota dan kecamatan, keterwakilan Perempuan minimal 30%, Surat keterangan kantor dan Alamat kantor tetap partai politik calon peserta pemilu, bukti kepemilikan nomor rekening, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik di Tingkat kecamatan dan nama dan jabatan pengurus partai politik Tingkat kecamatan. Kegiatan ini dilakukan tiap semester, sehingga dalam satu tahun ada dua kali pemutakhiran. Semester I bulan Januari – Juni dan Semester II bulan Juli – Desember.  Waktu pelaksanaannya adalah maksimal 3 hari kerja sebelum akhir bulan semester. Tidak hanya penghapusan, partai politik juga bisa melakukan penambahan keanggotaan ataupun perubahan data yang ada dalam kepengurusan. Sistem Informasi Partai Politik             Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di Tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Peserta pemilu. Sipol ini di bagi menjadi beberapa, ada Sipol KPU dan juga Sipol partai politik. Semua berjalan sesuai dengan hierarki masing-masing lembaga. Dalam hal ini LO partai politik dan juga Operator Sipol menjadi aktor penting dalam  pemutakhiran. Tentunya tetap melaporkan kepada pimpinan masing-masing karena di tingkatan pusat menjadi kunci suksesnya pemutakhiran data parpol berkelanjutan.   Upaya Mitigasi              Kegiatan Non Tahapan yang dalam hal ini Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan ini bisa menjadi mitigasi dalam persiapan gelaran pemilu berikutnya. Persiapan yang dilakukan oleh partai politik dimulai sejak pemutakhiran ini. Mulai dari memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, keterpenuhan kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi dan juga keterpenuhan kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di tiap kabupaten/kota yang ini menjadi persyaratan partai politik untuk bisa menjadi calon peserta pemilu. Selain itu juga keterpenuhan keterwakilan Perempuan 30% juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam persyaratan ini. Ini menjadi penting untuk di mitigasi sejak awal sehingga ketika gelaran pendaftaran partai politik tahun depan menjadi semakin siap. Ini juga berlaku bagi partai politik baru. Tentunya kosultasi dengan KPU menjadi penting. Makanya KPU dalam hal ini membentuk Helpdesk yang siap membantu jikalau ada kendala. Untuk itulah sosialisasi kepada khalayak harus dilakukan supaya informasi ini tidak hanya khusus bagi partai lama saja, tetapi partai baru pun juga bisa mengetahui. KPU sangat berharap jalinan komunikasi kepada Partai Politik tetap aktif sehingga semua kegiatan non tahapan bisa berjalan sesuai dengan harapan.

Perjalanan Data PDPB KPU Kota Blitar 2025

Oleh: Ninik Sholikhah Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Membangun Akurasi, Menanam Kepercayaan Publik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan denyut nadi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang kredibel. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan dinamika kependudukan yang bergerak cepat, KPU Kota Blitar menjaga pekerjaan ini tetap berjalan setiap hari, teman seiring waktu bagi demokrasi. Tahun 2025 menjadi salah satu fase paling penting karena masuknya DP4 dan pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang membuka banyak temuan faktual di lapangan. Melalui dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hingga PKPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB dijalankan bukan hanya untuk memenuhi prosedur, tetapi sebagai ikhtiar menjamin hak konstitusional setiap warga. Mengapa PDPB Itu Penting? Di tengah arus informasi dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi, daftar pemilih tidak lagi bisa dianggap sebagai dokumen yang bersifat “musiman”. Mobilitas warga yang pindah domisili, perkembangan usia pemilih pemula, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, hingga data kematian yang terus bergerak semuanya menuntut pemutakhiran yang tidak boleh berhenti. Tanpa PDPB, pemilu akan berisiko kehilangan akurasi. Pemilih yang berhak memilih bisa terlewat, sementara pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat masih tercatat aktif. