Berita Terkini

77

KPU Kota Blitar Lakukan Klarifikasi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022  Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan klarifikasi anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, Senin (05/09). Proses klarifikasi anggota partai politik ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setelah KPU Kota Blitar melakukan proses verifikasi administrasi dan tindak lanjut Partai Politik mengunggah dokumen pembuktian yang diungah melalui SIPOL. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib menyebutkan terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil tindak lanjut dinyatakan sesuai namun terdapat lebih dari 1 partai politik, KPU Kota Blitar menghimbau agar Partai Politik menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. “Anggota tersebut akan dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk proses klarifikasi di hari akhir, KPU Kota Blitar buka hingga pukul 23.59 WIB.,”ucap Khabib. KPU Kota Blitar melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya terhadap 8 anggota parpol. Adapun proses klarifikasi dilakukan di Kantor KPU Kota Blitar.(Hms/Kot).


Selengkapnya
76

KPU Kota Blitar Ikuti Rakor Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar hadir mengikuti rapat koordinasi Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (03/09). Rakor yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Provinsi Jawa Timur, rapat dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Blitar. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan saat memberikan sambutan mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar benar-benar memperhatikan ketentuan saat melakukan tindaklajut dan klarifikasi kepada parpol atas verifikasi administrasi. Sehingga keanggotaan parpol apakah sudah memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat benar-benar tepat sesuai regulasi. “Rakor hari ini dilaksanakan guna mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait pencatutan identitas dalam keanggotan partai politik. Untuk itu nanti Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU RI Bapak August Mellaz nantinya bisa menyampaikan langsung permasalahan yang ditemui dilapangan,”terang Insan. Menanggapi pernyataan tersebut Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan bahwa KPU RI selama ini memiiki kapasitas penyelenggaraan teknis dan saat ini berupaya untuk meningkatkan fasilitas secara kelembagaan. “Berkaitan dengan urusan teknis penyelenggaraan, akan terjadi kesepakatan antar anggota, jadi Bapak/Ibu harus memastikan di dalamnya terlaksananya kebijakan tersebut termasuk dalam kebijakan khusus,”kata Mellaz. Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti juga oleh 37 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara dari KPU Provinsi Jawa Timur turut hadir Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas, Popong Anjarseni, Kabag Hukum dan Sdm Rizki Indah Susanti,para Pejabat Fungsional Yulyani Dewi, Suprapto dan Edi Hartono. (Hms/kot).


Selengkapnya
379

Siap Usulkan RPP Nasional Bung Karno, KPU Kota Blitar Lakukan Konsultasi Lanjutan

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sejauh ini usulan RPP Nasional Bung Karno yang telah diusulkan sudah mendapatkan lampu hijau dari KPU Provinsi Jawa Timur. Hal ini tidak lepas dari intensitas KPU Kota Blitar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno. Di ruang kerja Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Blitar berkesempatan untuk diberikan ruang khusus melakukan diskusi dan konsultasi terkait usulan Rumah Pintar Pemilu Bung Karno di Kota Blitar. Konsultasi yang dilakukan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya beserta Divisi Hukum & Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra kepada Anggota KPU RI August Mellaz didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan, Sabtu (03/09). Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU RI August Mellaz menyambut baik usulan Rumah Pintar Pemilu Nasional Bung Karno yang akan dibangun di UPT Perpusnas Proklamator Bung Karno. Ia menerangkan pihaknya akan meneruskan usulan tersebut kepada Biro Parmas KPU RI untuk segera ditindaklanjuti. “KPU RI mendorong KPU Kota Blitar bersama KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembahasan detail terkait usulan ini. KPU RI nantinya akan menindaklanjuti hasil penawaran ini dengan Perpustakaan Nasional di Jakarta dan UPT Perpustakaan Bung Karno di Kota Blitar,”tutur Rangga saat memberikan penjelasan terkait hasil konsultasi dengan KPU RI mengenai usulan RPP Nasional Bung Karno. Lebih lanjut Rangga menyampaikan, dalam waktu dekat KPU Provinsi Jawa Timur akan melakukan monitoring ke UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno guna memastikan bahwa usulan tersebut sudah mecapai prosentase berapa persen. KPU Kota Blitar berharap usulan ini akan berjalan lancar dan mendapatkan kesepakatan yang sesuai dengan apa yang sudah digagas oleh UPT Perpusnas Proklamator Bung Karno dengan KPU Kota Blitar.(Hms/Kot).


Selengkapnya
403

Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Kepada Partai Politik dan Stakeholder tingkat Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah ditetapkan pada 24 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan sosialisasi keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggoa DPR dan DPRD, Jum’at (02/09). Bertempat di Aula KPU Kota Blitar, kegiatan mengundang Partai Politik tingkat Kota Blitar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar. Membuka kegiatan sosialisasi Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menjelaskan perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 merupakan hasil evaluasi KPU RI terkait pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu. Sehingga KPU RI perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu. “Untuk perubahannya berpengaruh pada program dan jadwal kegiatan. Selain itu untuk indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat juga diatur dalam keputusan 309. Untuk teknisnya akan dijelaskan langsung oleh Pak Khabib selaku Divisi yang membidangi. Kami berharap kegiatan ini mampu dijadikan ruang diskusi terkait pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi pesyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024,”ucap Umam. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib. Kemudian dilanjutkan diskusi tanya jawab terkait verifikasi adminitrasi dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi partai politik. (Hms/Kot).


