Rutinkan Kajian Hukum, KPU Kota Blitar Gelar Series 3 Regulasi PAW Anggota DPRD

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id- KPU Kota Blitar kembali memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu Kota Blitar melalui penyelenggaraan Kajian Hukum Kepemiluan Series 3 yang dilaksanakan di Media Center Kantor KPU Kota Blitar, Jumat (14/11/2025).

Pada seri kajian ini, diangkat tema “Regulasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD” sebagai wadah diskusi strategis untuk memperdalam pemahaman bersama sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam merespons dinamika yang muncul di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat membuka kegiatan menekankan bahwa kajian hukum kepemiluan tidak hanya dihadirkan sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai sarana membaca arah perkembangan regulasi ke depan. Ia juga menjelaskan bahwa isu terkait mekanisme PAW telah beberapa kali menjadi agenda pembahasan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, dan masih terdapat ruang interpretasi yang membuka kemungkinan penyusunan juknis atau pengaturan teknis lebih lanjut.

“Sejalan dengan pokok hal tersebut, KPU Kota Blitar menegaskan pentingnya kepatuhan pada seluruh ketentuan perundang-undangan, disertai penerapan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan koordinasi berkelanjutan dengan Bawaslu Kota Blitar guna menjaga integritas proses,”ujar Rangga.

Peran Bawaslu Kota Blitar juga diharapkan terus memberikan pendampingan serta turut memetakan potensi persoalan, mengingat bahwa meskipun peran penyelenggara bersifat pasif, proses PAW memiliki dinamika tersendiri yang menuntut ketelitian dan kesesuaian prosedur pada setiap tahapnya. (rdw/ed:rY doc:Jannar).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 83 Kali.