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hasil pemilu itu sendiri. Karena itu, PDPB adalah pilar kepercayaan publik. Alur Kerja PDPB 2025: Dari Data Mentah ke Informasi yang Valid Di Kota Blitar, alur PDPB dijalankan melalui lima tahap besar: 1. Pengumpulan Data Data berasal dari DP4, DPT pemilu sebelumnya, mutasi kependudukan (lahir, pindah, meninggal), laporan masyarakat, serta data instansi lain seperti TNI/Polri dan lembaga pemasyarakatan. 2. Sinkronisasi & Validasi Melalui proses verifikasi berlapis, KPU menyandingkan data berbagai sumber untuk menghindari ganda, salah tulis, atau anomali lainnya. Sistem SIDALIH menjadi pusat kendali pembaruan harian. 3. Koordinasi Instansi Dispendukcapil, Bawaslu, Kecamatan, Kelurahan, RW/RT, TNI, Polri, Lapas dan Instansi lainnya berperan besar membantu akurasi data. Koordinasi dilakukan secara berkala baik secara langsung maupun daring. 4. Rapat Pleno PDPB Pada setiap triwulan, KPU Kota Blitar menetapkan hasil rekapitulasi PDPB melalui rapat pleno terbuka. 5. Publikasi Sebagai bentuk transparansi, hasil PDPB diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi KPU, termasuk website resmi. DP4 2025: Pondasi Awal yang Harus Dibersihkan Masuknya data DP4 semester I dan II membawa banyak dinamika: Kategori meninggal dunia meningkat dari semester I sejumlah 415, semester II menjadi 985. Pindah keluar turun dari semester I sejumlah 1.401,  semester II menjadi 328. Potensi pemilih baru pada semester I sejumlah 2.263 mencapai 1.401 pada semester II. Pindah masuk turun dari semester I sejumlah 1.868,  semester II menjadi 473. Ditemukan 163 data non-aktif dan 332 pemilih luar negeri. Dan Polri 1 dan TNI 5. Namun, sesuai prinsip kehati-hatian, KPU tidak serta-merta menetapkan data ini. Semua harus diverifikasi melalui coktas dan pengecekan lapangan. Coktas 2025: Menyisir Rumah ke Rumah, Menghadirkan Kepastian Coktas menjadi kegiatan lapangan yang paling menentukan. Dari sini, banyak fakta penting terungkap. Penambahan Pemilih Baru, Laki-laki: 2.642, Perempuan: 2.726, Total 5.368 pemilih baru berhasil diverifikasi sebagai Memenuhi Syarat (MS). Penandaan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meninggal dunia: 1.388, Pindah domisili: 1.745, Alih status TNI: 12, Alih status Polri: 2, Ganda: 2. Jumlah ini memperlihatkan bahwa data kependudukan memang dinamis dan membutuhkan verifikasi lapangan yang cermat. Perbaikan Elemen Data. Sebanyak 1.291 pemilih ditemukan memiliki elemen data yang harus diperbaiki nama, tanggal lahir, atau status perkawinan. Temuan Menarik Ada 7 data pemilih berusia di atas 100 tahun, dan hasil verifikasi menunjukkan 3 sudah meninggal. Data BPS mencatat 26 pemilih meninggal, namun setelah verifikasi hanya 11 yang benar-benar meninggal. Data pemilih luar negeri sebanyak 332 ditemukan dan ditindaklanjuti sesuai status kependudukannya. Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pendekatan lapangan sebagai pembanding terhadap data administrasi. Sinergi dengan Bawaslu: Pengawasan yang Menguatkan Kredibilitas Saran perbaikan (sarper) Bawaslu menjadi pilar penting dalam PDPB. Pada semester I dan II, beberapa temuan yang dilaporkan meliputi: Pemilih tambahan yang belum masuk DPT, Pemula dengan data tidak valid, Pemilih meninggal dunia yang masih aktif, Kasus ganda, Alih status TNI/Polri. KPU Kota Blitar menindaklanjuti seluruh sarper secara cermat melakukan pencoretan, penyesuaian data, verifikasi ulang, hingga