Kajian Hukum Kepemiluan Series 7 : Ulas Regulasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilu dan Pilkada

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU bersama Bawaslu Kota Blitar kembali menggelar Kajian Hukum Kepemiluan, Kamis (13/02/2026). Berlangsung di Aula KPU Kota Blitar, Kajian yang sudah memasuki series 7 ini mengulas tema “Regulasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilu dan Pilkada”.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya saat membuka kegiatan mengatakan kerjasama dan jalinan KPU dengan Bawaslu soal kajian hukum ini memberikan dampak terhadap atmosfir demokrasi di Jawa Timur. Kajian Hukum Kepemiluan yang mengulas regulasi penanganan soal pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu maupun pilkada ini harapannya dapat memberikan nilai guna, karena Kota Blitar mempunyai pengalaman soal sengketa Pilkada pada tahun 2024 kemarin.

“Sehingga dengan adanya kajian ini mampu memberikan gambaran melalui aspek regulasi, prasktik dan kelembagaan pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu dan Pilkada,”tutur Rangga.

Kegiatan menghadirkan narasumber Anggota KPU Kota Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Aziz Al Kaharuddin serta Anggota Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M. Nur Aziz. Turut hadir dalam kegiatan Ketua, Anggota, jajaran Sekretariat KPU Kota Blitar dan Bawaslu Kota Blitar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 65 Kali.