Berita Terkini

56

KPU Kota Blitar Sosialisasikan PKPU 6 Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar Sosialisasi PKPU No.6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Rabu (23/11). Sosialisasi berlangsung dengan mengundang Bakesbangpol, Bawaslu Kota Blitar dan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan Miftahul Khabib menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai langkah awal penjelasan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Khabib juga menjelaskan tidak ada perubahan untuk Dapil Kota Blitar. “Untuk dapil sendiri tidak ada perubahan. Sama seperti tahun sebelumnya ada tiga Dapil di Kota Blitar, yaitu Dapil Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan,”tutur Khabib. Khabib menambahkan jika hasil rancangan berdasarkan Surat dari KPU RI no.457, dapil ini dasarnya jumlah penduduk ya jadi kita tetap ya sementara ini 3. Dapil Kepanjenkidul, Sukorejo dan Sananwetan hanya saja penamaannya berganti mejadi Kota Blitar 1, 2 dan 3. Sementara untuk jumlah kursi yang dialokasikan dalam pemilihan legislatif Kota Blitar 2024, Khabib menyebut total ada 25 kursi. Sedangkan berapa jumlah anggota di tiap-tiap Dapil, Khabib belum bisa merinci. Sebab masih akan diumumkan pada 23-29 November mendatang.  “Hari ini masih dalam rangka sosialisasi ya. Nanti selanjutnya akan kita umumkan melalui laman KPU yang harapannya bisa mendapat masukan dan saran dari masyarakat," tambahnya. Usai diadakannya sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 ini KPU Kota Blitar juga akan menggelar uji publik. Harapannya warga Kota Blitar dapat memberikan masukan dan saran terkait Dapil di Kota Blitar pada Pemilu 2024.(Hms/Kot).


Selengkapnya
80

Diseminasi Informasi Tahapan Pemilu 2024 oleh Media

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Peran media dalam melakukan diseminasi informasi terkait tahapan Pemilu Tahun 2024 sangat penting ditengah tahapan yang saling bersusulan dan berhimpitan. Di tengah tahapan yang semakin padat, KPU harus tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa yang sedang dilakukan oleh KPU Kota Blitar. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam dalam kegiatan media gathering “Peran Media dalam Mendiseminasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024”, Jum’at (18/11). Umam mengatakan, setelah KPU melakukan seleksi calon anggota PPK, selanjutnya aka nada tahapan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).  "Tahapan tahapan kita padat. Maka kita perlu secara intens untuk menyampaikan kepada masyarakat. Kalau hari ini kita ada empat tahapan yang berhimpitan," ujar Umam.   Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU Kota Blitar akan melaksanakan empat tahapan Pemilu 2024 yang pelaksanaannya saling berdekatan mulai November 2022 ini. Yaitu, verifikasi partai politik, penataan dapil, rekrutmen badan ad hoc, dan pemutakhiran data pemilih. "Ada 10 tahapan yang kami kawal, dari 10 tahapan ada empat tahapan yang pelaksanaannya berhimpitan mulai November ini," sambungnya.  Selaras dengan hal tersebut, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rangga Bisma A. menambahkan bahwa harus ada peran penting media untuk menyebar luaskan tahapan yang KPU Kota Blitar kawal. Karena KPU Kota Blitar sadar betul tanpa peran media tentu informasi penting tentang tahapan Pemilu 2024 tidak akan sampai pada wilayah yang sulit dijangkau. "Oleh karena itu, kerjasama dan jalinan komunikasi dengan rekan rekan media sangat kami harapkan. Supaya masyarakat tahu tahapan yang sedang kita kawal itu apa saja," tuturnya. (Hms/Kot).


Selengkapnya
60

KPU Kota Blitar Persiapkan Verifikasi Faktual Perbaikan

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan verifikasi factual perbaikan, KPU Kota Blitar menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kota Blitar dan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, Jum’at (18/11). Bertempat di D’Colonial rapat membahas mengenai jadwal serta teknis tahapan verifikasi factual perbaikan oleh KPU Kota Blitar kepada partai politik di Kota Blitar yang melakukan perbaikan. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar ada beberapa parpol yang harus melakukan verifikasi factual perbaikan karena memang belum memenuhi standart minimal jumlah keanggotaan. Sehingga partai politik harus memastikan jumlah anggota, kesesuaian nama, NIK pada KTP, serta kartu tanda anggota (KTA). “Kami berharap dengan adanya proses verifikasi perbaikan ini bisa dimaksimalkan oleh partai politik yang melakukan perbaikan. Jangan sampai hanya karena data yang sudah diserahkan tidak sinkron, tidak sesuai ataupun tidak lengkap,”ujar Khabib saat memberikan pemaparan terkait teknis verfikasi factual perbaikan. Sementara itu, untuk jadwal verifikasi factual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kota/Kabupaten oleh KPU Kota Blitar akan dimulai pada 24 November 2022 hingga 7 Desember 2022. Sebagai penutup Khabib menekankan bagi partai politik yang melakukan perbaikan untuk segera melakukan persiapan, sehingga nanti dalam proses verifikasi di lapangan tidak banyak kendala yang ditemukan. (Hms/Kot).


Selengkapnya
64

Hadiri Rakor Daftar Pemilih, KPU Kota Blitar Persiapkan Tahapan Penyusunan

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar mengikuti  Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih sekaligus evaluasi terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahnu 2022, Selasa (15/11). Sesuai dengan Peraturan KPU, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dimulai sejak 14 Oktober lalu. Dijadwalkan akan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Berakhir hingga 21 Juni 2023.  Anggota KPU Jatim Miftahur Rozaq mengatakan panjangnya tahapan penyusunan daftar pemilih menjadi bukti bahwa data pemilih menjadi salah satu elemen dalam Pemilu yang sangat penting.    “Apalagi juga menjadi salah satu aspek materi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” ujar Rozaq.  Rozaq menegaskan KPU Kabupaten/Kota untuk lebih siap dalam menyelesaikan tahapan-tahapan Pemilu ke depan yang tentu akan semakin berat.  “Terlebih dengan kondisi cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini,” pesan Rozaq.  Pada kesempatan tersebut juga disampaikan paparan mengenai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) oleh KPU RI. Yang dalam hal ini dihadiri Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin), Nur Wakit Aliyusron.  Nur Wakit menyampaikan bahwa keberadaan pemilih adalah salah satu aspek penting dalam Pemilu. Maka, sebagai lembaga yang berperan "melahirkan" pemimpin, KPU perlu memperhatikan dengan cermat persoalan data pemilih. "Demokrasi dalam hal pemilu tentu akan berjalan ketika ada penyelenggara, peserta pemilu (perorangan maupun partai politik), dan pemilih/rakyat yang mempunyai hak pilih," katanya.  Untuk itu, kehadirannya kali ini ia juga menyampaikan beberapa isu strategis tentang penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Di antaranya terkait tata kerja pantarlih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan Data Pemilih Tetap, kategori pendataan pemilih di lokasi khusus, dan tata kerja pemutakhiran di lokasi khusus.  Bertempat di Lava View Lodge, Cemorolawang, Ngadisari, Sukapura, Probolinggo. Hadir sebagai peserta yaitu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Kasubbag Rendatin, dan Operator Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU Kota Blitar.


Selengkapnya