Persiapkan Tahapan Verifikasi Administrai, KPU Kota Blitar Hadiri Rakor Bersama KPU se-Jawa Timur

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –  Jum’at hingga Sabtu tanggal 12-13 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Digelar oleh KPU Provinsi kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubbag Teknis dan Hupmas. Rakor bertempat di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1 Sidoarjo juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan digelar bertujuan untuk mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Adapun pelaksanaan verifikasi administrasi akan dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 16 – 29 Agustus 2022.

“Melalui rakor dua hari ini kita melakukan pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta 22-25 Juli 2022 kemarin. Kita penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” katanya.

Rapat koordinasi ini juga akan membahas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pengarahan umum terkait identifikasi permasalahan hukum, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif, serta sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Menurut Arba pembahasan ini dibutuhkan agar setiap potensi permasalahan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi sedari awal.

“Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Setelah sesi pengarahan umum selesai, malam harinya peserta mendapatkan materi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan esok hari Sabtu, 12 Agustus 2022 lanjut membahas materi terkait Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam rapat koordinasi KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 337 Kali.