pembaruan di SIDALIH. Perubahan Jumlah Pemilih: Potret Pergerakan Penduduk Kota Blitar Perjalanan angka-angka PDPB 2025 menunjukkan dinamika yang sehat dan terukur: Triwulan II Sejumlah 120.576 pemilih, dengan rincian :Pemilih baru: 1.203, TMS: 808, Perbaikan data: 148 Triwulan III Sejumlah 121.856 pemilih, terdapat Kenaikan 1.280 pemilih, yang terdiri dari 420 laki-laki dan 860 perempuan, terutama akibat: Pemilih baru usia 17 tahun, Pindah masuk, Alih status TNI/Polri ke sipil. Triwulan IV Sejumlah 122.373 pemilih kenaikan 517 pemilih, terdiri atas: 1.805 pemilih baru, 1.288 TMS, 1.143 perbaikan data Kenaikan yang relatif stabil menunjukkan bahwa proses pemutakhiran berjalan konsisten.    PDPB sebagai Investasi Demokrasi Jika demokrasi dianalogikan sebagai rumah besar bangsa, maka daftar pemilih adalah pintunya. Pintu itu harus bersih, kokoh, dan tidak boleh salah alamat. PDPB menjadi upaya sistematis untuk memastikan pintu ini tidak pernah tertutup bagi warga yang berhak, dan tidak terbuka bagi yang tidak lagi memenuhi syarat. Melihat perjalanan PDPB 2025 di Kota Blitar, tampak jelas bahwa pekerjaan ini bukan sekadar administratif. Ia merupakan investasi dalam demokrasi. Teknologi memang mempermudah, namun sentuhan lapangan tetap menjadi penentu kualitas data. Keterlibatan masyarakat, laporan dari Bawaslu, kolaborasi dengan Dispendukcapil, dan ketelitian petugas KPU menjadi bukti bahwa akurasi daftar pemilih adalah kerja bersama. Semakin baik akurasi data pemilih, semakin tinggi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Penutup PDPB 2025 menegaskan komitmen KPU Kota Blitar dalam menjaga daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan akurat. KPU terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila terdapat perubahan elemen data, pindah domisili, atau informasi lain yang perlu diperbarui. Karena pada akhirnya, Data yang valid → Pemilu yang kredibel. Helpdesk PDPB KPU Kota Blitar: 0856 0419 4068

Pendidikan Politik Kepada Pelajar Sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia di Masa Depan

Oleh: Dwi Hesti Ermono Anggota KPU Kota Blitar, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia   Pendidikan politik bagi pelajar merupakan salah satu kebutuhan mendesak dalam pembangunan kehidupan berbangsa. Di tengah derasnya arus informasi, perubahan teknologi, dan perkembangan demokrasi, pelajar sebagai generasi penerus bangsa harus dibekali pemahaman yang benar, kritis, serta etis mengenai politik. Namun hingga kini, pendidikan politik masih sering dipandang sebagai sesuatu yang sensitif, bahkan tabu, sehingga ruang-ruang edukasi politik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat tidak digarap secara optimal. Sebagian pelajar, bahkan sebagian orang tua dan guru, masih menganggap politik sebagai dunia yang kotor dan penuh intrik. Persepsi ini muncul karena sorotan media yang kerap menampilkan wajah politik dalam bentuk konflik, korupsi, atau persaingan kekuasaan. Akibatnya, banyak pelajar memilih untuk menjauh dari politik, enggan belajar, dan tidak ingin terlibat dalam proses demokrasi. Padahal, sesungguhnya politik adalah sarana mengatur kehidupan bersama. Kebijakan pendidikan, harga bahan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga transportasi publik merupakan hasil proses politik. Masa depan demokrasi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas keberpihakan dan rasionalitas generasi muda dalam memahami politik. Tanpa pemahaman politik yang sehat, pelajar tumbuh menjadi warga negara yang pasif dan mudah dipengaruhi informasi yang salah. Sebaliknya, dengan pendidikan politik yang baik, mereka dapat mengembangkan daya kritis, partisipasi aktif, dan sikap etis dalam melihat persoalan publik. Inilah modal dasar bagi demokrasi yang dewasa. Media