Selengkapnya
404

Peningkatan Jaringan Untuk Dukungan Fasilitasi Verifikasi Administrasi

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Tahapan verifikasi administrasi masih berjalan, sedangkan jadwal klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik akan dilaksanakan 4-5 September 2022. Hal ini tentu pengunaan jaringan internet di lingkungan KPU Kota Blitar akan meningkat dari hari-hari biasanya. Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris beserta staf melakukan koordinasi dengan Diskominfotik Kota Blitar dalam rangka peningkatan jaringan internet guna manedukung lancarnya proses verifikasi administrasi di KPU Kota Blitar. Adapun kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Diskominfotik beserta jajaran pada Kamis (02/09). Kepala Diskominfotik Kota Blitar Mujianto saat ditemui di ruang transit kantor Diskominfo tik mengungkapkan, pada dasarnya penggunaan jaringan internet di satker maupun instansi pemerintah di Kota Blitar tidak begitu banyak. Hanya saja yang membuat aksesnya berjalan lambat, bisa saja dipengaruhi oleh aplikasi yang diakses itu sendiri ataupun faktor lain. “Penggunaan internet itu sebuah perilaku, bukan soal sumber daya. Secara kondisi, kondisi jaringan di Kota Blitar ini stabil sejauh tidak ada kendala seperti kemarin harus maintenance dulu karena kabel optiknya dibuat rumah semut jadi dari pihak teknisi terpaksa harus membongkar,”terang Mujianto saat dimintai keterangan jaringan putus saat KPU Kota Blitar sedang melakukan verifikasi administrasi pada 31 Agustus 2022, Jum’at (02/09). Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menyebutkan kedatangannya berserta rombongan bermaksud untuk meminta dukungan fasilitasi dari Diskominfotik dalam hal peningkatan jaringan internet dilingkungan KPU Kota Blitar. Agar dalam pelaksanaan verifikasi tidak ada kendala terkait jaringan, terlebih kejadian saat maintenance kabel optik menjadi hambatan tersendiri dalam proses input SIPOL. “KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Diskominfotik dalam memfasilitasi jaringan internet di lingkungan KPU Kota Blitar. Kami berharap untuk kelancaran verifikasi admnistrasi di tanggal 4-5 nanti, Diskominfotik berkenan untuk melakukan peningkatan jaringan di area KPU Kota Blitar,”ujar Umam. Kegiatan koordinasi ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait data dan informasi yang dikelola oleh instansi pemerintah. Selain itu membahas juga terkait keamanan jaringan pada sistem jaringan yang ada di Kota Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
471

Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi dengan Sistem CMS

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Metode CMS merupakan salah satu hal yang dirasa sulit untuk sebagian orang. Khususnya bagi yang belum pernah sekalipun berkenalan dengan sistem ini. CMS (Cash Management System) menjadi salah satu metode yang sangat disarankan oleh KPU Provinsi Jawa Timur agar KPU Kabupaten/Kota bisa melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan online. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam saat memberikan pemaparan saat melakukan monitoring pengelolaan pengadaan logistik dan pendokumentasian penghapusan logistik ex Pemilu/Pemilihan, Rabu (31/08). “Saya tekankan lagi bahwa CMS ini jangan dijadikan suatu hal yang sulit, memang rumit di awal. Akan tetapi kalau sudah berjalan semua akan enak, semua serba digital dan cepat. Saya berharap KPU Kota Blitar ini bisa menerapkan sistem ini untuk tata kelola keuangan yang sebaik mungkin,”jelas Anam. Lebih lanjut Choirul Anam menyarankan, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan sebaiknya meniru dan mengadaptasi KPU Provinsi Jawa Timur. Selain itu ia menegaskan bahwa anggaran kantor adalah anggaran bersama, jangan ada ego divisi soal anggaran. “Anggaran kantor adalah anggaran bersama, kalau saya yang penting memegang 2 prinsip. Prinsip keuangan itu ada 2 tidak fiktif dan tidak mark up. Saya berharap soal tata kelola keuangan ini berjalan sesuai dengan prosedur,”tutur Anam. Sebagai penutup, Anam berharap Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota membantu memotivasi dan memastikan tata kelola keuangan sebaik mungkin. Untuk itu satker harus mampu menuntaskan soal keuangan dan tidak ada masalah tekait keuangan. Kegiatan monitoring dilaksanakan di Aula KPU Kota Blitar dihadiri oleh Ketua beserta Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan seluruh staff ASN dan PPNPN KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).  


Selengkapnya