Berita Terkini

63

Selamat, KPU Raih Anugerah JDIH Nasional Terbaik I Tahun 2022 Kategori Lembaga Non-Struktural Untuk Keempat Kalinya

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI menerima Anugerah JDIH Nasional Terbaik I Tahun 2022 Kategori Lembaga Non-Struktural. Penghargaan diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (18/10/2022). JDIH KPU bertujuan  untuk menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Sebagai informasi, sejak tahun 2019 KPU telah menerima Anugerah JDIH Nasional Terbaik I Kategori Lembaga Non-Struktural. Tahun 2022 ini adalah tahun keempat KPU menerima anugerah pada kategori yang sama. Ada tujuh kategori penilaian JDIH, yakni Struktur Organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK serta Inovasi JDIH. “Alhamdulillah, hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, KPU mendapatkan penghargaan JDIH  terbaik pertama untuk lembaga nonstruktural. Ini adalah penghargaan keempat secara berturut-turut dalam empat tahun terakhir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Hasyim usai penganugerahan. Menurut Hasyim, penghargaan ini adalah perwujudan asas penyelenggara pemilu di antaranya akuntabilitas dan transparansi. KPU mempunyai keterikatan dengan asas penyelenggara pemilu, yakni akuntabilitas. Akuntabilitas menggambarkan dua hal, pertama, KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kedua, kerja-kerja KPU harus dapat dipertanggungjawabkan.  Lanjut Hasyim, transparansi atau keterbukaan, yaitu  Open to  Document artinya membuka dokumen dan juga akses kepada informasinya.  JDIH adalah singkatan Jaringan Informasi Dokumen dan Informasi Hukum. Di satu sisi, penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas pendokumentasian dan informasi hukum yang dipublikasikan serta dapat diakses oleh semua pihak.  Hal ini menunjukkan salah satu perwujudan KPU bekerja secara akuntabel, bertanggung jawab, dan juga transparan.  Di sisi lain, bagi KPU, penghargaan ini merupakan kehormatan dan kepercayaan publik, dalam hal diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Penghargaan ini merupakan penyemangat bagi KPU beserta jajarannya dalam menyelenggarakan Pemilu  dan  Pilkada serentak tahun 2024 yang telah dimulai pada 14 Juli 2022 lalu.  Masih dua tahun lagi menuju 2024 dan sangat mungkin penghargaan-penghargaan kategori terbaik satu akan diterima lagi oleh KPU,” lanjutnya.  KPU serius membuka informasi dan dokumen hukum untuk penyelenggaraan kepentingan penyelenggaraan pemilu. Publik bisa mengikuti perkembangan kepemiluan di antaranya melalui JDIH KPU ini.  “Tentu saja ini adalah hasil kerja keras semua pihak terutama tim yang mengelola JDIH KPU di pusat dan juga JDIH di tingkat provinsi kabupaten/kota, karena berjejaring.  Dan JDIH KPU pun masuk menjadi bagian dari anggota JDIH Nasional,” pungkas Hasyim. [humas kpu ri Jams/foto: hilvan/ed Dio]


Selengkapnya
80

Apel Kesiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan & Keanggotaan Partai Politik

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan Apel Kesiapan Verifikasi Faktual (verfak), Senin (17/10). Apel yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Kota Blitar dan Sekretaris KPU Kota Blitar beserta 19 anggota tim verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Blitar, Jalan Pemuda Sumpono No. 72 Kota Blitar. Bertindak sebagai Pembina Apel, Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam dalam arahannya menyampaikan beberapa poin penting dalam proses verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai hari ini. Di tengah cuaca yang tidak menentu Umam menghimbau kepada petugas verifikasi untuk pintar-pintar mengatur strategi. “Saat ini hujan tidak bisa diprediksi, dan kita ada target tersendiri untuk memenuhi capaian tugas serta kinerja kita melakukan verfikasi faktual 8 partai politik. Tetap jaga semangat dan kesehatan di tengah tahapan yang makin padat,”ujar Umam. Acara dilanjutkan dengan prosesi pemakaian atribut verifikasi secara simbolis oleh Anggota KPU Kota Blitar dan Sekretaris KPU Kota Blitar kepada tim verifikator. Kegiatan ini menandakan bahwa KPU Kota Blitar telah siap melaksanakan tugas. Sesuai dengan instruksi Pimpinan KPU RI, verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota akan berlangsung sejak tanggal 17 Oktober – 4 November 2022. KPU Kota Blitar sendiri telah menyiapkan tim yang akan turun melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2022. Verifikasi ini terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan dan status kantor tetap. Sementara verifikasi faktual keanggotaan sendiri akan berlangsung sejak tanggal 19 Oktober – 4 November 2022. Sebagai informasi, ada 8 Partai Politik di Kota Blitar yang akan dilakukan verifikasi antara lain Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda dan PBB. (One – Hms/Kot).


