Pantarlih Menentukan Kualitas Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Kota Pasuruan, kota-blitar.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar dihadiri oleh Divisi Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) , mengikuti rapat koordinasi bersama membahas terkait penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024, Rabu-Kamis (1-2/02). Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman Nomor 119 A Kota Pasuruan.

Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mewakili Ketua KPU Jatim saat membuka acara, mengatakan sekarang telah memasuki tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023.

“Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” tuturnya.

Namun sebelum melaksanakan tugasnya, menurut Rozaq, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis.

Rozaq berikutnya juga mengungkapkan pula bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah difinalkan. Di Jawa Timur ada 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS.

Lebih lanjut, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan jika terkait dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih.

“Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” tutur Nurul.

Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut pencermatan Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis. “Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 90 Kali.