Berita Terkini

483

Diseminasi Produk Hukum JDIH KPU Kota Blitar Melalui Media Sosial

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan teknologi perkembangan media penyebaran informasi juga terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dengan adanya perkembangan media, penyebaran informasi bisa menjangkau lebih luas, lebih banyak, lebih cepat dan lebih bervariasi. Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan penyebaran informasi khususnya produk hukum yang bisa diakses oleh masyarakat juga memanfaatkan alat komunikasi yang populer saat ini, yakni media sosial. Fitur dan kemudahannya menjadi salah satu media pendukung dalam penyebaran informasi secara online, akses mudah dan cepat. Menyinggung soal optimalisasi helpdesk di lingkungan KPU Kota Blitar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengusulkan, agar lembaga juga bisa memanfaatkan media social untuk melakukan penyebaran informasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Adapun materi yang disebar luaskan adalah produk hukum yang sudah di publish KPU RI melalui JDIH KPU RI. “Sekedar menyarankan solusi kaitannya dengan sosialisasi, melalui JDIH KPU RI kita bisa mereduce konten dari situ untuk dipublish di media social kita. Dengan mengunduh konten/produk hukum dari JDIH KPU RI kita bisa mempublish dan mendiseminasi kepada masyarat berupa infografis agar bisa menambah daya tarik orang terhadap helpdesk KPU Kota Blitar,”usul Rangga dalam rapat pleno pembahasan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (08/08) di Aula KPU Kota Blitar. Merespon usulan tersebut, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Blitar menjelaskan jika saat ini KPU Kota Blitar telah mengaktifkan media social JDIH KPU Kota Blitar seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Terkait materi dan konten yang dipublish, KPU Kota Blitar melakukan repost Keputusan, Surat Edaran, dan Pengumuman KPU RI. Dengan adanya kegiatan optimalisasi media social JDIH KPU Kota Blitar ini, harapannya informasi yang disampaikan bisa dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat. Selain itu jangkauan dari penyebaran produk hukum KPU ini bisa diterima oleh semua kalangan.(Hms/Kot).


Selengkapnya
446

KPU Kota Blitar Gagas dan Usulkan RPP Nasional Ir. Soekarno

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Meningkatkan partisipasi masyarakat bukan sekedar menilai dari segi kuantitas akan tetapi juga kualitas pemilih. Kualitas pemilih dapat dinilai dari tingkat pemahaman dan nilai-nilai demokrasi seluruh segmen dalam perhelatan pesta demokrasi di Indonesia. KPU Kota Blitar telah mengusung gagasan Rumah Pintar Pemilu menjadi concern dan komitmen KPU Kota Blitar sebagai sarana pendidikan pemilih yang memiliki program, aktivitas, project edukasi yang efektif bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MoU) yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (05/08). Secara daring, kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Rangga Bisma A. dan Kasubbag Teknis Penyelenggara, Partisipasi & Hubungan  Masyarakat Arif Wijaksono. Pada rapat tersebut, KPU Kota Blitar diwakili oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rangga mengusulkan agar RPP Ir. Soekarno dapat ditempatkan di Perpustakaan Nasional RI UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno. “Gagasan terkait RPP Nasional ini lahir di tahun 2021 dan KPU Kota Blitar sudah mengajukan ulang di tahun 2022 dengan terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Karena nanti kaitannya dengan pelaksanaan Mou antara KPU RI dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Harapannya nanti RPP Nasional Ir. Soekarno bisa ditempatkan di UPT Perpusnas Bung Karno,”usul Rangga. Urgensi usulan RPP Nasional Ir. Soekarno untuk ditempatkan di Perpusnas Proklamator Bung Karno Kota Blitar ini untuk mendukung program pendidikan pemilih berkelanjutan di Kota Blitar secara khusus dan seluruh masyarakat secara umum. Secara rutin KPU Kota Blitar terus melakukan koordinasi melalui beberapa kali audiensi kepada UPT Perpusnas Proklamator Bung Karno. “Usulan RPP Ir. Soekarno ini kami perkuat dengan hasil audiensi yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Blitar kepada UPT Perpustakaan Proklamator Ir. Soekarno yang mana kami telah melakukan survey tempat yang sesuai dengan kebutuhan dari rumah pintar pemilu. Perpustakaan Proklamator Bung Karno memiliki pengunjung yang cukup signifikan, hal itu juga menjadi salah satu alasan kenapa RPP Nasional bisa ditempatkan di UPT Perpus Bung Karno,”jelas Rangga. Selaras dengan hal tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro memberi penegasan beberapa hal terkait Draft MoU yang diusulkan. Pertama soal urgensi pelaksanaan MoU, kedua implementasi atas MoU, ketiga terkait kontinuitas pelaksanaan MoU, eempat mengenai ruang lingkup MoU dan kelima perihal struktural kelembagaan para pihak. “Untuk usulan Kota Blitar, ini sepakat ya tinggal menunggu proses negoisasinya nanti seperti apa. Karena saat ini KPU RI masih melakukan tahapan verifikasi pendaftaran, jadi kita sambil menunggu juga sambil mempersiapkan instrument pendukung yang perlu di usulkan nanti,” ungkap Gogot. Gogot mengatakan terkait surat yang telah dikirimkan oleh KPU Kota Blitar kepada KPU Provinsi Jawa Timur sudah komprehensif. Selanjutnya KPU Provinsi Jawa Timur akan melakukan tindak lanjut terkait usulan RPP nasional tersebut. (Hms/Kot foto: KPU Provinsi Jawa Timur).


