Persiapkan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pilwali Kota Blitar Tahun 2024, KPU Laksanakan Rapat Koordinasi Bersama Badan Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –Dalam rangka menindaklanjuti permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar, KPU Kota Blitar menggelar rapat koordinasi persiapan sengketa perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Blitar Tahun 2024, Senin (6/01). Bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, koordinasi ini dihadiri oleh PPK, PPS, dan KPPS yang proses pemungutan dan penghitungan suara digugat oleh pasangan calon.

“Sidang pendahuluan permohonan sengketa Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Bapak Bambang Rianto dan Bapak Bayu Setyo Kuncoro akan digelar nanti hari Rabu tanggal 8 Januari 2025,”ungkap Rangga, Ketua KPU Kota Blitar.

Pihaknya menjelaskan, bahwa KPU Kota Blitar selaku termohon dalam perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 siap untuk menghadapi proses persidangan. Sehingga perlu kiranya KPU melakukan koordinasi lebih lanjut dengan badan ad hoc yang terlibat untuk mempersiapkan alat-alat bukti guna menghadapi persidangan di MK.

Aziz Al Kaharuddin selaku divisi pengampu pada tahapan sengketa menambahkan, pada proses mempersiapkan alat bukti PPK, PPS dan KPPS saling melakukan koordinasi dan menginventarisir lagi dokumen-dokumen penting hingga dokumentasi untuk memperkuat alat bukti tersebut. Dalam hal ini KPU Kota Blitar berharap, majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Semoga upaya-upaya yang telah kita lakukan ini bisa meyakinkan majelis hakim agar menolak gugatan yang telah diajukan. Sehingga KPU Kota Blitar bisa segera menetapkan pasangan calon,”tutup Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. (Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 368 Kali.