Berita Terkini

357

Penutupan Program PKL Mahasiswa UIN SATU di Lingkungan KPU Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Senin (15/08), Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung telah selesai melaksanakan program PKL di lingkungan KPU Kota Blitar. Komisioner, Sekretaris, Kasubbag KUL, Kasubbag Hukum & SDM, Kasubbag Perencanaan Data & Informasi, dan Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kota Blitar melakukan evaluasi dan menutup kegiatan PKL 7 Mahasiswa UIN SATU di Aula KPU Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam saat memberikan arahan menjelaskan waktu 3 minggu adalah waktu yang kurang bagi mahasiswa untuk memotret kinerja KPU selama tahapan. Akan tetapi pihaknya mengucapkan terima kasih atas atensi dari mahasiswa UIN SATU yang memilih KPU Kota Blitar untuk melakukan program PKL mandirinya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman magang sudah melakukan magang di lingkungan KPU Kota Blitar. Menurut kami, waktu yang sangat singkat ini mungkin akan terasa sulit bagi teman-teman untuk memotret kinerja KPU saat tahapan. Apalagi jika teman-teman datangnya pas lagi tahapan berjalan, akan terasa bagaimana sibuk-sibuknya KPU mempersiapkan administrasi, terlibat dalam kepanitian, melakukan sosialisasi dan lain sebagainya,”ucap Umam. Lebih lanjut Umam berharap mahasiswa UIN SATU yang telah usai melaksanakan program PKL mandiri saat terjun dimasyarakat mampu menjadi agen demokrasi. Kedepan mahasiswa juga mampu menambah softskill maupun hardskill terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Selaras dengan hal tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra memberikan arahan terkait integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Ia berharap kedepan setlah magang, mahasiswa mampu paham konteks demokrasi dan administrasi yang harus dilakukan dalam tataran penyelenggaraan Pemilu. “Mahasiswa adalah agen special. Jangan hanya selasai magang kemudian mengharapkan dapat status persyaratan kelulusan itu sangat melelahkan. Untuk itu sebagai mahasiswa ambil bagian dalam menerapkan demokrasi seperti ikut organisasi di kampus atau aktif di ruang-ruang lain yang sesuai dan mengedepankan musyawarah mufakat,”ujar alumnus IAIN Tulungangung yang sekarang menjadi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Sekretaris KPU Kota Blitar Henry Wijaya juga berpesan bahwa menjadi mahasiswa juga harus ikut aktif dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilhan Kepala Daerah, salah satunya mejadi penyelenggara. Miniatur paling kecil yakni menjadi KPPS, dengan begitu mahasiswa mampu membumikan konsep demokrasi di lingkungannya. Sebagai penutup, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikhah memberikan sosialisasi kepada mahasiswa magang untuk melakukan install aplikasi Lindungi Hakmu. Ia berharap mahasiswa juga bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat luas terkait data pemilih.(Hms/Kot).


Selengkapnya
355

Semarak Ulang Tahun ke 77 Tahun Republik Indonesia di Lingkungan KPU Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –  Dalam rangka memeriahkan HUT ke 77 Tahun Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar Lomba Agustusan di Lingkungan KPU Kota Blitar, Minggu (14/08). Digelar di halaman KPU Kota Blitar kegiatan diikuti oleh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Blitar tepat pukul 10.00 WIB. Sekretaris KPU Kota Blitar Henry Wijaya mengungkapkan pagelaran semarak HUT ke 77 Tahun 2022 di lingkungan KPU Kota Blitar ini sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air. Selain itu, ajang perlombaan ini menjadi salah satu sarana untuk merekatkan kekeluargaan serta kekompakan pegawai KPU Kota Blitar. “Perlombaan ini nantinya akan diikuti oleh seluruh keluarga besar KPU Kota Blitar. Adapun lomba yang dilombakan adalah lomba merakit kotak dan bilik ini kan masih ada kaitannya dengan tahapan pemilu ya khususnya terkait logistic. Kemudian ada lomba balap karung, lomba makan kerupuk, dan untuk menilai seberapa kompak teman-teman KPU Kota Blitar ini kita adakan lomba tuang air basisnya nanti akan dibagi beberapa kelompok,”jelas Henry. Perlombaan berlangsung seru dan mengedepankan sportifitas dari masing-masing peserta lomba. Lomba ini juga merupakan salah satu relaksasi untuk mengatasi padatnya proses tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 16 Agustus 2022 mendatang. (Hms/Kot).


Selengkapnya
336

Persiapkan Tahapan Verifikasi Administrai, KPU Kota Blitar Hadiri Rakor Bersama KPU se-Jawa Timur

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id –  Jum’at hingga Sabtu tanggal 12-13 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Digelar oleh KPU Provinsi kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan beserta Kasubbag Teknis dan Hupmas. Rakor bertempat di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, jalan Raya Cemeng Kalang Nomor 1 Sidoarjo juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan digelar bertujuan untuk mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Adapun pelaksanaan verifikasi administrasi akan dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 16 – 29 Agustus 2022. “Melalui rakor dua hari ini kita melakukan pemantapan pasca bimtek tahapan verifikasi parpol di Jakarta 22-25 Juli 2022 kemarin. Kita penting memahami secara utuh terkait regulasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD,” katanya. Rapat koordinasi ini juga akan membahas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Selanjutnya dilanjutkan dengan pengarahan umum terkait identifikasi permasalahan hukum, mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif, serta sengketa proses pada tahapan verifikasi partai politik dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto. Menurut Arba pembahasan ini dibutuhkan agar setiap potensi permasalahan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu dapat teridentifikasi sedari awal. “Sehingga dapat meminimalisir terjadinya persoalan hukum dalam pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu,” jelasnya. Setelah sesi pengarahan umum selesai, malam harinya peserta mendapatkan materi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dan esok hari Sabtu, 12 Agustus 2022 lanjut membahas materi terkait Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, serta sesi diskusi dan tanya jawab. Turut hadir dalam rapat koordinasi KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam dan Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Rochani, Miftahur Rozaq dan Nurul Amalia. (Hms/Kot).


