Gelar FGD, KPU Kota Blitar Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah tahapan pelaksanaan pembentukan badan Ad Hoc usai, KPU Kota Blitar melaksanakan Forum Group Discussion Evaluasi Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Blitar, jumat (03/01/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seperti KPU Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, Bakesbangpol Kota Blitar, PPK se-Kota Blitar, Camat dan Lurah Se Kota Blitar, serta dinas dinas terkait lainya.
Focus Group Discussion dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi terhadap proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Selain itu, KPU Kota Blitar berupaya mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan yang terjadi selama proses penyelenggaraan pemilihan.
“KPU Kota Blitar telah menjalankan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan yang saat ini sedang berlangsung yaitu terkait sengketa hasil Pemilu KPU Kota Blitar masih menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, BRPK tersebut untuk nantinya sebagai keterangan bukti lanjutan bahwa Kota Blitar termasuk wilayah yang harus menjalani sengketa hasil Pemilu atau tidak,”kata Rangga, Ketua KPU Kota Blitar.
Pada proses menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Blitar terus melakukan langkah-langkah strategis. Apapun keputusan yang akan keluar KPU Kota Blitar siap untuk melaksanakan.
Lebih lanjut, kegiatan ini menghadirkan narasumber Toto Robandiyo selaku Ketua Bagesbangpol Kota Blitardan Roma Hudi Fitrianto selaku Ketua Bawaslu Kota Blitar. Pada sesi pertama Kepala Bakesbangpol Kota Blitar Toto Robandiyo yang menjelaskan bahwa proses rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Serentak perlu adanya perbaikan untuk penyelenggaraan kedepannya. Pada saat proses persyaratan pendaftaran KPPS yaitu surat keterangan sehat, Pemerintah Kota Blitar tidak bisa melakukan subsidi gratis terhadap pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Hal tersebut disebabkan karena banyaknya antusias pendaftar calon KPPS yang akan melakukan tes Kesehatan,”tutur Toto.
Dilanjutkan pemateri kedua oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto mengatakan Bawaslu Kota Blitar telah melaksanakan proses pengawasan pada saat pembentukan badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024. Pengawasan tahapan tersebut dimulai dari pembentukan PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS.
“Pengawasan tersebut untuk mengantisipasi terhadap ketidaknetralan sebagai penyelenggara Pemilu dengan cara cek keanggotaan Partai Politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),”kata Roma.
Adapun untuk keseluruhan proses pengawasan pembentukan badan adhoc di Kota Blitar sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya kegiatan evaluasi ini, pembentukan badan ad hoc pada Pemilu dan Pilkada di masa yang akan datang menjadi lebih baik lagi. (Hms/kot).