Berita Terkini

87

KPU Kota Blitar Hadiri Serah Terima Jabatan Walikota Blitar dan Rapat Paripurna Penyampaian Sambutan Walikota Masa Jabatan 2025-2030

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar turut hadir pada Serah Terima Jabatan Walikota Blitar dan Rapat Paripurna Penyampaian Sambutan Walikota Blitar Masa Jabatan 2025 - 2030 di Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Blitar, Selasa (4/3). Dalam Rapat Paripurna DPRD, Walikota Blitar H. Syauqul Muhibbin, S.H.I menyampaikan visi dan komitmennya untuk Blitar yang lebih maju, sehat, dan sejahtera menuju kota masa depan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. Lebih lanjut Walikota Blitar yang telah dilantik pada 20 Februari 2025 tersebut menyampaikan terima kasih dan apreasiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Blitar yang telah mendukung terselanggaranya pesta demokrasi yang aman dan kondusif. (Hms/kot).


Selengkapnya
48

Gelar FGD Bersama Stakeholder, Munculkan Rekomendatif Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. FGD berlangsung di salah satu hotel di Jalan Ir. Soekarno, pada 24-25 Februari 2025. Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya berharap, FGD yang digelar dapat merangkum permasalahan pada Pilkada Tahun 2024 di Kota Blitar dan menghasilkan rekomendasi perbaikan dengan menghadirkan sejumlah pakar sebagai fasilitator. Ia menekankan pentingnya forum FGD ini sebagai bagian untuk merumuskan langkah perbaikan dan memberikan gambaran menyeluruh tentang Pilkada di Kota Blitar. “Kami berharap dengan adanya forum ini, kita bisa memunculkan rekomendasi-rekomendasi bagi penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada yang baik dimasa yang akan datang,”ujar Rangga. Dalam kesempatan tersebut, Rangga juga mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam suksesnya Pilkada serentak 2024 seperti pemerintah Kota Blitar, peserta Pilkada Serentak Tahun 2024, stakeholder terkait, Partai Politik, dan seluruh media yang sudah memberikan informasi terkait tahapan Pilkada kepada masyarakat. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam proses FGD kali ini dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas sistem demokrasi ke depan.(Hms/kot).


Selengkapnya
29

Evaluasi Perencanaan Sebagai Proses Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Dimasa Yang Akan Datang

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar menggelar rapat evaluasi tahapan perencanaan pada Pilkada Tahun 2024, Senin (24/02). Rapat evaluasi yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kelurahan Bendo diikuti oleh Sekretariat PPK dan PPS se-Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menuturkan evaluasi adalah proses yang memang harus dilakukan untuk menilai sebuah kesuksesan dalam suatu penyelenggaraan program. Evauasi dapat menjadi bahan dalam mengambil keputusan efektif dan efisien menyelesaikan masalah. “Evaluasi tahapan perencanaan ini sebagai sarana dan merupakan proses perbaikan penyelenggaraan Pilkada di masa yg akan datang,”tambah Rangga. Dalam kegiatan tersebut KPU Kota Blitar menghadirkan narasumber dari BPKAD Kota Blitar dan Bakesbangpol Kota Blitar. Hadir mendampingi Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
67

Post Election : Tetap Kerjakan Tugas Dengan Penuh Tanggung Jawab

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar melaksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kota Blitar, Senin (17/02). Apel yang dilaksanakan pukul 08.00 diikuti oleh Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris, Kasubbag, dan staf. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat memberikan amanat menuturkan meskipun penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 Terpilih telah ditetapkan, KPU Kota Blitar masih ada tahapan yang harus diselesaikan. Dalam siklus penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ada tiga periode yakni pra election, election, dan post election. Sedangkan saat ini, KPU Kota Blitar telah memasuki periode post election. “Kita masih harus melaksanakan evaluasi-evaluasi dan melakukan kegiatan pasca pemilu dan Pilkada yang masih berkaitan dengan dimulainya Pemilu maupun Pilkada,”kata Rangga. Lebih lanjut Ketua KPU Kota Blitar menghimbau kepada seluruh anggota KPU dan jajaran sekretariat untuk tetap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Di siklus pemilu periode post election ini, KPU mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran anggota partai politik berkelanjutan, sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. (Hms/kot).


Selengkapnya
379

KPU Kota Blitar Tetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menetapkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin – Elim) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar terpilih dalam rapat pleno yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Kamis malam (6/2). Meskipun dilaksanakan secara daring, rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Blitar, Perwakilan Partai Politik pengusung pasangan calon, serta Bakesbangpol Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya memimpin jalannya rapat membacakan hasil rapat pleno bahwa KPU menetakan pasangan nomor urut 2 Bapak Syauqul Muhibin sebagai Walikota Blitar dan Ibu Elim Tyu Samba sebagai Wakil Walikota Blitar terpilih. Adapun penyerahan berita acara hasil rapat pleno akan disamaikan pada 7 Februari 2025. “Penyerahan nantinya bersifat simbolis, karena penetapan sudah dilaksanaknan meskipun melalui daring dan daring pun dihadiri oleh tim pasangan calon serta disaksikan oleh Bawaslu Kota Blitar,”ujar Rangga. Pasangan Ibin-Elim menjadi terpilih setelah gugatan dari pasangan Bambang-Bayu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada 5 Februari 2025 kemarin. MK menyatakan bahwa permohonan Bambang-Bayu tidak memenuhi tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Seperti diketahui, dalam Pilkada 2024 kemarin, berdasarkan hasil rekapitulasi pengitungan suara oleh KPU Kota Blitar, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro memperoleh hasil sebanyak 43.543 suara atau (44,18 persen). Sedangkan paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba memperoleh hasil 49.674 suara atau 51,18 persen, dan suara tidak sah 3.150 suara atau 3,27 persen. (Hms/kot).


Selengkapnya
369

MK Putuskan Dissmisal PHPU Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar hadir dan mengikuti sidang pengucapan putusan/ketetapan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Blitar pada Rabu (5/02). Dilaksanakan di ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Mahkamah Konsitusi memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Waikota Blitar Tahun 2024 yang dimhonkan oleh Pasngan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro. Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin mengatakan Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum. “Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi. (Hms/kot).


Selengkapnya