Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Potensi pelanggaran bisa saja terjadi pada proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. Untuk itu untuk mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Bawaslu sebagai badan pengawas melakukan supervisi, bimbingan, pantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sekaligus Kordiv HPPS Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko saat memberikan pemaparan kegiatan Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (11/08). Kegiatan sharing informasi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU dan sekretariat KPU Kota Blitar.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam saat membuka kegiatan menjelaskan kegiatan mengundang Bawaslu Kota Blitar untuk menjadi narasumber sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran proses verifikasi administrasi. Sehingga KPU mendapatkan informasi terkait idntifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu.

“Kita mengundang pak B ini dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Sehingga pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi nantinya berjalan dengan lancar dan bebas hambatan,”ujar Umam.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar terkait pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Selain itu Bawaslu Kota Blitar juga mejelaskan terkait penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara.

Kegiatan berlangsung selama 2 jam, dimulai pukul 14.15 WIB hingga 16.15 WIB. Adapun jalannya giat sharing informasi ini dilaksanakan di Aula KPU Kota Blitar dengan dihadiri juga Anggota Bawaslu Kota Blitar beserta staff. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 358 Kali.