Diseminasi Produk Hukum JDIH KPU Kota Blitar Melalui Media Sosial

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan teknologi perkembangan media penyebaran informasi juga terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dengan adanya perkembangan media, penyebaran informasi bisa menjangkau lebih luas, lebih banyak, lebih cepat dan lebih bervariasi.

Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan penyebaran informasi khususnya produk hukum yang bisa diakses oleh masyarakat juga memanfaatkan alat komunikasi yang populer saat ini, yakni media sosial. Fitur dan kemudahannya menjadi salah satu media pendukung dalam penyebaran informasi secara online, akses mudah dan cepat.

Menyinggung soal optimalisasi helpdesk di lingkungan KPU Kota Blitar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengusulkan, agar lembaga juga bisa memanfaatkan media social untuk melakukan penyebaran informasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Adapun materi yang disebar luaskan adalah produk hukum yang sudah di publish KPU RI melalui JDIH KPU RI.

“Sekedar menyarankan solusi kaitannya dengan sosialisasi, melalui JDIH KPU RI kita bisa mereduce konten dari situ untuk dipublish di media social kita. Dengan mengunduh konten/produk hukum dari JDIH KPU RI kita bisa mempublish dan mendiseminasi kepada masyarat berupa infografis agar bisa menambah daya tarik orang terhadap helpdesk KPU Kota Blitar,”usul Rangga dalam rapat pleno pembahasan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (08/08) di Aula KPU Kota Blitar.

Merespon usulan tersebut, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Blitar menjelaskan jika saat ini KPU Kota Blitar telah mengaktifkan media social JDIH KPU Kota Blitar seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Terkait materi dan konten yang dipublish, KPU Kota Blitar melakukan repost Keputusan, Surat Edaran, dan Pengumuman KPU RI.

Dengan adanya kegiatan optimalisasi media social JDIH KPU Kota Blitar ini, harapannya informasi yang disampaikan bisa dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat. Selain itu jangkauan dari penyebaran produk hukum KPU ini bisa diterima oleh semua kalangan.(Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 374 Kali.