KPU Kota Blitar Jalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Melalui kuasa hukum, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar sebagai termohon menjalani sidang lanjutan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jum’at (17/1) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Dalam sidang ini, agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan Alat Bukti Para Ahli.

Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Aziz Al Kaharuddin mengatakan dalam perkara yang dilayangkan oleh Pemohon menyebutkan KPU Kota Blitar menegaskan telah melakukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), yakni PPK Sananwetan dan PPK Sukorejo. Kedua PPK tersebut merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo.  

“Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut tentunya dengan sudah melakukan telaah hukum,”ujar Aziz.

Kuasa Hukum KPU Kota Blitar Arya Bimantara menuturkan bahwa rekomendasi Panwaslu tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh oleh Termohon karena kurangnya bukti. Selain itu, dalam rekomandasi Panwaslu tersebut tidah mengarah pada pelanggaran jika dilihat dari fakta hukum.

“Dalam rekomendasi pengawas kecamatan, tidak dilampirkan bukti baik berupa foto maupun vedeo dan kajian hukum, hanya menyertakan melanggar Pasal 112 UU Pilkada,” ujar Abdul Aziz Al Kaharudin.

Lebih lanjut KPU Kota Blitar memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Blitar Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024. (Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 372 Kali.