Berita Terkini

452

Efektivitas Strategi Komunikasi Program Sosdiklih Terhadap Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Tiara Lora Amida, Mahasiswa Manajemen Informasi Komunikasi, Sekolah Tinggi Multi Media “MMTC” Yogyakarta melakukan kegiatan penelitian dalam rangka penyusunan Skripsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Jumat (1/6). Mahasiswi yang akrab dipanggil Tiara tersebut mengungkapkan alasan ketertarikannya untuk melakukan penelitian di KPU Kota Blitar. Menurutnya keberhasilan KPU Kota Blitar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Kota Blitar yang melebihi target pada Pemilu 2019 menarik untuk diketahui lebih lanjut. “Saya tertarik dengan keberhasilan KPU Kota Blitar di Pemilu 2019 yang tentunya menarik untuk diketahui lebih lanjut, terlebih lagi menuju ke Pemilu 2024 mendatang. Selain itu, pihak dari KPU Kota Blitar yang sangat terbuka dan mendukung saya untuk melakukan penelitian di KPU Kota Blitar,” kata Tiara. Dalam penelitiannya, Mahasiswi prodi Manajemen Informasi Komunikasi ini lebih menekankan penelitianya pada strategi komunikasi publik yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar dalam meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2019. Metode yang ia gunakan untuk memperoleh data adalah dengan melakukan wawancara kepada seluruh anggota Komisioner KPU Kota Blitar, mencari data dan observasi. Sebagai informasi, kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswi STMM “MMTC” Yogyakarta ini dimulai sejak hari ini hingga terpenuhinya data yang  dibutuhkan. KPU Kota Blitar sendiri menyambut baik dan membantu pemenuhan data yang diperlukan selama penelitian sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Hms/Kot One).


Selengkapnya
412

Daya Tarik Kesuksesan KPU Kota Blitar Dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Ditengah Pandemi Covid-19

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang awalnya diragukan banyak kalangan, ternyata menggoda sejumlah akademisi untuk  menggali lebih jauh keberhasilannya. Keraguan banyak kalangan ini sudah barang tentu memiliki landasan, dimana tahapan yang dikawal oleh KPU pada Pemilihan 2020 berada pada kondisi pandemi global Covid-19 yang banyak merenggut nyawa dan sekaligus merupakan penyelenggaraan elektoral pertama dalam sejarah Indonesia yang diselenggarakan dalam masa pandemi global Covid-19. Mendasari atas ketertarikan itu, Anny Chabibatul ‘Ulya mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogjakarta, mengajukan ijin penelitian di KPU Kota Blitar. Sejumlah alasan dikemukakan mengapa pilihannya di KPU Kota Blitar, diantaranya karena partisipasi masyarakat yang tinggi dan tidak adanya klaster Covid-19 pasca penyelenggaraan. "Saya memilih KPU Kota Blitar karena parmasnya tertinggi kedua se Jatim dan ini salah satu indikasi bahwa masyarakat tidak khawatir dengan pandemi Covid," kata mahasiswa yang akrab dipanggil Ulya ini. Disamping itu, mahasiswa Hukum Tata Negara ini, menegaskan ketertarikannya merampungkan tugas akhir kuliahnya dengan mengambil tema sentral pandemi Covid-19 selama masa tahapan Pemilihan 2022 didasari keingintahuannya akan efektifitas PKPU 13 tahun 2020 sebagai guideline pencegahan penyebaran Covid-19. "Sebenarnya saya ingin tahu juga pak, seberapa efektif PKPU 13 tahun 2020 ini memberikan landasan bagi penyelenggara melaksanakan tahapan sehingga tidak ada klaster yang dikhawatirkan," jelasnya lagi. Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogjakarta akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2022 di kantor KPU Kota Blitar, dengan melakukan wawancara kepada jajaran Komisioner KPU Kota Blitar, observasi dan mencari data sampling.(Hms/Kot One).


Selengkapnya
366

KPU Kota Blitar Ikuti Rapat Persiapan Rekapitulasi DPB Semester I Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Jumat (1/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengikuti Rapat Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2022. Rakor yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini bertempat di lantai 2 kantor KPU Jatim. Peserta rapat persiapan ini terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kasubbag Rendatin, dan operator Sidalih dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan diawali dengan laporan dari Kabag Rendatin KPU Jatim, Nurita Paramita yang menyampaikan tujuan diadakannya rapat persiapan rekapitulasi DPB semester I tahun 2022. Ia menyampaikan bahwa menjelang rapat koordinasi DPB semester I tahun 2022 bersama partai politik dan stakeholder esok hari sabtu (2/7), KPU Provinsi Jawa Timur perlu melibatkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan persiapan dan mengevaluasi pencapaian kerja DPB Triwulan II Tahun 2022. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan hari ini. Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya forum yang akan dilaksanakan selama 2 hari ke depan. Menurutnya, melalui forum ini diharapkan akan menghasilkan data pemilih yang semakin akurat untuk Pemilu yang berkualitas. “Pada tanggal 29 Juni 2022 KPU RI sudah melakukan Perjanjian Kerjasa Sama(PKS) dengan Kemendagri megenai hak akses data yang lebih luas. Untuk saat ini hanya menunggu realisasi mengenai PKS yang telah dilakukan KPU RI. Harapannya, hal itu dapat membantu proses PDPB jauh lebih baik,” kata Anam. Menambahkan, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menegaskan perlunya melakukan sinergi dengan stakeholder “DPB tidak bisa dilakukan sendiri pasti perlu pihak luar, hal ini perlu sinergi dengan mereka,” tegasnya. Selain itu, ia juga berharap kepada KPU Kabupaten/Kota agar dalam melaksanakan PKS dengan pihak luar, melakukan koordinasi terlebih dahulu ke KPU Provinsi. Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan dalam rangka pembangunan zona integritas, ada pelayanan terpadu yang salah satunya adalah pelayanan pemutakhiran DPB. Hal tersebut merupakan inovasi pelayanan yang dilakukan oleh KPU Jatim. (Hms/Kot One).


