Coktas Untuk Data Pemilih Yang Berkualitas

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), KPU Kota Blitar melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas) terhadap Data Padan Beda Wilayah dan Data Meninggal dari Kemendagri.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikah saat ditemui di ruangannya  menjelaskan Coktas (Coklit Terbatas) yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar adalah bentuk ikhtiar KPU Kota Blitar melindungi dan menyelamatkan hak pilih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2022, Jum’at (16/09).

“Kegiatan coklit terbatas yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar merupakan salah satu upaya untuk menyempurnakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022. Coklit ini menyasar pada data pemilih yang menurut versi Dukcapil atau di SIAK nya sudah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum masuk dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, maka dari itu kita harus turun untuk melakukan pencocokan dan penelitian data tersebut,”jelas Ninik.  

Ninik menjelaskan coklit terbatas juga memastikan kebenaran dan akurasi data hasil penyandingan DP4 oleh Dukcapil. Adapun pencocokan dan penelitian ini untuk mengidentifikasi data pemilih yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia, pindah keluar, dan tidak padan.

Sebagai informasi kegiatan Coklit Terbatas ini telah dilaksanakan oleh KPU Kota Blitar pada tanggal 9-12 September 2022 dengan menurunkan beberapa personil dari pegawai KPU Kota Blitar untuk melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke 21 Kelurahan di Kota Blitar. Ninik berharap kegiatan Coktas yang telah dilakukan oleh KPU Kota Blitar bisa menghasilkan Data Pemilih yang Berkualitas dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berintegritas. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 407 Kali.