Berita Terkini

343

Monitoring & Supervisi Pengisian Sistem Informasi Kepegawaian

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian) KPU merupakan portal berbasis web yang ditujukan untuk pegawai di lingkungan KPU agar dapat mengakses dan mengelola data-data dan proses kepegawaian. Sistem informasi kepegawaian ini merupakan bentuk transparansi KPU dalam menyajikan data-data kepegawaian serta menyimpan data-data tersebut di dalam satu sistem yang terintegrasi. Penggunaan SIMPEG pada sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terus dipantau oleh KPU RI. Pemantauan penggunaan SIMPEG oleh KPU RI diimplementasikan dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Selasa (09/08). Dilaksanakan secara daring, KPU Kota Blitar dihadiri oleh Ardian Prabowo selaku Kasubbag Hukum dan SDM beserta Shanti Andriana selaku admin SIMPEG KPU Kota Blitar. Kegiatan ini berlangsung selama 10 hari, namun dalam pelaksanaannya setiap satker tiap Provinsi hanya mengikuti 1 hari saja. Rita  Biro SDM KPU RI saat membuka acara menyampaikan kini Biro SDM KPU RI tengah bekerja sama dengan Pusat Data dan Informasi untuk pembuatan aplikasi SIMPEG. Keberadaan sistem ini tentu untuk memudahkan update data seluruh pegawai sekretaiat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang dan berkala. “Aplikasi SIMPEG ini bisa dimanfaatkan untuk memudahkan update data seluruh pegawai secara berkala, dan dengan adanya kegiatan supervisi serta monitoring pada hari ini dan 10 hari kedepan supaya setiap pegawai mempunyai database di dalam system aplikasi. Apabila nanti ada keperluan yang berkaitan dengan jenjang karir pegawai bisa terupdate di system serta dapat juga sebagai pengawasan terhadap pegawai tersebut”,jelas Rita. Ia juga berharap kegiatan supervisi dan monitoring ini bisa mengontrol input data pegawai oleh pegawai itu sendiri. Sehingga nanti secara berjenjang data-data tersebut bisa termutakhir dan bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan kepegawaian.(Hms/Kot).


Selengkapnya
360

Usulan Mou KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Siap Diusulkan Kepada KPU RI

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Selasa (09/08), KPU Provinsi Jawa Timur menggelar kembali Rapat Koordinasi Pengusulan MoU di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan tujuh belas KPU Kabupaten/Kota dari pukul 09.30 sampai 11.00 WIB. Rapat yang digelar secara daring, diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kota Blitar. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro saat memberikan pemaparan materi menyampaikan, KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan rapat pleno membahas terkait draft usulan MoU Kabupaten/Kota. Sehingga KPU Provinsi Jawa Timr sudah bisa merekomendasikan usulan dari KPU Kabupaten/Kota yang sudah komprehensif. “Hasil rapat pleno tanggal 8 Agustus 2022 telah membahas terkait draf usulan MoU KPU Kabupaten/Kota yang sudah diusulkan. Usulan yang sudah matang bisa direkomendasikan ke KPU RI dan mana saja yang perlu diperbaiki lebih lanjut,”ujar Gogot. Peserta rakor terdiri dari Ketua, Divisi Sosdiklih; Parmas dan SDM, serta Kasubbag Tekmas dari enam belas KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur pengusul MoU, serta KPU Kota Blitar sebagai pengusul RPP Nasional. Berikutnya, dari KPU Provinsi Jawa Timur hadir Divisi Sosdiklih dan Parmas, Kabag Tekmas, Kasubbag Parmas, dan staf subbagian Parmas.(Hms/Kot).


Selengkapnya
361

Pemetaan Wilayah Jelang Pemilu Tahun 2024

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar kedatangan tamu dari Polres Blitar Kota, Selasa (09/08). Ketua beserta Anggota dan Sekretaris KPU Kota Blitar menerima kunjungan dari Kapolres Blitar Kota bersama jajaran di ruang Ketua KPU Kota Blitar. Dalam kunjungannya, Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, SH, SIK, M.Si mengungkapkan kedatangannya bersama rombongan sebagai wujud dukungan Polres Blitar Kota dalam mensukseskan tahapan Pemilu tahun 2024. Selain itu, bertandang ke KPU Kota Blitar untuk menjalin silaturahim antara Polres Blitar Kota dengan KPU Kota Blitar sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan di wilayah resort Blitar. “Alhamdulillah kita bisa sampai di KPU Kota Blitar, setelah sekian lama kita rencanakan untuk melakukan silaturahmi jelang Pemilu ya. Kedatangan kami kesini juga dalam rangka pemetaan wilayah yang nanti berkaitan dengan giat pengamanan di KPU Kota Blitar jelang Pemilu 2024,”ujar Argo. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengapresiasi inisiasi yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan selama proses tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 berjalan. Umam juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara Polres Blitar Kota dengan KPU Kota Blitar. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Argo beserta jajaran yang sudah mampr di Kantor KPU Kota Blitar. Semoga tetap terjalin tali silaturahmi antara kita, tujuannya tidak lain demi tegaknya demokrasi dan lancarnya proses tahapan Pemilu maupun Pemilihan di Kota Blitar ini,”ucap Umam. Setelah melakukan diskusi ringan membahas terkait isu strategis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah tahun 2024, Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar mengajak Kapolres Blitar Kota beserta jajaran untuk berkeliling di lingkungan KPU Kota Blitar. Setelah melakukan keliling kantor KPU Kota Blitar, Kapolres Blitar Kota menyatakan siap mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 khususnya untuk pengamanan. (Hms/Kot).


