
Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 Kepada Partai Politik dan Stakeholder tingkat Kota Blitar
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah ditetapkan pada 24 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan sosialisasi keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggoa DPR dan DPRD, Jum’at (02/09). Bertempat di Aula KPU Kota Blitar, kegiatan mengundang Partai Politik tingkat Kota Blitar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar.
Membuka kegiatan sosialisasi Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menjelaskan perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 merupakan hasil evaluasi KPU RI terkait pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu. Sehingga KPU RI perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam pedoman teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Untuk perubahannya berpengaruh pada program dan jadwal kegiatan. Selain itu untuk indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat juga diatur dalam keputusan 309. Untuk teknisnya akan dijelaskan langsung oleh Pak Khabib selaku Divisi yang membidangi. Kami berharap kegiatan ini mampu dijadikan ruang diskusi terkait pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi pesyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024,”ucap Umam.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib. Kemudian dilanjutkan diskusi tanya jawab terkait verifikasi adminitrasi dan tanggapan masyarakat serta klarifikasi partai politik. (Hms/Kot).