KPU Kota Blitar Telah Bentuk Tim Helpdesk Fasilitasi & Konsultasi
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pasca Sosialisasi Pembentukan Helpdesk SIPOL yang dilaksanakan di Aula KPU Kota Blitar, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar membentuk tim Helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan pesyaratan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024, Senin (01/08). Tim Helpdesk ini melibatkan seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat di lingkungan KPU Kota Blitar. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib mengungkapkan pembentukan helpdesk secara khusus ditujukan untuk melayani partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 untuk melakukan konsultasi tekait pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Adapun pemenuhan persyaratan ini ditujukan untuk proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu. “Layanan konsultasi juga diberikan terkait dengan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada LO partai politik, karena nanti proses inputan data semua ada di Sipol,”ungkap Khabib. KPU Kota Blitar membuka layanan helpdesk untuk partai politik mulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Desember 2022 setiap hari pukul 08.00 – 17.00 WIB. Adapun pelayanan bisa melalui email helpdesk helpdeskkpukotablitar@gmail.com, atau melalui call center 0858 0822 6129. Selain itu partai politik juga dapat mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Blitar di Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar.(Hms/Kot).
Selengkapnya