Selengkapnya
362

Optimalkan Kegiatan Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Senin (08/08), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Secara daring, kegiatan dihadiri oleh Divisi Perencanaan, Data & Informasi Ninik Solikhah, Kasubbag Perencanaan, Data & Informasi Neneng Susanty beserta operator Sidalih. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam saat memberikan pengarahan berpesan kepada seluruh peserta rakor untuk dapat mengoptimalkan kegiatan sinkronisasi data pemilih. KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan sinkronisasi data masih belum yakin 100%, maka jangan terlalu mudah menghapus data TMS (Tidak Memenuhi Syarat). “Jika belum yakin 100% jangan terlalu mudah mengahapus data TMS, tapi perlu melakukan veirikasi factual terlebih dahulu. Selain data TMS, data-data yang baru masuk juga perlu diperhatikan,”jelas Anam. Dikonfirmasi di ruangannya, Divisi Perencanaan, Data dan Infomasi Ninik Sholikah menjelaskan saat ini KPU Kota Blitar terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada publik. Sosialisasi ini diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan efektif, sehingga menghasilkan data pemilih yang mutakhir. (Hms/Kot).  


Selengkapnya
345

Gelar Rapat Pleno, KPU Kota Blitar Matangkan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Senin (8/08), setelah melaksanakan giat apel pagi, KPU Kota Blitar menggelar rapat pleno mingguan di Aula KPU Kota Blitar. Rapat dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris, Kasubbag dan Staf. Membuka kegiatan rapat, Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengurai tugas-tugas penting yang harus ditindak lanjuti dalam sepekan. Salah satunya KPU Kota Blitar harus segera melakukan tindak lanjut perihal pengecekan nama dan NIK dalam data SIPOL melalui portal inforpemilu.kpu.go.id. “Untuk kita segera melakukan pengecekan mandiri melalui web info pemilu, segera pastikan nama-nama kita tercatut dalam sipol atau tidak. Jika sudah segera melaporkannya kepada Pak Sekretaris, agar lebih efektif kontrolnya”ucap Umam. Menyambung soal SIPOL, Umam menekankan agar KPU Kota Blitar melakukan pencermatan terkait Keputusan KPU No. 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik calon peserta Pemilu dalam pelaksanaan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Mengingat kegiatan verifikasi administrasi pada SIPOL yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota akan segera dilaksanakan. “Segera lakukan pencermatan terhadap Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang pedoman teknis verifikasi. Selain itu, sarana dan prasana menjadi penting untuk dirundingkan karena nanti kaitannya dengan kinerja teman-teman operator”,ujar Umam. Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib sependapat dengan Ketua KPU Kota Blitar terkait tindak lanjut pengecekan NIK dan Nama pegawai KPU Kota Blitar pada portal Info Pemilu. Ia menambahkan, optimalisasi helpdesk perlu dilakukan inovasi lagi dengan penambahan item seperti roll banner untuk sosialisasi tahapan dan jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. “Menjelang tahapan verifikasi administrasi, saya berharap helpdesk dioptimalkan lagi. Agar teman-teman operator dapat bekerja dengan nyaman, tentu kita harus segera mempersiapkan perangkat yang memadai, terutama koneksivitas dan daya listrik kantor ini perlu diperhatikan. Kami berharap anggaran terkait verifikasi nantinya dapat tercover dengan baik,”jelas Khabib.  Sekedar informasi, pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 16 – 29 Agustus 2022. Jadwal tersebut telah tertuang dalam keputusan KPU No. 260 Tahun 2022. (Hms/Kot)


Selengkapnya
374

Diseminasi Produk Hukum JDIH KPU Kota Blitar Melalui Media Sosial

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan teknologi perkembangan media penyebaran informasi juga terus mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dengan adanya perkembangan media, penyebaran informasi bisa menjangkau lebih luas, lebih banyak, lebih cepat dan lebih bervariasi. Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan penyebaran informasi khususnya produk hukum yang bisa diakses oleh masyarakat juga memanfaatkan alat komunikasi yang populer saat ini, yakni media sosial. Fitur dan kemudahannya menjadi salah satu media pendukung dalam penyebaran informasi secara online, akses mudah dan cepat. Menyinggung soal optimalisasi helpdesk di lingkungan KPU Kota Blitar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya mengusulkan, agar lembaga juga bisa memanfaatkan media social untuk melakukan penyebaran informasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Adapun materi yang disebar luaskan adalah produk hukum yang sudah di publish KPU RI melalui JDIH KPU RI. “Sekedar menyarankan solusi kaitannya dengan sosialisasi, melalui JDIH KPU RI kita bisa mereduce konten dari situ untuk dipublish di media social kita. Dengan mengunduh konten/produk hukum dari JDIH KPU RI kita bisa mempublish dan mendiseminasi kepada masyarat berupa infografis agar bisa menambah daya tarik orang terhadap helpdesk KPU Kota Blitar,”usul Rangga dalam rapat pleno pembahasan Helpdesk fasilitasi dan konsultasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (08/08) di Aula KPU Kota Blitar. Merespon usulan tersebut, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Blitar menjelaskan jika saat ini KPU Kota Blitar telah mengaktifkan media social JDIH KPU Kota Blitar seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Terkait materi dan konten yang dipublish, KPU Kota Blitar melakukan repost Keputusan, Surat Edaran, dan Pengumuman KPU RI. Dengan adanya kegiatan optimalisasi media social JDIH KPU Kota Blitar ini, harapannya informasi yang disampaikan bisa dengan cepat dan tepat diterima oleh masyarakat. Selain itu jangkauan dari penyebaran produk hukum KPU ini bisa diterima oleh semua kalangan.(Hms/Kot).


Selengkapnya