Dukungan Sekretariat Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024

Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id Sekretaris KPU Kota Blitar Henri Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan Sekretariat pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar pada 14-16 September 2022, di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim), Choirul Anam dalam sambutaanya saat membuka acara menekankan peran penting sekretariat dalam mendukung  tugas, kewenangan, dan kewajiban anggota KPU.

“Pasalnya hal ini telah jelas diatur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 77. Dipertegas lagi dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 terkait Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 44, yang menjelaskan anggota KPU dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban dibantu oleh Sekretariat Jenderal, anggota KPU Provinsi dibantu oleh Sekretariat KPU Provinsi, serta anggota KPU Kabupaten/Kota dibantu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota,” jelas Anam.

Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani berpesan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bahwa Sekretaris adalah orang tua staf di kantor. Maka, memiliki tanggungjawab mendelegasikan tugas secara merata kepada seluruh staf.

“Dalam hal pendelegasian wewenang, Sekretaris penting untuk memperhatikan kemampuan, kondisi fisik dan mental staf, dan membersamai menjalankan tahapan Pemilu 2024,” tutur Rochani.

Selanjutnya, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia meyakini Sekretaris adalah orang-orang yang berpengalaman dalam hal penyelenggaraan pemilu.

“Sehingga dengan pengalaman yang ada bisa menjadi bekal melaksanakan Pemilu Tahun 2024,” ujar Nurul.

Walaupun demikian, menurut Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq, Sekretaris tetap harus terus melakukan penguatan pemahaman tentang regulasi.

“Sekretaris disamping Aparatur Sipil Negara, juga memiliki jabatan tertinggi di masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, penguatan pemahaman akan regulasi dan bisa menerjemahkan ke dalam kebijakan-kebijakannya ini sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam kesempatan ini menegaskan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk menerapkan Cash Management System (CMS) 100% pada 31 September 2022. Sehingga KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur harus saling berkomitmen untuk menerapkan CMS di lingkungan satkernya masing-masing. (Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 356 Kali.