Sosial sebagai Ruang Politik             Generasi sekarang atau lebih sering disebut dengan Gen Z dan juga Gen Alfa hidup dalam dunia yang tidak dapat terpisahkan dari sosial media dan internet. Mereka berkomunikasi, belajar, dan dari sanalah terbentuk pandangan politik. Media sosial mampu memberikan pandangan politik secara visual yang lebih merujuk kepada hiburan. Namun, melalui media sosial juga banyak misinformasi, disinformasi, propaganda, framing tentang politik. Pelajar sering kali mempersepaikan politik sebagai sesuatu yang kotor atau kunflik, karena sering kali melihat gambaran melalui potongan video dalam sosial media yang berisi perdebatan panas, konten-konten satir, dan berita-berita tentang korupsi bahkan hingga skandal para elite politik. Dan, semua hal itu mereka terima tanpa informasi penyeimbang. Masalah utama kita adalah, kita tidak membekali generasi muda kita dengan kemampuan membaca informasi secara kritis, sehingga mereka memahami hanya dengan apa yang mereka lihat tanpa mendalami dulu informasinya. Pemahaman mereka bukan berdasarkan buku, diskusi, atau pembelajaran langsung dari pendidik, tapi hanya pandangan-pandangan dari potongan-potongan video singkat yang sama sekali tidak memiliki esensi mendalam. Pendidikan politik bukan hanya kebutuhan mendesak untuk membuat para Gen Z dan Gen Alfa ini menentukan pilihan politik mereka, namun agar mereka mampu menilai informasi dan tidak terseret arus opini tanpa dasar. Minimnya Ruang Diskusi pelajar Sering kali sekolah menghindari diskusi dan pembahasan terhadap politik karena di anggap sensitive atau berpotensi memicu konflik. Akubatnya, pelajar tidak terbiasa berdiskusi secara sehat. Sedangkan faktanya ruang aman untuk berdiskusi adalah sebuah kunci untuk pendidikan demokrasi pelajar. Pelajar perlu menyadari bahwa sebenarnya setiap hari mereka bersentuhan dengan hasil keputusan politik. Contohnya, terkait biaya pendidikan dan transportasi publik yang setiap hari mereka gunakan yang merupakan produk keputusan politik. Bukan hanya perdebatan panas atau persoalan korupsi yang sering mereka lihat di sosial media. Ruang diskusi untuk pelajar diperlukan agar mereka dapat mengemukakan pendapat, menghormati perbedaan, mendengarkan argumen, berunding hingga mencapai suatu kesepakatan. Hal ini sebenarnya tanpa mereka sadari sudah dilaksanakan dalam lingkup kecil misalnya rapat kelas. Namun, mereka tidak menyadari bahwa ruang-ruang ini pun merupakan salah satu bentuk pendidikan politik. Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Pelajar Untuk pemilu dan pemilihan di masa mendatang pelajar saat ini adalah pemilih potensial yang jumlahnya akan mencapai lebih dari 50%. Dengan jumlah yang banyak ini tanpa pendidikan politik yang baik mereka akan dengan mudah dipengaruhi oleh politik uang, hoaks, politik identitas, hingga janji-janji populis tanpa data. Hal ini tercermin pada pemilu 2024 dimana pemilih muda memiliki pengaruh yang besar dengan jumlahnya yang lebih dari 52%. Kita bisa bayangkan jika sebagian besar pemilih ini tidak memiliki literasi politik yang baik, maka demokrasi di Indonesia akan menjadi sangat rentan. Pendidikan politik pada pelajar dapat menjadi bekal mereka untuk menilai rekam jejak calon, memahami visi dan program kerja, menimbang isu politik, serta secara rasional dapat menentukan pilihan bukan berdasarkan emosi. Demokratis perlu di tanamkan bukan hanya sebagai sistem tapi karakter. Membentuk karakter demokratis perlu dilakukan melalui pendidikan politik dengan menanamkan nilai-nilai toleransi, empati, kemampuan berdialog, kemauan mendengar pendapat, penghargaan terhadap hokum, dan kebiasaan berdiskusi untuk menentukan suatu kesepakatan. Dengan terbentuknya karakter demokratis pemilihan pemimpin melalui pemilu bukan menjadi