Berita Terkini

427

Kepatuhan Kehadiran dan Laporan Kinerja Pegawai

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Senin (01/08) Komisioner, Sekretaris, Kasubbag beserta staf dan peserta program PKL KPU Kota Blitar melaksanakan bersama-sama melaksanakan giat apel pagi di halaman kantor, Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar. Apel yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh staf PPNPN Aris Winarno. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam sebagai pembina apel memberikan arahan kepada seluruh peserta apel untuk menindaklanjuti surat edaran KPU RI perihal kepatuhan kehadiran dan laporan kinerja pegawai. Kepada staf KPU Kota Blitar, Umam menghimbau agar dalam melaksanakan tugas dan kinerja tetap memperhatikan kedisplinan, memperhatikan dan mematuhi jam kehadiran. “Sesuai surat edaran yang sudah dibagikan di WhatsApp grup terkait tindak lanjut SE MenPANRB, saya berharap seluruh pegawai di lingkungan secretariat KPU Kota Blitar agar meningkatkan kedisplinan. Selain itu, saya menghimbau kepada Sekretaris dan Kasubbag untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja para pegawai,”tutur Umam. Lebih lanjut, Ketua KPU Kota Blitar menjelaskan jika input data pendaftaran di tingkat pusat telah dimulai hari ini, sehingga KPU Kota Blitar harus mempersiapkan diri untuk melakukan tahapan selanjutnya dengan menunggu intruksi dari KPU RI. “Hari ini adalah hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di tingkat pusat. Untuk itu mari kita persiapkan diri kita dengan sebaik-baiknya, agar nanti proses verifikasi di tingkat KPU daerah bias berjalan dengan lancar,” ujar Umam. Sebagai penutup ia berharap seluruh staf mampu menjaga hubungan kekeluargaan di lingkungan KPU Kota Blitar. Apel ditutup dengan melaksanakan doa bersama dan pasukan dibubarkan pukul 08.13 WIB tepat.(Hms/Kot).  


Selengkapnya
419

Sosialisasi Pembentukan Helpdesk SIPOL di Lingkungan KPU Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai hari ini, Senin (01/08). Dalam upaya memfasilitasi partai politik untuk memenuhi syarat tersebut, KPU Kota Blitar melakukan rapat koordinasi guna membentuk helpdesk SIPOL di lingkungan KPU Kota Blitar. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib menjelaskan kegiatan sosialisasi sekaligus pembentukan helpdesk SIPOL ini didasarkan sesuai dengan surat Dinas KPU Jawa Timur No 1659/ PL.01 - SD/35/2022 pada tanggal 31 Juli 2022 terkait Pembentukan Tim Helpdesk. Helpdesk ini dilaksanakan sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2024. “Sesuai dengan Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Timur  No 1659/ PL.01 - SD/35/2022 sebagai upaya untuk memfasilitasi Partai Politik peserta Pemilu yang akan dilaksanakan sampai dengan kegitan penetapan Partai Politik peserta pemilu di Tahun 2024. Tim Helpdesk ini nantinya bertugas untuk memfasilitasi dan melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu,”tutur Khabib. Khabib menambahkan, selain melayani konsultasi terkait pendaftaran dan verifiksi, helpdesk juga melayani konsultasi mengenai penggunaan Sipol. Selaras dengan hal tersebut Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Blitar Arif Wijaksono menjelaskan dalam pelaksanaan pelayanan helpdesk, KPU Kota Blitar agar mengikuti  petunjuk teknis dan SOP (standard operational procedure) fasilitasi dan konsultasi. “Aplikasi SIPOL ini rencananya akan dibuka untuk KPU Kabupaten/Kota pada 2 Agustus 2022, untuk itu kita mesti bersabar menunggu intruksi dari KPU RI terkait akses SIPOL untuk operator,”jelas Arif saat memberikan sosialisasi tekait aplikasi SIPOL. Lebih lanjut kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mempersiapkan diri memasuki tahapan verifikasi administrasi partai politik yang nantinya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sekertaris KPU Kota Blitar menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol peserta pemilu 2024 dengan sebaik-bainya. Henry juga mendesak kepada seluruh pegawai KPU Kota Blitar agar segera melakukan koordinasi dengan satu Tim sehingga menentukan pola kerja yang sistematis, taktis, dan cermat.(Hms/Kot).


