Kajian Hukum Kepemiluan Series 5, Ulas Regulasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Kajian hukum kepemiluan tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, akan tetapi sebagai proyeksi terhadap dinamika kepemiluan ke depan. Berikut merupakan kalimat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya dalam sambutannya pada kegiatan Kajian Hukum Kepemiluan Series 5, Rabu (31/12/2025). Dipenghujung tahun ini kajian hukum mengangkat tema “Regulasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU”.
Di gelar secara luring di Aula KPU Kota Blitar, kolaborasi antara lembaga penyelenggara Pemilu di Kota Blitar ini sebagai bagian penting dalam pemenuhan pelayanan terhadap publik khususnya terkait keterbukaan informasi. Namun, keterbukaan informasi mengenai kepemiluan harus tetap memperhatikan batasan-batasan hukum, khususnya terkait informasi yang dikecualikan dan pelindungan data pribadi.
“Oleh karena itu, perlu dipelajari secara cermat regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang tengah berjalan ini,”tutur Rangga.
Lebih lanjut Anggota KPU Kota Blitar Kadiv. Hukum dan Pengawasan Abdul Aziz Al Kaharudin memaparkan materi kajian hukum mengenai regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU. Adapun pedoman mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025.
“PPID dalam tugasnya melaksanakan kebijakan layanan informasi publik. Informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dan pengguna informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana,”ucap Aziz.
Pada sesi diskusi, Bawaslu Kota Blitar menggaris bawahu bahwa pengelolaan dan pelayanan publik di KPU harus memenuhi prinsip keterbukaan dan transparansi pemilu. Prinsip keterbukaan harus tetap memperhatikan regulasi mengenai keterbukaan informasi.
Menanggapi hal tersebut mantan Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM KPU Kota Blitar periode 2019-2024 Rangga Bisma Aditya mengatakan setiap penyampaian informasi publik didahului dengan pemahaman terhadap regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Termasuk ketentuan mengenai pelindungan data pribadi melaluimekanisme verifikasi dan pengujian konsekuensi.
“Sehingga informasi yang diberikan tetap melindungi hak-hak subjek data dan kepentingan hukum lainnya,”tutup Rangga.
Kajian hukum series 5 ditutup dengan mengambil kesimpulan pngelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas, melainkan harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPU dalam memberikan informasi publik harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban untuk membuka informasi, tetapi juga sebagai kewajiban untuk menjaga dan melindungi informasi tertentu agar tidak disalahgunakan.(rY/doc:rdw).