ritual lima tahunan, tapi demokrasi adalah budaya untuk menjadi cara hidup bersama. Salah satu yang menjadi ancaman bagi pelajar masa kini adalah polarisasi politik. Polarisasi politik merupakan ancaman serius bagi demokrasi modern khususnya bagi para pelajar yang lebih sering mengakses media sosial. Media sosial sering kali memperkuat polarisasi ini karena pembacaan algoritma yang hanya akan menampilkan konten yang sesuai dengan preferensi pengguna. Dengan pendidikan politik membantu pelajar untuk memahami  tentang perbedaan pendapat itu bukan berarti permusuhan, lawan politik bukan musuh abadi, dalam demokrasi ada permusyawarahan, dan dalam perbedaan bukan hanya soal bernar atau salah. Dengan pendidikan politik akan terbentuk sebuah budaya yang akan menghindarkan pelajar kita dari tindakan-tindakan radikal dan intoleransi. Tantangan Besar dalam Pendidikan Politik Pendidikan politik dalam kurikulum pembelajaran sebenarnya sudah ada. Dalam matapelajaran PPKn sebenarnya sudah ada materi terkait dengan demokrasi, pemilu, dan juga persoalan konstritusi. Namun, pembelajaran ini hanya bersifat hafalan dari sebuah teori dan kurang relevan dengan kehidupan nyata yang dijalani oleh pelajar. Belum lagi apa jang dijelaskan dalam pelajaran dalam kelas berbanding terbalik dengan apa yang sering mereka saksikan dalam tayangan-tayangan di media sosial. Sehingga pelajar hanya menganggap bahwa apa yang mereka pelajari adalah materi-materi yang ketinggalan zaman dan membosankan. Banyak pengajar yang menghindari pembahasan-pembahasan isu politik karena dianggap berpotensi memecah belah, sehingga tidak ada diskusi lebih mendalan untuk menelaah isu itu lebih jauh lagi. Dengan tidak adanya diskusi ataupun menelaah isu lebih dalam maka pelajar tidak terlatih untuk lebih kritis dalam mengelola informasi. Peran pengajar dalam mengelola informasi untuk mendorong pelajar menjadi lebih kritis juga harus di dorong dengan modul pembelajaran politik yang menarik, lebih mendalami terkait isu politik, dan lebih sering berdiskusi dengan muridnya untuk mengetahui cara pandang dari para pelajar. Keterlibatan lembaga demokrasi juga di butuhkan dalam pendidikan politik bagi pelajar. Kehadiran penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dalam kegiatan sekolah untuk memberikan pemahaman politik bagi pelajar. Bahkan, kehadiran Anggota DPRD dan Partai politik pun diperlukan dalam memberikan pendidikan politik untuk para pelajar. Pendidikan Politik sebagai Pilar Demokrasi Berkelanjutan Pendidikan politik bagi pelajar merupakan sebuah kebutuhan fundamental untuk demokrasi Indonesia kedepannya. Karena, tanpa pelajar yang berpikir kritis, tidak mudah terprovokasi, menghargai perbedaan, dan secara aktif berpartisipasi, maka kualitas demokrasi di Indonesia akan tetap berjalan seperti ini atau bahkan dapat menurun. Pelajar adalah wajah masa depan Indonesia. Pendidikan politik merupakan upaya untuk menciptakan generasi yang sehat dalam berdemokrasi dan beradab dalam politik. Menciptakan generasi yang sadar akan perannya, paham atas hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menilai secara rasional adalah pondasi kita menuju masa depan Indonesia. Tanpa pendidikan politik demokrasi Indonesia mudah rapuh, pendidikan politik untuk pelajar merupakan investasi jangka panjang yang tidak bisa hanya dilakukan di satu ruang dan oleh salah satu pihak. Kita harus juga membuka ruang pendidikan politik dalam keluarga, sekolah dan juga masyarakat. Pendidikan politik yang sehat akan membangun pondasi masyarakat yang lebih kuat. Politik bukan sesuatu yang perlu di takuti namun merupakan hal yang harus dipahami. Masa depan Indonesia di tangan para pelajar dan juga generasi muda, bekal pendidikan politik yang matang adalah kunci masa mendatang.    

