
KPU Kota Blitar Gelar Sosialisasi Kepada Partai Politik Terkait PKPU 4 Tahun 2022
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kota Blitar menggelar sosialisasi terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Sabtu (30/07). Mengundang partai politik dan stakeholder tingkat Kota Blitar, kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula KPU Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat membuka kegiatan menjelaskan kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal KPU Kota Blitar dalam melakukan sosialisasi tahapan Pemilu tahun 2024 kepada partai politik di Kota Blitar. Umam mengungkapkan jika tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 merupakan tahapan yang mempunyai waktu yang panjang, oleh karenanya ia meminta kepada Partai Politik untuk mempersiapkan hingga saat ini.
“Ini merupakan start kita memasuki tahapan Pemilu 2024, sebagai pemanasan diawal kita lakukan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 kepada partai politik dan pihak yang berkepentingan untuk mengetahui dan menelaah isi dari peraturan tersebut,”ujar Umam.
Kemudian sesi selanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Hernawan M. Khabib. Khabib menekankan pentingnya forum sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait substansi dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar tersebut juga menjelaskan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, mulai dari persyaratan pendaftaran, pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu pendaftaran, hingga akses untuk publik.(Hms/Kot).