Selengkapnya
353

KPU Kota Blitar Ikuti Penilaian & Peninjauan Kembali Self Assessment Monitoring Pelaksanaan Kegiatan

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Timur melakukan penilain dan peninjauan kembali atas self assessment monitonring pelaksanaan kegiatan pada 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur termasuk KPU Kota Blitar, Rabu (19/01) . Dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag KUL, Sub Koordinator Tekmas, Plt. Kasubbag Hukum, dan staf, penilaian dilaksanakan secara daring melalui breakout rooms aplikasi zoom meeting. Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 3553/KU.03/01/2021 tentang Self Assessment Internal Instrumen Monitoring Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.   “Nanti akan ada enam (6) indikator penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan yaitu Manajemen Perubahan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” jelas Nanik. Dalam pelaksanaan penilaian dan monitoring, KPU Kota Blitar dipandu oleh Dina Lestari dengan pendampingan dari KPU RI langsung. Adapun proses monitoring  dan evaluasi, Sekretaris KPU Kota Blitar melakukan pendampingan terhadap pelaksaannya hingga selesai. (Hms/Kot).


Selengkapnya
357

KPU Kota Blitar Hadiri Rakor Pembahasan Komponen Pendanaan Bersama Pemilihan Serentak Tahun 2024

Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id – Sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati seta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Untuk itu Pemerintah Provinsi jawa Timur menggelar rapat koordinasi dengan membahas komponen pendanaan bersama pemilihan serentak tahun 2024 bersama Bapedda,BPKAD, Bakesbangpol, Kepala Biro Hukum Setda, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta 38 KPU Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (19/01). Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengungkapkan ada beberapa komponen pendanaan bersama yang telah  disepakati oleh 38 kabupaten/ kota dan provinsi. “Kesepakatan pendanaan bersama ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, serta perwakilan pemerintah daerah se-Jawa Timur pada tanggal 20 Januari 2022 di Novotel Samator East Surabaya Hotel, jalan Raya Kedung Baruk Nomor 26-28 Surabaya,” jelas Jempin Marbun. Selain itu menurut Jempin Marbun, Berita Acara tersebut akan menjadi dasar pembuatan Surat Keputusan Gubernur sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD. Lebih lanjut, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) Miftahur Rozaq menjelaskan dengan adanya kesepakatan komponen pendanaan bersama ini, beban biaya Pemilihan Serentak tahun 2024 berkurang baik di sisi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota. “Berkurangnya kebutuhan anggaran juga karena penyusunan anggaran oleh KPU Jatim serta KPU Kabupaten/ Kota berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, serta berbasis kinerja,” tutur Rozaq.(Hms/kot).


Selengkapnya
348

KPU Kota Blitar Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Perjanjian kinerja tahun 2022 merupakan deklarasi janji kerja yang perlu dimaksimalkan. Tidak hanya dilaksanakan karena sebuah rutinitas dan seremonial saja, namun harus tetap diaktualisasikan dan menjadi target kerja tahun 2022. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam saat memberikan sambutan kegiatan penandatanganan naskah perjanjian kinerja (PK) tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Berbeda dengan tahun sebelumnya, penandatangan naskah kali ini dilaksanakan serentak bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara hybrid pada Kamis (13/01). “Perjanjian kinerja ini disusun merujuk pada rencana strategis (renstra) dan sudah tentu turunan dari renstra KPU RI terkait visi,misi, serta indikator kinerja yang harus kita lakukan di tahun 2022 ini,”terang Anam. Dalam kegiatan tersebut, Anam memaparkan jika pada tahun 2021 KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan maupun sumber daya manusia serta peningkatan tata kelola keuangan. “Adapun kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada meningkatnya indeks penilaian laporan kinerja (Lakip), penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), program kehumasan, tata kelola pelaporan keuangan, serapan anggaran yang cukup bagus, akuntabilitas penyampaian informasi publik, serta penunjukan sebagai satuan kerja percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi,”imbuh Anam. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Selain telah sukses melaksanakan berbagai kegiatan guna meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, KPU Provinsi Jawa Timur juga berupaya untuk meningkatkan tata kelola keuangan. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan KPU Provinsi Jawa Timur dan 38 KPU Kabupaten/Kota secara berkala harus menyampaikan serapan anggaran melalui website resmi satker masing-masing. “Mengingat ke depan jumlah anggaran yang dikelola cukup besar, untuk itu kita diminta untuk menyampaikan serapan anggaran melalui media masing-masing satker. Kenapa? Karena ini dilakukan sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan tiap satker,”jelas Anam. Lebih lanjut Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini menyampaikan, jika tahun ini sebanyak 402 pegawai non pegawai negeri (PPNPN) yang tersebar se-Jawa Timur, pengelolaan dan tata administrasi seluruhnya ditarik oleh Provinsi. “Perlu kami ingatkan, bahwa terkait PPNPN semua ditarik oleh provinsi, sehingga setiap bulan KPU Kabupaten/Kota perlu melaporkan presensi dan kinerja pegawai sebagai dasar penyelesaian keuangan,”terang Ninik. KPU Kota Blitar melangsungkan penandatanganan naskah perjanjian kinerja tahun 2022 di Aula KPU Kota Blitar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua beserta Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Sub Koordinator beserta seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kota Blitar. Selain penandatangaan naskah perjanjian kinerja, kegiatan juga dibarengi dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diseluruh satker. (Hms/Kot).


Selengkapnya