Antisipasi dan Strategi KPU Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024

 

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta, Jumat (7/8/2022).

Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi  jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut.

“Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti  rakor ini,” kata Hasyim.

KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya.

“Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim.

Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim. 

Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal ,” lanjutnya. 

Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU.

“Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya.

Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor  merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. 

“Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada  tahapan pendaftaran parpol ini  peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan.

Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan.

Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik.

Hadir membuka rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (humas kpu dio-tenri/foto: tenri).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 352 Kali.