
Upaya Pemenuhan Prinsip dalam Penyelenggaraan PDPB yang Inklusif, Akurat, Partisipatif dan Terbuka
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berdasarkan PKPU Nomor1 Tahun 2025, untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, penyelenggaraan PDPB harus memenuhi beberapa prinsip salah satunya inklusif, akurat, partisipatif, dan terbuka.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Sholikhah saat menerima kunjungan Bawaslu Kota Blitar menyoal keberlanjutan koordinasi mengenai penyelenggaraan PDPB di Kota Blitar, Selasa (13/8). Dalam bulan ini, pihaknya maupun Bawaslu Kota Blitar akan terus melakukan sinkronisasi data pemilih.
Pada prosesnya nanti KPU Kota Blitar akan melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas). Adapun pelaksanaannya akan terus melakukan koordinasi serta menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam menerapkan prinsip inklusif, KPU Kota Blitar juga akan mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB,"ujar Ninik Sholikhah.
KPU Kota Blitar maupun Bawaslu Kota Blitar dalam melakukan koordinasi ini mengupayakan penyelenggaraan PDPB juga memenuhi prinsip akurat (benar dan dapat dipertanggungjawabkan, partisipatif (melibatkan semua WNI) dan terbuka (bagi semua pemilih yang memenuhi syarat).(ry).