Praktik SITAB, Bantu Ad Hoc Dalam Penyelesaian Pertanggung Jawaban Anggaran Tahapan Pemilu
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan anggaran badan Adhoc di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kamis (14/9). Bertempat di Aula Kecamatan Sananwetan, kegiatan monev kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis aplikasi SITAB yang dihadiri oleh sekretariat PPK dan sekretariat PPS se Kecamatan Sananwetan. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan kegiatan monitoring, evaluasi serta bimbingan teknis apliaksi SITAB ini agar badan Ad Hoc dapat terbantu dalam penyelesaian pertanggung jawaban terhadap penggunaan anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024. Umam juga berharap dengan adanya kegiatan bimtek SITAB ini seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. “Kami berharap bapak ibu dapat menyimak dengan baik bimtek sekaligus praktik aplikasi SITAB ini. Selain itu Bapak Ibu juga dapat memahami secara utuh penggunaan aplikasi SITAB sebagai alat bantu dalam melaksanakan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel,”ucap Umam. Lebih lanjut, Umam berpesan bendara atau operator SITAB yang diampu oleh sekretariat PPK dan PPS untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi. Dengan adanya aplikasi SITAB, operator bisa melihat semua SPJ hingga tingkat KPPS, sehingga KPU bisa memonitor pertanggungjawabannya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dan implementasi aplikasi SITAB yang disampaikan oleh Bendahara KPU Kota Blitar, Devy Pradita. Turut hadir dalam kegiatan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SITAB Sekretaris Kecamatan Sananwetan, Ketua beserta Anggota PPK Sananwetan, Sekretariat PPS se Kecamatan Sananwetan, dan Tim Keuangan KPU Kota Blitar. (Hms/kot).
Selengkapnya