Tata Kelola Logistik Sebagai Sarana Konversi Kedaulatan Rakyat Dalam Pilkada Kota Blitar 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah usai. KPU RI melalui Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Yulianto Sudrajat, telah meluncurkan Buku 75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Buku yang menceritakan sukses tata kelola logistik yang turut memberikan dampak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kota/Kabupaten se-Indonesia. Kesuksesan tersebut juga tergambarkan dari tata kelola logistik di Kota Blitar. hajatan demokrasi ini bukan hanya tentang panggung politik para kandidat, melainkan juga sebuah uji nyata terhadap salah satu pilar krusialnya Tata Kelola Logistik Pemilihan. Logistik, yang seringkali dianggap sebagai aspek teknis belaka, sesungguhnya adalah medium fisik yang mengkonversi kedaulatan rakyat dari selembar suara menjadi hasil akhir yang sah. Studi kasus Pilkada Kota Blitar 2024 memberikan gambaran detail tentang efektivitas, akuntabilitas, dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga rantai suplai demokrasi. Fokus Kuantitas dan Kualitas Logistik Melalui Mitigasi Resiko KPU Kota Blitar menghadapi tugas mendistribusikan logistik vital kepada total 120.181 pemilih reguler yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024. Puncak dari kebutuhan logistik ini terwujud dalam pengiriman surat suara. Pada bulan Oktober 2024, tepatnya 1 Bulan sebelum Pemungutan Suara digelar, KPU Kota Blitar menerima kedatangan logistik surat suara yang terkemas dalam 63 box. Kuantitas ini tidak hanya mencakup kebutuhan reguler sesuai DPT, tetapi juga surat suara cadangan yang disiapkan secara cermat. Total surat suara yang diterima mencapai 125.271 lembar, yang terbagi menjadi Surat Suara Reguler sebanyak 120.181 lembar, Surat Suara Cadangan 2,5% sebanyak 3.090 lembar (sesuai persentase dari DPT), serta Surat Suara Cadangan PSU (Pemungutan Suara Ulang) sebanyak 2.000 lembar. Persiapan ini menunjukkan kalkulasi yang matang untuk mengantisipasi potensi kekurangan dan kebutuhan mendadak, termasuk skenario Pemungutan Suara Ulang, sebuah langkah preventif yang esensial dalam tata kelola pemilu yang berintegritas. Selain surat suara, kebutuhan logistik Pilkada juga mencakup 432 buah kotak suara yang dialokasikan untuk Pemilihan Walikota dan Pemilihan Gubernur di 213 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 Kelurahan, dengan sisa 2 kotak suara cadangan ditempatkan di tingkat kecamatan untuk kebutuhan Rekapitulasi Suara sebanyak 6 buah. Logistik lainnya, seperti Alat Bantu Tunanetra (ABTN) dan Daftar Pasangan Calon (DPC), tak lupa juga didistribusikan untuk melengkapi semua kebutuhan logistik Pemungutan Suara hingga Rekapitulasi di TPS. Rantai Proses Tata Kelola Sortir, Lipat, Distribusi, dan Pengamanan Integritas hasil pemilu sangat bergantung pada kualitas logistik yang digunakan. Tahap sortir dan lipat surat suara menjadi filter kritis untuk memastikan setiap lembar surat suara yang diterima pemilih benar-benar layak pakai. Agenda sortir dan lipat di Kota Blitar dijadwalkan antara tanggal 17 hingga 19 Oktober 2024. Prosedur ini tidak hanya memastikan setiap lembar surat suara sesuai dengan standar teknis sebagai aspek pengendali mutu, tetapi juga berfungsi sebagai manajemen risiko proaktif untuk mengantisipasi potensi kerusakan (robek, noda tinta buram, atau misprint). Meskipun temuan kerusakan yang mengganggu jadwal tidak dilaporkan secara signifikan, prosedur ini memastikan bahwa setiap logistik yang ditemukan tidak layak segera dilaporkan dan dimintakan penggantian dari