Selengkapnya
402

KPU Kota Blitar Telah Bentuk Tim Helpdesk Fasilitasi & Konsultasi

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pasca Sosialisasi Pembentukan Helpdesk SIPOL yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Blitar, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar membentuk tim Helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan pesyaratan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024, Senin (01/08). Tim Helpdesk ini melibatkan seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat di lingkungan KPU Kota Blitar. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib mengungkapkan pembentukan helpdesk secara khusus ditujukan untuk melayani partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 untuk melakukan konsultasi tekait pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Adapun pemenuhan persyaratan ini ditujukan untuk proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu. “Layanan konsultasi juga diberikan terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada LO partai politik, karena nanti proses inputan data semua ada di Sipol,”ungkap Khabib. KPU Kota Blitar membuka layanan helpdesk untuk partai politik mulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Desember 2022 setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB. Adapun pelayanan bisa melalui email helpdesk helpdeskkpukotablitar@gmail.com, atau melalui call center 0858 0822 6129. Selain itu partai politik juga dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Blitar di Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar.(Hms/Kot).    


Selengkapnya
410

KPU Kota Blitar Gelar Sosialisasi Kepada Partai Politik Terkait PKPU 4 Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kota Blitar menggelar sosialisasi terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Sabtu (30/07). Mengundang partai politik dan stakeholder tingkat Kota Blitar, kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula KPU Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat membuka kegiatan menjelaskan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal KPU Kota Blitar dalam melakukan sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 kepada partai politik di Kota Blitar. Umam mengungkapkan jika tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan yang mempunyai waktu yang panjang, oleh karenanya ia meminta kepada Partai Politik untuk mempersiapkan hingga saat ini. “Ini merupakan start kita memasuki tahapan Pemilu 2024, sebagai pemanasan diawal kita lakukan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 kepada partai politik dan pihak yang berkepentingan untuk mengetahui dan menelaah isi dari peraturan tersebut,”ujar Umam. Kemudian sesi selanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Hernawan M. Khabib. Khabib menekankan pentingnya forum sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait substansi dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar tersebut juga menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, mulai dari persyaratan pendaftaran, pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu pendaftaran, hingga akses untuk publik.(Hms/Kot).


Selengkapnya
405

KPU Kota Blitar Sosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu Kepada Partai Politik

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile merupakan fasilitasi KPU dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengecek status hak pilihnya. Aplikasi ini juga bentuk transparansi data pemilih dalam melakukan pengecekan. Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mengundang partai politik tingkat Kota Blitar untuk melakukan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu Mobile, Sabtu (30/7). Bertempat di Aula KPU Kota Blitar kegiatan di pandu oleh Divisi Perencanaan, Data & Informasi KPU Kota Blitar Ninik Sholikhah. “Aplikasi Lindungi Hakmu ini merupakan tindak lanjut KPU RI untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan dan demi transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat. KPU berupaya secara maksimal mungkin dalam melakukan setiap tahapan bersifat terbuka dan melibatkan semua pihak,”jelas Ninik. Selanjutnya Ninik menjelaskan bagaimana cara mengakses Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile melalui Appstore. Selain itu, Ninik mejelaskan pula fitur-fitur apa saja yang terdapat pada Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile. (Hms/kot).


Selengkapnya
392

Terdapat Pengurangan Jumlah Pemilih hasil PDPB Bulan Juli Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Rabu (27/07), bertempat di Aula Kantor, KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno Hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Juli tahun 2022. Peserta rapat ini di ikuti oleh Komisoner, Kasubag, dan Operator Sidalih KPU Kota Blitar. Rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam. Umam memaparkan sesuai dengan kesepakatan dan arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kab/Kota se Jawa Timur diminta untuk melaksanakan  agenda rutinan yakni Rapat Pleno Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli Tahun 2022. “Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6 Tahun 2021, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Adapun laporan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih tingkat KPU Kabupaten/Kota, harus disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat di minggu terakhir bulan Juli,”tutur Umam. Selaras dengan hal tersebut, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Solikhah menjelaskan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2022 terdapat pemilihan baru dengan jumlah 15 pemilih. Jumlah tersebut di peroleh jumlah pemilih yang pindah masuk. Sedangkan untuk jumlah TMS sebanyak 546 pemilih di peroleh dari jumlah pemilih yang keluar sebanyak 276 pemilih dan meninggal 170 pemilih. “Dengan rincian tersebut Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Bulan Juli 2022 dihasilkan sebanyak 112.506 pemilih. Dari hasil tersebut, terdapat pengurangan 431 pemilih dari Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Bulan Juni 2022,”jelas Ninik. Ninik menambahkan, saat ini KPU Kota Blitar sedang melakukan koordinasi dengan Dispenduk Capil Kota Blitar terkait verifikasi data baru untuk ditinjak lanjuti. Proses Pemutakhiran Data Pemilih pada tahun 2022 perlu adanya dukungan partisipasi dari semua kalangan, untuk itu Divisi Rendatin KPU Kota Blitar mengajak kepada seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan staf KPU Kota Blitar untuk melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu di Google Playstore kepada masyarakat. (Diyo-Fajrin Foto: Hms/Kot ed:Hms/Kot).


Selengkapnya