Berita Terkini

32

Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melalui Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Kasubbag Perdatin dan operator Sidalih melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut hasil Pemadanan DPB yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Seni (12/09). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Vasa Surabaya ini juga mengundang 37 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang membidangi Data Pemilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Choirul Anam saat memberikan arahan menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah melakukan sinkronisasi atau pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Kependudukan yang telah diturunkan oleh KPU Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan data pemilih semakin mutakhir. Atas dasar itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan perlu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan kerjanya. Mengingat data pemilih nantinya akan diberikan kepada Peserta Pemilu. Anam menekankan, khususnya bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah data pemilih besar diharapkan dapat bekerja dengan cepat dan akurat.    “Bahwa data pemilih berkelanjutan ini akan kita sampaikan ke publik. Harapannya, data pemilih kita dapat terkoneksi dengan Dispendukcapil dan seluruh Stakeholders,” ujarnya. Selain itu ia juga mengingatkan kabupaten/kota agar dapat menjaga manajemen kerja dan waktu. Menurutnya hal tersebut penting, mengingat saat ini tahapan dan kegiatan sudah mulai berjalan secara simultan.  “Tim Rendatin (Perencanaan, Data, dan Informasi) kabupaten/kota se Jawa Timur tidak hanya mengurusi data pemilih, tapi juga tanggung jawab terhadap perencanaan. Diharapkan Tim Rendatin juga fokus pada perencanaan dan teknologi informasi,” terang Anam. Menutup sambutannya, Anam berharap Tim Rendatin juga dapat bersinergi di internal masing-masing satuan kerjanya. Saling peduli dan saling memahami tugas antar divisi agar tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik tanpa kendala. Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.00 dan akan dilaksanakan selama dua hari hingga Selasa, 13 September 2022. (Hms/Kot).


Selengkapnya
43

Persiapkan Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi

Kabupaten Malang, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis & Hupmas beserta operator SIPOL mengikuti Rapat Koordinasi dan Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan hari Sabtu-Minggu, 10-11 September 2022 di kantor DPRD Kabupaten Malang, jalan Panji Nomor 119 Malang. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam dalam sambutannya menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik merupakan tahapan awal dari tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilu. “Belum selesai tahapan verifikasi partai politik, kita nanti akan dihadapkan dengan tahapan penataan daerah pemilihan, lalu masuk tahapan pemutakhiran data pemilih, dan juga akan dilanjutkan dengan kegiatan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah,” katanya. Lebih lanjut Anam menjelaskan, dari hasil monitoring dan evaluasinya pada pelaksanaan verifikasi administrasi di kabupaten/kota, ada yang kerjanya cepat, namun ada pula yang masih lambat. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan atau kurang tepatnya pola kerja dalam satuan kerja tersebut. “Selain pola kerja yang belum tersistem dengan baik, hal lain yang dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja cepat penyelenggara adalah sinergisitas antar penyelenggara. Dalam hal ini, Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk memastikan pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan dengan baik di kabupaten/kota,” tutur Ketua KPU Jatim dalam arahannya.   Selanjutnya, saat sesi pengarahan umum, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengingatkan terkait dengan tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai politik. Tahapan tersebut sangat "seksis" dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Namun, proses verifikasi administrasi dan faktual ini banyak bersentuhan dengan informasi yang dikecualikan. Dan perlu diingat, informasi yang dikecualikan tidak boleh disampaikan kepada publik. Kedua, ketika menyampaikan rilis pada media, statement. baik secara formal maupun informal disampaikan oleh Divisi terkait,” ujar Gogot. Lalu keempat, Gogot menambahkan, KPU Kabupaten/Kota harus lebih selektif dalam hal memilih isu verifikasi administrasi dan faktual. Menambahkan KPU Kabupaten/Kota juga harus mampu memahami regulasi agar tidak salah menyampaikan statemen, selain itu juga bisa memantau dan menganalisis opini-opini publik terkait isu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.


Selengkapnya
41

Asistensi Penyusunan & Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sekretaris, Kasubbag dan staff ASN KPU Kota Blitar mengikuti Asistensi Penyusunan dan Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022. Diikuti secara daring kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro SDM KPU RI ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini dipaparkan materi terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara oleh narasumber dari Biro SDM KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti . Peraturan ini merupakan Peraturan terbaru yang mengatur terkait penyusun SKP tahun 2022 bagi ASN di seluruh Indonesia yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. “Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai menurut Peraturan terbaru ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi,”Wahyu. Selain itu dalam kegiatan ini juga dipaparkan terkait tata cara penyusunan SKP tahun 2022 bagi pegawai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, terdapat beberapa perbedaan dalam format SKP tahun 2022 dengan format SKP tahun 2021 dimana dalam SKP tahun 2022 diantaranya adalah terdapat kurva capaian kinerja organisasi periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi periodik digunakan untuk menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja atau capaian trajectory target. Adapun capaian kinerja organisasi tahunan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi pimpinan serta indeks reformasi birokrasi. (Hms/Kot).