Selengkapnya
82

Sosialisasi KPU Kota Blitar Bersama Segmen Pemilih Disabilitas

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Jaminan TPS yang aksesibel bagi disabilitas menjadi perhatian khusus dan serius bagi KPU Kota Blitar untuk memastikan Pemilihan Umum ramah disabilitas. Dengan harapan partisipasi pemilih disabilitas di Kota Blitar bisa mencapai 60 persen di Pemilu 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Blitar saat memberikan sosialisasi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2022 bersama segmen pemilih disabilitas Kota Blitar, Sabtu (15/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Kota Blitar, tuna rungu, dan tuna daksa beserta pendamping. “KPU berkomitmen untuk senantiasa memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu dan dalam perlindungan hak pilih. Karena hak-hak panjenengan sudah dilindungi oleh undang-undang”,  ucap Rangga. Lebih lanjut Rangga menjelaskan upaya KPU Kota Blitar dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas seperti pemenuhan hak memberikan suara, ha katas akses ke TPS, ha katas pemberian suara yang rahasia dan yang terpenting disabilitas mempunyai hak untuk ikut menjadi penyelengara dalam Pemilu maupun Pemilihan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Blitar beserta Anggota, Sekretaris, dan narasumber R. Bambang dari Anggota Pertuni Kota Blitar, C.H.M Hartutik selaku penggiat social, dan Evita Gadis P. sebagai juru bahasa isyarat. (Hms/Kot).


Selengkapnya
89

Harapan & Asa Segmen Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2024

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Optimalisasi template surat suara menjadi salah satu pembahasan serius dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kota Blitar kepada segmen pemilih disabilitas di Kota Blitar, Sabtu (15/10). Pemilu Tahun 2024 memunculkan sebuah harapan dan asa dari segmen Pemilih Disabilitas menyoal TPS yang aksesibilitas hingga pelayanan prioritas untuk disabilitas dalam menyuarakan suara nya. “Kami para disabilitas untuk meningkatkan rasa cinta tanah air kita mendukung penuh perhelatan Pemilu tahun 2024. Tidak hanya untuk memilih pasif akan tetapi aktif berperan. Tuna netra bisa mandiri, walaupun kami tuna netra bukan berarti kami tidak bisa,”ujar Edi Ketua PPDI Kota Blitar. Banyak hal yang mengahalangi disabilitas untuk datang ke TPS, dari keluarga yang tidak mendukung, diskriminasi dari lingkungan sekitar bahkan ketidakpercayaan publik terhadap disabilitas. Anggota KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya dalam pengarahannya menjabarkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan akan semaksimal mungkin memberikan prioritas kepada disabilitas untuk mendapatkan antrian khusus. Tidak menutup mata, penting kiranya KPU dalam upaya mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas perlu menjamin hak-hak disabilitas dalam menentukan satu suara di TPS. “Saya dan panjenengan masing-masing hanya mempunyai satu suara. Saya dan panjenengan hanya bisa menggunakan satu hak pilih untuk menentukan satu suara. Dimasa yang akan datang, hak-hak panjenengan, harapan dan asa teman-teman disabilitas akan terwujud dalam Pemilihan Umum,”tutur Rangga. Sosialisasi KPU dengan segmen pemilih disabilitas di Kota Blitar ini tidak melulu menyasar soal tingkat partisipasi masyarakat khususnya segmen pemilih disabilitas, akan tetapi peran serta disabilitas dalam perekrutan badan ad hoc mulai PPK, PPS maupun KPPS. Disinggung soal peran disabilitas, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Kota Blitar mendorong kepada seluruh peserta untuk jangan ragu mendaftar sebagai bagian dalam penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan di Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
63

Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Vermin Dokumen Perbaikan Keanggotaan Parpol

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan tahapan verifikasi faktual di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengundang 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk melakukan rapat koordinasi dan melakukan mitigasi permasalahan terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 11 -12 Oktober 2022 ini diselenggarakan di Kantor KPU Kota Madiun. Adapun kegiatan dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sekretaris, KasubBag Teknis dan Hupmas, serta admin/verifikator SIPOL KPU Kota Blitar.


Selengkapnya