Selengkapnya
405

Antisipasi dan Strategi KPU Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024

  Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Jumat (7/8/2022). Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi  jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut. “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim. KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya. “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim.  Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya.  Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor  merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.  “Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan. Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan. Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik. Hadir membuka rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas kpu dio-tenri/foto: tenri).  


Selengkapnya
430

KPU Kota Blitar Usulkan Anggaran Hibah Pilkada Tahun 2024

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kota Blitar mengundang KPU Kota Blitar sekaligus pemangku kepentingan untuk menghadiri agenda rapat koordinasi Penganggaran Hibah Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Rabu (3/08). Bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Kota Blitar Jl. Merdeka No. 105 Kota Blitar, rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Chrisetyo Widyaksono beserta Staf. Dalam rapat koordinasi Ketua KPU Kota Blitar sebelumnya telah menyampaikan usulan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebesar 22 Milliar. Choirul Umam menjelaskan usulan tersebut diajukan mengacu pada kebuuhan Pemilihan Serentak Tahun 2020. “Pemilihan tahun 2020 kemarin KPU Kota Blitar mengusulkan anggaran sebesar 16 milliar. Namun ada beberapa anggaran lain yang kemudian dialokasikan dan diakomodir oleh OPD terkait, misalkan Bakesbangpol yang menyediakan kebutuhan anggaran untuk saran prasana prokes Covid-19,”ujar Umam. Lebih lanjut Choirul Umam menjelaskan, KPU Kota Blitar semula mengusulkan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024 sebesar Rp 24 milliar, namun dengan adanya dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 2 milliar, usulan tersebut menjadi Rp. 22 milliar. Usulan tersebut sudah melalui pertimbangan dan perkiraan harga barang pada tahun 2024. “Proyeksi kebutuhan pada Pemilihan 2024 masih mengacu pada situasi pandemic Covid-19 ya, sehingga kebutuhan sarana Covid-19 seperti APD dan vitamin bagi badan ad hoc sudah tercover dalam usulan tersebut,”jelas Umam. Choirul Umam menyebutkan jika KPU Kota Blitar belum tahu apakah diahun 2024 nanti status pandemic ini sudah dicabut atau masih ada. Untuk itu penyusunan kebutuhan ini masih merujuk pada penyelenggaraan Pemilihan terakhir yakni Pemilihan Serentak Tahun 2020. “KPU Kota Blitar telah membuat rincian kebtuhan anggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024. Saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kota Blitar untuk membahas lebih detail lagi untuk bagaimana arah pemanfaatan anggaran Pemilihan tahun 202 mendatang,”tandas Umam. (Hms/Kot).


