Transfer Knowledge terkait Penyusunan Kronologis dan Telaah Hukum, KPU Kota Blitar Gelar Simulasi Bagi Badan Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Persiapan memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Kota Blitar melaksanakan kegiatan simulasi teknis penyusunan kronologis dan telaah hukum bagi badan ad hoc, Selasa (5/11). Kegiatan berlangsung dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota Blitar.

Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa kegiatan simulasi ini sangat penting, mengingat badan ad hoc dalam melaksanakan tugasnya saat pemungutan dan penghitungan suara banyak hal yang bisa menjadi potensi pelanggaran. Badan Ad Hoc harus mampu mencatat kronologis dengan baik kaitan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Objek dalam sengketa tentu banyak sekali macamnya, tetapi kita harus mampu melakukan mitigasi. Agar kedepan pelaksanaan tahapan yang menyangkut hajat demokrasi di Kota Blitar ini berjalan aman, tertib, dan taat terhadap hukum yang ada,”tandas Rangga.

Lebih lanjut, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Azis Al Kaharuddin menjelaskan menelaah hukum dan menulis kronologis kejadian harus memuat penjelasan tertulis dan sistematis. Agar tulisan tersebut mampu merefleksikan hasil analisis dari suatu permasalahan maupun fakta di lapangan.

“Penulisan kronologis ditulis sesuai dengan kondisi dilapangan. Penuisan kronologis di C kejadian khusus misalnya. Penting sekali untuk disusun, agar kita terhindar dari potensi-potensi pelanggaran administrasi,”pungkas Azis. (Hm/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 383 Kali.