penyedia. Hal ini menjamin ketersediaan jumlah logistik yang memadai dan berkualitas, bahkan melebihi DPT, yang dianggarkan melalui alokasi dana untuk pengadaan total 125.271 lembar surat suara dan 432 buah kotak suara. Setelah proses sortir, tahapan berikutnya adalah penyetingan dan pengemasan logistik, yang berhasil dituntaskan pada bulan November 2024. Ini adalah tahap penting untuk memastikan semua komponen logistik, mulai dari surat suara, tinta, alat coblos, hingga formulir, dikemas secara lengkap per TPS sebelum didistribusikan. Aspek lain yang krusial adalah pengamanan logistik yang mencakup pengamanan gudang dan distribusi. Logistik vital ini, mulai dari surat suara hingga kotak suara, disimpan di gudang yang berada di bawah pengawasan dan pengawalan ketat 24 jam dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota hingga penempatan CCTV disetiap sudut gudang. Pengawalan ini bertujuan mencegah segala bentuk penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan logistik, baik karena faktor kriminal maupun faktor alam. Sinergi antara KPU (penyelenggara), Bawaslu (pengawas), dan TNI/Polri (aparat keamanan) adalah kunci. Rantai pengamanan yang kokoh ini memastikan bahwa medium fisik kedaulatan rakyat tersebut sampai kepada pemilih dengan aman, tepat waktu, dan dalam kondisi terbaik, siap untuk dikonversi menjadi hasil pemilu yang sah. Kedaulatan rakyat hanya dapat terkonversi jika logistik pemilu sampai di setiap TPS dengan aman, tepat waktu, dan dalam kondisi baik. Pada Pilkada 2024, proses pendistribusian di Kota Blitar tidak dilakukan sendirian. Proses tersebut berada di bawah pengawasan dan pengawalan ketat dari jajaran Bawaslu dan Polres Blitar. Sinergi antara penyelenggara pemilu (KPU), pengawas (Bawaslu), dan aparat keamanan (TNI/Polri) adalah kunci sukses dari aspek logistik. Pengawalan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan logistik, dari gudang penyimpanan hingga menuju 211 TPS Reguler dan 2 TPS Lokasi Khusus di seluruh Kota Blitar. Konversi Kedaulatan: Dari Logistik Menuju Partisipasi Keberhasilan tata kelola logistik ini tercermin dalam kelancaran proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dan tingginya tingkat partisipasi pemilih. Dari total jumlah Pemilih Terdaftar (DPT, DPTb, dan DPK), sebanyak 120.539, kehadiran pemilih mencapai 96.367 jiwa atau setara dengan prosentase 79,95%. Angka partisipasi hampir 80% ini jauh di atas rata-rata nasional, tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada Pertama Kota Blitar di tahun 2005, dan menjadi bukti nyata bahwa semua persiapan, termasuk aspek logistik, telah berjalan optimal dan mendukung masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka. Tata kelola logistik Pilkada Kota Blitar 2024 adalah sebuah narasi tentang efisiensi, akuntabilitas, dan sinergi antarlembaga. Mulai dari penghitungan detail DPT, pengadaan surat suara cadangan, proses sortir yang ketat, hingga pengawalan distribusi oleh Bawaslu dan Polres, setiap langkah logistik adalah jembatan yang menghubungkan niat memilih dengan hasil yang sah. Keberhasilan mencapai tingkat partisipasi yang tinggi di tengah kondisi yang kondusif membuktikan bahwa perjalanan logistik di Kota Blitar telah berhasil menjalankan perannya sebagai medium utama konversi kedaulatan rakyat. Logistik yang terkelola dengan baik memastikan bahwa suara dari setiap warga Blitar, yang tercetak pada kertas dan diamankan dalam kotak, benar-benar menjadi mandat yang sah untuk kepemimpinan daerah. Opini di tulis oleh : Rangga Bisma Aditya Ketua KPU Kota Blitar, Kadiv Keuangan Umum dan Logistik.  

Publikasi