Berita Terkini

374

Antisipasi dan Strategi KPU Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024

  Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Jumat (7/8/2022). Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi  jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut. “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya. “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim.  Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya.  Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor  merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.  “Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan. Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan. Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik. Hadir membuka rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas kpu dio-tenri/foto: tenri).  


Selengkapnya
404

KPU Kota Blitar Usulkan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kota Blitar mengundang KPU Kota Blitar sekaligus pemangku kepentingan untuk menghadiri agenda rapat koordinasi Penganggaran Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Rabu (3/08). Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kota Blitar Jl. Merdeka No. 105 Kota Blitar, rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Chrisetyo Widyaksono beserta Staf. Dalam rapat koordinasi Ketua KPU Kota Blitar sebelumnya telah menyampaikan usulan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar 22 Milliar. Choirul Umam menjelaskan usulan tersebut diajukan mengacu pada kebuuhan Pemilihan Serentak Tahun 2020. “Pemilihan tahun 2020 kemarin KPU Kota Blitar mengusulkan anggaran sebesar 16 milliar. Namun ada beberapa anggaran lain yang kemudian dialokasikan dan diakomodir oleh OPD terkait, misalkan Bakesbangpol yang menyediakan kebutuhan anggaran untuk saran prasana prokes Covid-19,”ujar Umam. Lebih lanjut Choirul Umam menjelaskan, KPU Kota Blitar semula mengusulkan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 sebesar Rp 24 milliar, namun dengan adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 2 milliar, usulan tersebut menjadi Rp. 22 milliar. Usulan tersebut sudah melalui pertimbangan dan perkiraan harga barang pada tahun 2024. “Proyeksi kebutuhan pada Pemilihan 2024 masih mengacu pada situasi pandemic Covid-19 ya, sehingga kebutuhan sarana Covid-19 seperti APD dan vitamin bagi badan ad hoc sudah tercover dalam usulan tersebut,”jelas Umam. Choirul Umam menyebutkan jika KPU Kota Blitar belum tahu apakah diahun 2024 nanti status pandemic ini sudah dicabut atau masih ada. Untuk itu penyusunan kebutuhan ini masih merujuk pada penyelenggaraan Pemilihan terakhir yakni Pemilihan Serentak Tahun 2020. “KPU Kota Blitar telah membuat rincian kebtuhan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Blitar untuk membahas lebih detail lagi untuk bagaimana arah pemanfaatan anggaran Pemilihan tahun 202 mendatang,”tandas Umam. (Hms/Kot).


Selengkapnya
402

Ketua KPU Kota Blitar : Pemilih Masa Kini, Generasi Beda, Pola Pikir Harus Beda

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Rabu (03/08), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mendapat kesempatan untuk melakukan podcast di channel Kampoeng Cyber. Mengudara bersama Ketua Bawaslu Kota Blitar, Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengulas tuntas mengenai persiapan hingga masuk tahapan Pemilu Tahun 2024. Dipandu langsung oleh host Eka Sulistiyana, kegiatan podcast ini menjadi salah satu bentuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efekif bagi netizen di Kota Blitar. Pendidikan pemilih ini bukan hanya bagaimana menjadi pemilih yang hanya datang ke TPS saja, akan tetapi bagaima menjadi pemilih yang cerdas.  “Kami berharap kepada pemilih pemula, jadilah pemilih cerdas yang bukan hanya menunggu, akan tetapi jadilah pemilih yang senang mencari informasi. Hari ini kita dihadapkan pada era semua berbasis di digital, segala informasi dapat dengan mudah diaskes oleh semua kalangan. KPU mempunyai IG, ada Facebook, ada Youtube, ada Twitter bahkan Tik tok hampir lengkap lah ya. Mari kita mengedukasi diri dengan memahami proses-proses tahapan dengan memantau media social KPU,”jelas Umam. Tidak kalah penting, Ketua KPU Kota Blitar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat selain tahu proses tahapan Pemilu Tahun 2024, harus tahu juga kapan tanggal coblosannya. Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan demokratis, generasinya sudah beda maka pola pikirnya juga harus berbeda. Podcast #Ngober 34 edisi KPU dan Bawaslu Kota Blitar ada apa dapat disaksikan di channel Youtube Kampoeng Cyber melalui link berikut : #Ngober 34 - KPU dan BAWASLU KOTA BLITAR, Ada Apa!? (Hms/Kot).


