KPU Kota Blitar Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2022
Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar Sosialisasi PKPU No.6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Rabu (23/11). Sosialisasi berlangsung dengan mengundang Bakesbangpol, Bawaslu Kota Blitar dan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan Miftahul Khabib menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai langkah awal penjelasan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Khabib juga menjelaskan tidak ada perubahan untuk Dapil Kota Blitar. “Untuk dapil sendiri tidak ada perubahan. Sama seperti tahun sebelumnya ada tiga Dapil di Kota Blitar, yaitu Dapil Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan,”tutur Khabib. Khabib menambahkan jika hasil rancangan berdasarkan Surat dari KPU RI no.457, dapil ini dasarnya jumlah penduduk ya jadi kita tetap ya sementara ini 3. Dapil Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan hanya saja penamaannya berganti mejadi Kota Blitar 1, 2 dan 3. Sementara untuk jumlah kursi yang dialokasikan dalam pemilihan legislatif Kota Blitar 2024, Khabib menyebut total ada 25 kursi. Sedangkan berapa jumlah anggota di tiap-tiap Dapil, Khabib belum bisa merinci. Sebab masih akan diumumkan pada 23-29 November mendatang. “Hari ini masih dalam rangka sosialisasi ya. Nanti selanjutnya akan kita umumkan melalui laman KPU yang harapannya bisa mendapat masukan dan saran dari masyarakat," tambahnya. Usai diadakannya sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 ini KPU Kota Blitar juga akan menggelar uji publik. Harapannya warga Kota Blitar dapat memberikan masukan dan saran terkait Dapil di Kota Blitar pada Pemilu 2024.(Hms/Kot).
Selengkapnya