Selengkapnya
43

KPU Kota Blitar Lakukan Coklit Terbatas Terhadap Kelurahan se-Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 613 perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data dan surat edaran KPU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berklanjutan Semester II Tahun 2022 KPU dengan Data Kependudukan Kemetrian Dalam Negeri Republik Indonesia, KPU Kota Blitar melakukan Coklit Terbatas. Kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dilaksanakan dan dimulai pada 8 September 2022 hingga 20 September 2022. “KPU Kota Blitar melaksanakan kegiatan Coktas terhadap data padan beda wilayah dan data meninggal dari mendagri. Coktas sendiri dilaksanakan dengan waktu terbatas dengan tujuan untuk mengidentifikasi data pemilih yang teridentifikasi ganda, meninggal dunia, dan tidak padan,”ujar Ninik Sholikah saat memberikan keterangan terkait kegiatan Coklit yang dilaksanakan oleh 10 personil dari KPU Kota Blitar. Lebih lanjut Ninik menjelaskan, 10 personil yang diturunkan oleh KPU Kota Blitar nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data yang sudah diolah oleh operator sidalih kemudian dilakukan pencocokan di 21 kelurahan di Kota Blitar. Ninik berharap degan adanya kegiatan coktas ini, KPU Kota Blitar bisa memastikan kebenaran data yang diperoleh oleh KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
53

KPU Kota Blitar Fasilitasi Logistik PEMILOS Sekolah-Sekolah di Kota Blitar

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Ketua Osis (PEMILOS) di sejumlah sekolah di Kota Blitar membutuhkan logistik dan peralatan penunjang lainnya. Salah satunya bilik dan kotak suara untuk kebutuhan pencoblosan/pemilihan yang harus disiapkan oleh panitia. Panitia Penyelenggara PEMILOS SMAN 4 Kota Blitar dan SMAN 1 Kota Blitar masing-masing mengajukan permohonan pinjam pakai logistik khususnya bilik dan kotak suara kepada KPU Kota Blitar yang dikoordinir oleh guru pembimbing masing-masing sekolah, Rabu (07/09). Mendatangi langsung ke kantor KPU Kota Blitar, salah satu perwakilan dari SMAN 4 Blitar menjelaskan untuk menghemat waktu dan biaya, Panitia PEMILOS SMAN 4 Blitar memilih dan mengajukan permohonan peminjaman logistik Pemilu yang ada di gudang KPU Kota Blitar. Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Blitar Chrisetyo Widyaksono mengungkapkan telah merespon permohonan tersebut dan memfasilitasi sekolah-sekolah yang sudah mengajukan permohonan pinjam pakai perlengkapan/logistik Pemilu kepada Panitia. “Permohonan tersebut sudah kami layani yakni SMAN 4 Blitar dan SMAN 1 Blitar yang keduanya sama-sama meminjam bilik dan kotak suara untuk keperluan Pemilihan Ketua OSIS di masing-masing sekolah,”ujar Chris. Sebagai informasi Bilik Suara dan Kotak Suara berserta kelengakapan logistik lainnya merupakan barang milik negara, sehingga dalam peminjaman logistk yang diperlukan oleh masyarakat maupun instansi, KPU tidak memungut biaya. Sehingga masyarakat yang membutuhkan untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan silahkan mengajukan surat permohonan kepada KPU Kota Blitar, agar nantinya ditindaklanjuti oleh Sub Bag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
38

KPU Kota Blitar Lakukan Klarifikasi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya

Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 39 ayat (1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022  Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan klarifikasi anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, Senin (05/09). Proses klarifikasi anggota partai politik ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setelah KPU Kota Blitar melakukan proses verifikasi administrasi dan tindak lanjut Partai Politik mengunggah dokumen pembuktian yang diungah melalui SIPOL. Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib menyebutkan terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil tindak lanjut dinyatakan sesuai namun terdapat lebih dari 1 partai politik, KPU Kota Blitar menghimbau agar Partai Politik menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. “Anggota tersebut akan dilakukan klarifikasi secara langsung sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk proses klarifikasi di hari akhir, KPU Kota Blitar buka hingga pukul 23.59 WIB.,”ucap Khabib. KPU Kota Blitar melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya terhadap 8 anggota parpol. Adapun proses klarifikasi dilakukan di Kantor KPU Kota Blitar.(Hms/Kot).


Selengkapnya