Berita Terkini

68

Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bacalon DPD Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sebanyak 8 dari 20 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Daerah) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. Jumlah ini merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur.   Ketua KPU Jatim Choirul Anam, bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini secara resmi membuka rapat pleno, Sabtu (14/01) bertempat di Platinum Hotel, Jl. Raya Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya. Saat membuka rapat, Anam mengatakan bahwa forum hari ini diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD. “Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Anam. Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap Bacalon oleh masing-masing kabupaten/kota secara bergantian. Tujuh komisioner KPU Jatim bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, dan Tidak Memenuhi Syarat. Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan jika KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima. “Artinya sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan. Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Insan melanjutkan, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh Bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua. “Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan. Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebagai informasi, 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 orang yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Turut mengikuti proses rekapitulasi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Tekmas KPU Kota Blitar.


Selengkapnya
79

KPU Kota Blitar Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Secara serentak KPU Provinsi Jawa Timur bersama Kabupaten/Kota secara serentak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara hybrid, Kamis (12/01). Di Aula KPU Kota Blitar, Sekretariat beserta jajaran disaksikan oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Saat membuka acara, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan, tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. “Dengan adanya perjanjian kinerja ini bisa menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Selain itu juga sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,”kata Anam. Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, perjanjian kinerja sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara serentak oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Setelah pendatanganan, lalu ada pengarahan dari para Pimpinan KPU Jatim secara bergantian. Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menuturkan bahwa Perjanjian Kinerja ini sebagai langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan.(Hms/kot).


Selengkapnya
98

Pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024 Harus Cermat dan Akurat

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten/Kota mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/01). Rakor bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. Dasar penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024 menurut Nurul yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. “Bahan penyusunan daftar pemilih yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-red). Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencermatan data hasil sinkronisasi dan menyusun pemetaan TPS,” tutur Nurul. Dalam melakukan pemetaan TPS, Nurul meminta kabupaten/kota agar melakukan secara cermat dan akurat. “Karena output dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang kita laksanakan menjadi sumber data untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu yang lain, seperti Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan penyediaan logistik Pemilu,” ungkap Komisioner KPU Jatim ini. Senada dengan Nurul, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Pusdatin KPU, Andre Putra Hermawan, yang hadir sebagai narasumber menegaskan kembali langkah-langkah pemetaan TPS yang harus dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota bersama badan adhoc yang telah terbentuk. “Sebagai langkah awal, KPU Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran admin dan operator Sidalih. Lalu setelah itu, melakukan pengecekan data wilayah apakah ada pemekaran atau penggabungan baik pada level desa maupun kecamatan. Jika terdapat pemekaran atau penggabungan wilayah, perlu diketahui batas wilayah yang baru. Sehingga Pantarlih-pantarlih yang terbentuk sesuai dengan kondisi wilayah yang ada,” jelasnya. Terhadap hal tersebut, Andre meminta KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan supervisi terhadap wilayah-wilayah yang mengalami perubahan. Selanjutnya, dilakukan pengelompokan pemilih berdasarkan Kartu Keluarga. Setelah terbentuk kelompok-kelompok, dimasukkan ke dalam TPS. Andre juga mengingatkan mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi. Andre berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan data pemilih baik KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun badan adhoc bisa memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Data. Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta operator Sidalih KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
125

Terima DP4, KPU Kota Blitar Segera Petakan Jumlah TPS Untuk Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi KPU Pusat melalui Provinsi Jawa Timur. Dari data tersebut, jumlah pemilih potensial di Kota Blitar pada Pemilu 2024 nanti mencapai 119.494 orang. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Solikhah mengatakan DP4 yang turun masih berupa angka. Apabila data by name dan by address sudah turun dari pusat , Ninik mengaku akan segera melakukan maping jumlah dan kebutuhan TPS di Kota Blitar, Selasa (10/01). Jika dihitung berdasarkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September di tahun 2022, jumlah TPS di Kota Blitar sebanyak 481 titik. Sementara jika mengacu pada DP4 yang diterima ditemukan angka 499 TPS. Jumlah tersebut belum termasuk TPS khusus yang berada di Lapas Kelas II B Blitar. “Karena ini kan Pemilu 2024 memanfaatkan dana dari APBN, nah apakah nanti dari KPU RI menyetujui yang 499 TPS, karena jumlah itu mengaku DPT Pemilu 2019 ditambah 4% dari jumlah pemilih,” jelas Ninik. Namun demikian, mantan PKK Kecamatan Sananwetan tersebut harus mengkomunikasikan hal tersebut dengan internal KPU Kota Blitar dan badan Adhoc yang telah terbentuk yaitu PPK. Sebab, jika mengacu by name dan by address bisa saja terjadi pergeseran jumlah pemilih di Kelurahan, artinya jumlah pemilih di setiap kelurahan, bisa mengalami pengurangan atau penambahan. Lebih lanjut, Ninik menyebutkan bahwa hasil pemetaan TPS Pemilu 2024 nantinya akan diusulkan terlebih dahulu ke KPU RI. Angka yang disetujui tersebut akan menjadi tolok ukur perekrutan panitia pemutakhiran data pemilih (partarlih), akhir Januari 2023. (Hms/kot)


