PPS Menetapkan Pantarlih Sesuai Keputusan Restrukturisasi TPS

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id KPU Kota Blitar melakukan upaya restrukturisasi TPS jelang penetapan dan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024. Upaya restrukturisasi ini bertujuan untuk penyelenggaraan Pemilu mejadi lebih efektif dan efisien.

Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan keputusan restrukturisasi TPS yang dikomando oleh KPU RI dilakukan untuk memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati jumlah pemilih maksimal. Dimaksimalkan per TPS paling banyak 300 orang.

“Perubahan jumlah TPS diakibatkan oleh keputusan restrukturisasi ini memang memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek. Aspek yang sangat mempengaruhi ayakni jumlah SDM di TPS, sehingga Pantarlih, KPPS dan Petugas Keamanan juga akan mengalami perubahan,”ujar Umam, Minggu (5/02).

Lebih lanjut, ia mengatakan restrukturisasi TPS juga akan mempengaruhi jumlah logistic dan perlengkapan pemungutan suara di TPS. Namun, pihaknya mengkonfirmasi bahwa KPU Provinsi Jawa Timur menjamin restrukturisasi TPS ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip restrukturisasi TPS.

“Pada prinsipnya proses restrukturisasi TPS ini tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda,”ujar Umam.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikah sebagai pengampu bagian data pemilih menjelaskan sinkronisasi TPS juga tetap memperhatikan potensi adanya TPS di lokasi khusus. Seperti rumah tahanan atau lembaga kemasyarakatan, panti social, panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan pondok pesantren.

“Kami menekankan kembali bahwa PPS dalam menetapkan petugas pemutakhiran data pemilih sesuai dengan keputusan restrukturisasi TPS,”tandas Ninik. (Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 64 Kali.