Selengkapnya
357

Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Potensi pelanggaran bisa saja terjadi pada proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024. Untuk itu untuk mencegah pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Bawaslu sebagai badan pengawas melakukan supervisi, bimbingan, pantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sekaligus Kordiv HPPS Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko saat memberikan pemaparan kegiatan Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (11/08). Kegiatan sharing informasi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU dan sekretariat KPU Kota Blitar. Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam saat membuka kegiatan menjelaskan kegiatan mengundang Bawaslu Kota Blitar untuk menjadi narasumber sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran proses verifikasi administrasi. Sehingga KPU mendapatkan informasi terkait idntifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. “Kita mengundang pak B ini dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Sehingga pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi nantinya berjalan dengan lancar dan bebas hambatan,”ujar Umam. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar terkait pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Selain itu Bawaslu Kota Blitar juga mejelaskan terkait penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara. Kegiatan berlangsung selama 2 jam, dimulai pukul 14.15 WIB hingga 16.15 WIB. Adapun jalannya giat sharing informasi ini dilaksanakan di Aula KPU Kota Blitar dengan dihadiri juga Anggota Bawaslu Kota Blitar beserta staff. (Hms/Kot).


Selengkapnya
339

KPU Kota Blitar Lakukan Verifikasi Data Ke Dispenduk Capil Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pemutakhiran Data Pemilih bisa dikatakan terus dilakukan sepanjang perjalanan tahapan maupun non tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah. Proses pemutakhiran data pemilih tentu harus memnuhi aspek lengkap, akurat, dan terkini. Untuk itu perlu kiranya KPU Kota Blitar harus melakukan pencocokan dan penelitian untuk hasil data pemilih yang memiliki validitas tinggi. Rabu (10/08), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan verifikasi data pemilih ke Dispendukcapil Kota Blitar. Proses verifikasi ini merupakan eksekusi secara teknis data hasil pemutakhiran data pemilih berupa softcopy untuk dilakukan verifikasi oleh petugas Dispenduk Capil. Saat ditemui disela-sela kegiatan verifikasi data DPB, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Sholikhah menjelaskan, kegiatan verifikasi ke Dispendukcapil ini sebagai wujud komitmen KPU Kota Blitar untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang akurat dan mempunyai nilai valid.  Dispendukcapil telah menyampaikan bahwa mereka tidak bisa memberikan data kependudukan begitu saja, akan tetapi akan melayani verifikasi data dari KPU untuk dilakukan pencocokan terhadap data yang disampaikan oleh KPU. “Verifikasi data ke Dispendukcapil Kota Blitar ini kami lakukan sebagai optimalisasi kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bulan September Tahun 2022. Kita telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan Dispenduk Capil Kota Blitar dalam proses verifikasi data ini. Harapannya nanti data yang dihasilkan komprehensif, akurat, dan termutakhir,”jelas Ninik. Kegiatan verifikasi ini dilakukan oleh operator SIDALIH didampingi Kasubbag Perencanaan, Data da Informasi dengan teknis petugas dari Dispenduk Capil yang melakukan verifikasi.  Proses verifikasi dan pencocokan data akan dilaksnakan hingga tanggal 14 Agustus 2022 kedepan. (Hms/Kot).


Selengkapnya
353

Barometer Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Rabu (10/08), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menghadiri giat Sosialisasi dan Evaluasi Pengisian LKE pelaksanaan Reformasi Birokrasi Semester 1 Tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris beserta Kasubbag KPU Kota Blitar yang terbentuk dalam Tim Reformasi Birokrasi KPU Kota Blitar. Secara daring, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam saat membuka kegiatan menjelaskan penilaian reformasi birokrasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut merujuk pada hasil evaluasi penilaian RB yang dilakukan di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur melalui survei dan dokumentasi pengaduan masyarakat. “Merujuk hasil evaluasi penilaian Reformasi Birokrasi yang dilakukan di lingkungan KPU melalui survei atau dokumentasi pengaduan masyarakat, KPU Jatim mengalami kenaikan penilaian, yaitu 95 dari 100. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa KPU Jatim telah menunjukkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, dan kedepan harapannya semakin meningkat,” jelas Anam. Lebih lanjut, Anam mendorong kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi disatker masing-masing. Butuh komitmen bersama antara Komisioner dan Sekretaris untuk mewujudkan peningkatan kualitas reformasi birokrasi. “Saya tekankan lagi bahwa kami KPU Provinsi mempersilahkan KPU Kabupaten/Kota bila ingin melakukan konsultasi ke provinsi jika ada yang kurang jelas,” tanda Anam. Selaras dengan penyataan tersebut, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI Alfred saat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota agar jangan menjadikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini menjadi suatu beban satker. Hal ini ditandai bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU merupakan implementasi dari peraturan dari Kemenpan-RB. “Karena seluruh satker di KPU sesuai peraturan dari Kemenpan-RB melaksanakan reformasi birokrasi. Selain itu KPU Jatim ini menjadi barometer untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. Jadi seharusnya KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus semangat untuk berpacu lebih baik seperti KPU Jatim,” papar Alfred. Kegiatan sosialisasi dan evalasi ini mengundang setidaknya 298 orang Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sementara jajaran pimpinan KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, anggota, Rochani dan Nurul Amalia, Sekretaris, Nanik Karsini.(Hms/Kot).


Selengkapnya