Selengkapnya
81

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Hari ini (06/01), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar seleksi tertulis berbasis CAT untuk calon anggot Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. Sejumlah 272 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024, dari Jumlah tersebut ada puluhan peserta calon anggota PPS Pemilu 2024 yang memilih tidak hadir. Total ada 30 peserta calon anggota PPS Pemilu yang tidak hadir mengikuti tes tulis yang diadakan oleh KPU Kota Blitar. Peserta calon anggota PPS Pemilu yang tidak hadir tersebut berasal dari 3 kecamatan yang ada di kota Blitar. Rinciannya, Kecamatan Sukorejo ada 10 orang, Kecamatan Sananwetan ada 16 peserta serta Kecamatan Kepanjenkidul 4 orang. “Hari ini setelah melewati pendaftartaran kemudian penelitian administrasi hari ini kami lakukan tes CAT untuk peserta calon PPS. Otomatis yang tidak mengikuti tes CAT ini pasti dinyatakan gugur,” ucap Choirul Umam. KPU Kota Blitar membagi pelaksanaan tes tulis bagi calon anggota PPS Pemilu 2024 ini dalam dua gelombang dan setiap setiap sesi waktu akan diikuti oleh 136 pendaftar. Dari 272 peserta tersebut KPU Kota Blitar akan mengambil 6 peserta terbaik dari setiap kelurahan. “Kami bagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama 136 gelombang kedua 136 Setiap kelurahan kami ambil 6 orang untuk masuk tes wawancara dari tes wawancara itu kita rangking kemudian kami ambil yang terbaik 3 dan sisanya jadi cadangan,” imbuhnya. Jumlah pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kota Blitar sendiri berjumlah 425. Dari jumlah tersebut hanya 296 peserta yang dinyatakan berkasnya lengkap oleh KPU Kota Blitar. Sedangkan sisanya dinyatakan kurang berkas dan dinyatakan gugur. Sementara dalam tahap administrasi dari 296 peserta calon anggota PPS Pemilu yang lolos ada 24 orang yang dinyatakan berkasnya kurang lengkap. Sehingga terkumpullah 272 peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti tes tulis dengan sistem CAT. “Jumlah total calon PPS yang masuk mendaftarkan diri itu 425, dari 425 itu yang datanya lengkap itu 296 dari 296 itu yang kemudian kami teliti lagi secara administrasi akhirnya ada 24 yang tidak memenuhi syarat sehingga ada 272 yang mengikuti tes CAT,” jelas Choirul Umam. Pelaksanaan tes tulis bagi calon anggota PPS Pemilu 2024 di Kota Blitar sendiri berjalan lancar. Meski begitu sempat terjadi kendala teknis yakni pemadaman sementara sekitar 15 menit, namun setelah itu pelaksanaan seleksi dapat dilanjut hingga selesai.(Hms/kot)


Selengkapnya
83

KPU Kota Blitar Tengah Melakukan Vermin Dukungan Calon DPD RI

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Tahapan itu telah dimulai sejak 30 Desember 2022 dan dijadwalkan berakhir 12 Januari mendatang. Ditemui disela-sela kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT PPS se-Kota Blitar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan Miftakul Khabib mengatakan pencalonan perseorangan DPD RI, menjadi salah satu tahapan Pemilu 2024, Jum’at (6/01). Terdapat h satu bakal calon DPD RI yang berasal dari Kota Blitar. Untuk itu, KPU Kota Blitar ikut membantu KPU Provinsi Jatim untuk memverifikasi berkas dukungan calon DPD RI. Sebab, salah satu persyaratan pencalonannya adalah harus mengantongi minimal 5.000 pendukung dari 19 Kabupaten-Kota di Jawa Timur. "Kemarin ada satu bakal calon dari Kota Blitar, yang saat penyerahan berkas persyaratan memenuhi minimal jumlah pendukung," jelas Khabib. Khabib mengaku belum tahu pasti, berapa jumlah data pendukung yang harus divermin KPU Kota Blitar. Yang jelas dalam tahapan ini, pihaknya akan memeriksa kesesuain data pendukung dalam formulir F1, dengan yang ada di Sistem Informasi Pencalonan DPD (Silon). Sekaligus memastikan kebenaran data di KTP setiap pendukung calon DPD RI. "Belum tentu jika jumlahnya 5.000 itu, semuanya di Kota Blitar. Yang di Kota Blitar berapa kita belum tau pasti ya, karena memang konsernya lebih banyak di Jatim," terang Khabib. Lebih lanjut, Khabib menyebut hasil verifikasi administrasi ini nantinya akan dianalisis lebih lanjut. Untuk mengetahui jika ada kegandaan data atau status pekerjaan pendukung yang berstatus sebagai ASN, dan TNI-Polri.(Hms/kot).


Selengkapnya
🔊 Putar Suara