KPU Kota Blitar Persiapkan Pengolahan Hasil Sanding DP4 dan DPB

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu tahun 2024 mendatang, KPU Kota Blitar mengikuti Rapat Persiapan Pengolahan Hasil Penyandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kamis (5/01). Diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih.

Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menyampaikan bahwa KPU akan segera menurunkan data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPB.

“Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota bersama PPK yang telah dilantik diminta untuk melakukan pemetaan TPS dengan memperhatikan prinsip penyusunan TPS,” katanya.

Selanjutnya sesuai Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Penyusunan TPS dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang. Penyusunan TPS memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Nurul pada kesempatan ini juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota mengecek kesesuaian data wilayah masing-masing dengan data wilayah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

"Apabila ada yang tidak sesuai, silakan sampaikan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti ke KPU RI," ucap Alumnus Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, terjadi pemekaran desa di Pacitan dan penggabungan kelurahan di Surabaya. Selain itu, terdapat tiga desa di Sidoarjo yang dihapus karena terdampak Lumpur Lapindo. Total terdapat 38 Kabupaten Kota, 666 Kecamatan, dan 8.494 Desa/Kelurahan di Jawa Timur

Dalam kesempatan tersebut, Nurul juga menekankan agar KPU Kabupaten/Kota menyiapkan sumber daya manusia, dalam hal ini admin dan operator Sidalih serta sarana prasarana pendukung pemutakhiran data pemilih.

"Alat kerja operator harus sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan agar Sidalih dapat bekerja dengan optimal," ucapnya.

Turut hadir bersama Nurul Amalia, yaitu Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Nurita Paramita dan Kepala Subbagian Data dan Informasi, Agus Purwanto beserta staf Subbagian Data dan Informasi. (Hms/kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 65 Kali.