Selengkapnya
431

Ketua KPU Kota Blitar : Pemilih Masa Kini, Generasi Beda, Pola Pikir Harus Beda

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Rabu (03/08), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mendapat kesempatan untuk melakukan podcast di channel Kampoeng Cyber. Mengudara bersama Ketua Bawaslu Kota Blitar, Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengulas tuntas mengenai persiapan hingga masuk tahapan Pemilu Tahun 2024. Dipandu langsung oleh host Eka Sulistiyana, kegiatan podcast ini menjadi salah satu bentuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efekif bagi netizen di Kota Blitar. Pendidikan pemilih ini bukan hanya bagaimana menjadi pemilih yang hanya datang ke TPS saja, akan tetapi bagaima menjadi pemilih yang cerdas.  “Kami berharap kepada pemilih pemula, jadilah pemilih cerdas yang bukan hanya menunggu, akan tetapi jadilah pemilih yang senang mencari informasi. Hari ini kita dihadapkan pada era semua berbasis di digital, segala informasi dapat dengan mudah diaskes oleh semua kalangan. KPU mempunyai IG, ada Facebook, ada Youtube, ada Twitter bahkan Tik tok hampir lengkap lah ya. Mari kita mengedukasi diri dengan memahami proses-proses tahapan dengan memantau media social KPU,”jelas Umam. Tidak kalah penting, Ketua KPU Kota Blitar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat selain tahu proses tahapan Pemilu Tahun 2024, harus tahu juga kapan tanggal coblosannya. Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan demokratis, generasinya sudah beda maka pola pikirnya juga harus berbeda. Podcast #Ngober 34 edisi KPU dan Bawaslu Kota Blitar ada apa dapat disaksikan di channel Youtube Kampoeng Cyber melalui link berikut : #Ngober 34 - KPU dan BAWASLU KOTA BLITAR, Ada Apa!? (Hms/Kot).


Selengkapnya
450

KPU Kota Blitar Gelar Sharing Informasi Perjalanan Dinas di Luar Kantor

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar sharing informasi mengenai perjalanan ketika dinas di luar kantor, Selasa (02/08). Kegiatan berlangsung secara luring di Aula kantor KPU Kota Blitar Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar.   Kegiatan sharing informasi ini di ikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan staf ASN serta PPNPN. Adapun kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 wib ini dibuka oleh skretaris KPU Kota Blitar, Henry wijaya. Dalam sambutannya Henry menyampaikan point point penting mengenai urgensi penyelenggaraan kegiatan sharing informasi pada hari ini. “Pertama, kegiatan sharing informasi menjadi salah satu sarana untuk transfer knowledge terkait biaya perjalanan dinas di lingkungan KPU Kota Blitar. Kedua,  penting kiranya bagi para pegawai untuk mengetahui standart biaya perjalanan ketika nanti ditugaskan untuk melakukan dinas di luar kantor,”  ungkap Henry. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam juga menyampaikan bahwa  biaya standart perjalanan Dinas nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan serta pedoman bagi pegawai yang akan melaksanakan tugas di luar kantor. Ia berharap peserta sharing informasi ini unutk ikut berperan aktif menghidupkan diskusi mengenai pembahasan pada hari ini. Lebih lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kasubbag KUL (Keungan, Umum, dan Logistik) KPU Kota Blitar Chrisetyo Widjaksono. Materi yang disampaikan ialah dasar hukum mengenai STOK pelaksanaan perjalanan dinas. “Mengenai standart, syarat, dan ketentuan pengajuan biaya ketika perjalan dinas luar kantor SOP nya akan kami bagikan. Gambaran tersebut juga termasuk bagaimana prosedur kelengkapan untuk dokumen SPJ. Saya coba simulasikan estimasi perkiraan biaya perjalanan ketika dinas luar kantor yang cangkupannya untuk wilayah Jawa Timur,”jelas Chrisetyo. Sharing informasi berjalan dengan membuka sesi diskusi, tanya jawab, dan tangaapan pada peserta terkait hal - hal yang disampaikan oleh Chrisetyo. Pada sesi akhir digunakan untuk simulasi seputar estimasi dan perkiraan biaya perjalanan dinas di lingkup provinsi. (Ari ed:Hms/Kot Foto: Hms/Kot).  


Selengkapnya