KPU Kota Blitar Mulai Lakukan Verifikasi Adminstrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Rabu (17/08) Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan di aula KPU Kota Blitar ini, Bawaslu Kota Blitar turut melakukan pengawasan.

KPU Kota Blitar melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 22 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Tahapan verifikasi administrasi, KPU ditingkat Kota/ Kabupaten berperan untuk memverifikasi berkas persyaratan Parpol di daerah.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib mengatakan pelaksanaan verifikasi administrasi sudah berjalan sejak 16 Agustus 2022. Menurutnya dari 24 Parpol yang berkasnya telah diterima KPU RI, hanya 22 parpol yang masuk admin Sipol KPU Kota Blitar dan akan diverifikasi. Sementara ada dua parpol yang kepengurusannya tidak ada di Kota Blitar yaitu Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Buruh.

"Kemarin ada 40 partai politik yang mendaftar dan mengambil akun Sipol. Tapi 3 diantaranya tidak mendaftar. Jadi ada 37 yang mendaftar, 24 berkasnya diterima dan 13 lainnya dikembalikan," kata Khabib.

Khabib menambahkan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini akan dilakukan sampai tanggal 29 Agustus. Namun proses verifikasnya diupayakan selesai di tanggal 26 Agustus 2022. Hal tersebut dikarenakan KPU Kota Blitar akan memberikan waktu bagi Parpol, jika salah satu anggotanya memiliki data ganda untuk membuat surat pernyataan dan menghadirkan anggota yang dimaksud di kantor KPU Kota Blitar.

"Jika terdapat anggota yang terdaftar di dua parpol, teknisnya nanti kita akan memanggil LO dari Parpol yang bersangkutan. Kemudian bisa ditindak lanjuti dengan membuat surat pernyataan," jelas Khabib.(Hms/Kot).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 354 Kali.