Selengkapnya
416

KPU Kota Blitar Gelar Sharing Informasi Perjalanan Dinas di Luar Kantor

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar sharing informasi mengenai perjalanan ketika dinas di luar kantor, Selasa (02/08). Kegiatan berlangsung secara luring di Aula kantor KPU Kota Blitar Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar.   Kegiatan sharing informasi ini di ikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan staf ASN serta PPNPN. Adapun kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 wib ini dibuka oleh skretaris KPU Kota Blitar, Henry wijaya. Dalam sambutannya Henry menyampaikan point point penting mengenai urgensi penyelenggaraan kegiatan sharing informasi pada hari ini. “Pertama, kegiatan sharing informasi menjadi salah satu sarana untuk transfer knowledge terkait biaya perjalanan dinas di lingkungan KPU Kota Blitar. Kedua,  penting kiranya bagi para pegawai untuk mengetahui standart biaya perjalanan ketika nanti ditugaskan untuk melakukan dinas di luar kantor,”  ungkap Henry. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam juga menyampaikan bahwa  biaya standart perjalanan Dinas nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan serta pedoman bagi pegawai yang akan melaksanakan tugas di luar kantor. Ia berharap peserta sharing informasi ini unutk ikut berperan aktif menghidupkan diskusi mengenai pembahasan pada hari ini. Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubbag KUL (Keungan, Umum, dan Logistik) KPU Kota Blitar Chrisetyo Widjaksono. Materi yang disampaikan ialah dasar hukum mengenai STOK pelaksanaan perjalanan dinas. “Mengenai standart, syarat, dan ketentuan pengajuan biaya ketika perjalan dinas luar kantor SOP nya akan kami bagikan. Gambaran tersebut juga termasuk bagaimana prosedur kelengkapan untuk dokumen SPJ. Saya coba simulasikan estimasi perkiraan biaya perjalanan ketika dinas luar kantor yang cangkupannya untuk wilayah Jawa Timur,”jelas Chrisetyo. Sharing informasi berjalan dengan membuka sesi diskusi, tanya jawab, dan tangaapan pada peserta terkait hal - hal yang disampaikan oleh Chrisetyo. Pada sesi akhir digunakan untuk simulasi seputar estimasi dan perkiraan biaya perjalanan dinas di lingkup provinsi. (Ari ed:Hms/Kot Foto: Hms/Kot).  


Selengkapnya
394

Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Senin (01/08) Komisioner, Sekretaris, Kasubbag beserta staf dan peserta program PKL KPU Kota Blitar melaksanakan bersama-sama melaksanakan giat apel pagi di halaman kantor, Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar. Apel yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh staf PPNPN Aris Winarno. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam sebagai pembina apel memberikan arahan kepada seluruh peserta apel untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI perihal kepatuhan kehadiran dan laporan kinerja pegawai. Kepada staf KPU Kota Blitar, Umam menghimbau agar dalam melaksanakan tugas dan kinerja tetap memperhatikan kedisplinan, memperhatikan dan mematuhi jam kehadiran. “Sesuai surat edaran yang sudah dibagikan di WhatsApp grup terkait tindak lanjut SE MenPANRB, saya berharap seluruh pegawai di lingkungan secretariat KPU Kota Blitar agar meningkatkan kedisplinan. Selain itu, saya menghimbau kepada Sekretaris dan Kasubbag untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para pegawai,”tutur Umam. Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Blitar menjelaskan jika input data pendaftaran di tingkat pusat telah dimulai hari ini, sehingga KPU Kota Blitar harus mempersiapkan diri untuk melakukan tahapan selanjutnya dengan menunggu intruksi dari KPU RI. “Hari ini adalah hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di tingkat pusat. Untuk itu mari kita persiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya, agar nanti proses verifikasi di tingkat KPU daerah bias berjalan dengan lancar,” ujar Umam. Sebagai penutup ia berharap seluruh staf mampu menjaga hubungan kekeluargaan di lingkungan KPU Kota Blitar. Apel ditutup dengan melaksanakan doa bersama dan pasukan dibubarkan pukul 08.13 WIB tepat.(Hms/Kot).  


Selengkapnya
394

Sosialisasi Pembentukan Helpdesk SIPOL di Lingkungan KPU Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai hari ini, Senin (01/08). Dalam upaya memfasilitasi partai politik untuk memenuhi syarat tersebut, KPU Kota Blitar melakukan rapat koordinasi guna membentuk helpdesk SIPOL di lingkungan KPU Kota Blitar. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib menjelaskan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan helpdesk SIPOL ini didasarkan sesuai dengan surat Dinas KPU Jawa Timur No 1659/ PL.01 - SD/35/2022 pada tanggal 31 Juli 2022 terkait Pembentukan Tim Helpdesk. Helpdesk ini dilaksanakan sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2024. “Sesuai dengan Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Timur  No 1659/ PL.01 - SD/35/2022 sebagai upaya untuk memfasilitasi Partai Politik peserta Pemilu yang akan dilaksanakan sampai dengan kegitan penetapan Partai Politik peserta pemilu di Tahun 2024. Tim Helpdesk ini nantinya bertugas untuk memfasilitasi dan melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu,”tutur Khabib. Khabib menambahkan, selain melayani konsultasi terkait pendaftaran dan verifiksi, helpdesk juga melayani konsultasi mengenai penggunaan Sipol. Selaras dengan hal tersebut Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Blitar Arif Wijaksono menjelaskan dalam pelaksanaan pelayanan helpdesk, KPU Kota Blitar agar mengikuti  petunjuk teknis dan SOP (standard operational procedure) fasilitasi dan konsultasi. “Aplikasi SIPOL ini rencananya akan dibuka untuk KPU Kabupaten/Kota pada 2 Agustus 2022, untuk itu kita mesti bersabar menunggu intruksi dari KPU RI terkait akses SIPOL untuk operator,”jelas Arif saat memberikan sosialisasi tekait aplikasi SIPOL. Lebih lanjut kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mempersiapkan diri memasuki tahapan verifikasi administrasi partai politik yang nantinya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sekertaris KPU Kota Blitar menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta pemilu 2024 dengan sebaik-bainya. Henry juga mendesak kepada seluruh pegawai KPU Kota Blitar agar segera melakukan koordinasi dengan satu Tim sehingga menentukan pola kerja yang sistematis, taktis, dan cermat.(Hms/Kot).


Selengkapnya