Berita Terkini

107

Peningkatan Partisipasi Masyarakat Adalah Tanggung Jawab Bersama

Sidoarjo, kota-blitar.kpu.go.id – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan upaya peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama. "Artinya tanggung jawab peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara. Tapi juga seluruh elemen masyarakat," kata Gogot pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Rabu, 8 Februari 2023. Bimtek digelar di Sidoarjo dengan dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur termasuk KPU Kota Blitar. Dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, bimbingan teknis ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024. Gogot menerangkan peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik, survei/jajak pendapat, hitung cepat, peliputan, pemberitaan, dan publikasi, serta berbagai penelitian dan kajian. Apalagi dalam mengahadapi Pemilu Tahun 2024, banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh penyelenggara Pemilu khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Utamanya hoax dan ujaran kebencian yang bertujuan mendelegitimasi KPU," lanjut Gogot. Untuk itu, Gogot mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melek digital, utamanya melalui media sosial. "Kita punya jajaran Adhoc di bawah, mulai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan ke depan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat dimanfaatkan dalam mengcounter berbagai isu," jelas Gogot. Senada, Kepala Humas Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Vinda Maya Setianingrum yang berkesempatan menjadi narasumber juga menyampaikan pelibatan masyarakat dalam peningkatan parmas sangat penting. "Agar masyarakat muncul rasa memiliki dan mempunyai loyalitas tinggi terhadap demokrasi maupun pemilu," terang Vinda. Untuk itu, Akademisi Ilmu Komunikasi tersebut turut membenarkan jika KPU perlu memaksimalkan pengelolaan media sosial. Sebab, media sosial hari ini sangat diminati, terutama pemilih pemula. "Masih ada waktu sebelum 14 Februari 2024, silahkan melakukan transformasi, kemas dengan baik dan kreatif setiap informasi pada media sosial," pungkas Vinda. Turut hadir dalam Bimtek, Ketua Choirul Anam, Anggota Insan Qoriawan, Rochani, Muhammad Arbayanto, Nurul Amalia, dan Miftahur Rozaq, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Tekmas, Kasubbag Partisipasi Masyarakat Prahastiwi, serta jajaran Staf Subbag terkait. Pada Selasa malam, 7 Februari 2023, sebelumnya KPU Jatim juga memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan lima perguruan tinggi di Jawa Timur. Di antaranya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Malang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Yudharta Pasuruan, dan Universitas Nurul Jadid Probolinggo. (Hms/Kot).


Selengkapnya
76

Proses Coklit Harus Dilakukan dengan Cermat

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tinggal menghitung hari. Proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih  tentunya akan segera dilakukan dilapangan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Untuk itu KPU Kota Blitar menggelar bimbingan teknis persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024, Minggu (5/02). Bertempat di hall Grand Mansion Blitar, kegiatan menghadirkan Anggota PPK dan PSS se-Kota Blitar untuk melakukan bimbingan teknis. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat memberikan sambutan menegaskan PPK dan PPS hendaknya fokus dalam menghadapai tahapan utamanya soal proses restrukturisasi TPS. Di tengah tahapan yang padat ia berharap PPK dan PPS tetap menjaga kesehatan dan semangat. “Saat ini KPU sedang melakukan proses restrukturisasi TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk itu ditengah padatnya jadwal dan taapan yang berhimpitan saya menghimbau kepada teman-teman semua untuk senantiasa menjaga kesehatan dan semangat mengawal tahapan saat ini. Selain itu kita juga harus bisa beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi,”tutur Umam. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikhah menerangkan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih di lapangan nantinya akan diimbangi dengan bantuan aplikasi e-coklit. Ninik berharap pelaksanaan pencocokan dan penelitian dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 secara kompak PPS harus bisa menjalankan tupoksinya termasuk membimtek Pantarlih. “Pantarlih yang bertugas nantnya akan dibantu dengan aplikasi e-coklit untuk digunakan sebagai alat bantu pelaporan hasil di lapangan. Untuk itu teman-teman PPK dan PPS nantinya mohon untuk mendiseminasikan kepada Pantarlih yang bertugas untuk menggunakan aplikasi ini,”tutur Ninik serambi menunjukkan aplikasi e-coklit di gawainya. Bimbingan teknis ini sekaligus pengenalan dan uji coba terhadap aplikasi e-coklit untuk Pantarlih dan PPS. Ninik juga menjelaskan jika aplikasi ini ada dua versi yakni versi aplikasi di hp dan versi website, keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. “Aplikasi e-coklit untuk Pantarlih yang diinstal di hp digunakan untuk pelaporan hasil coklit, sedangkan e-coklit berbasis web digunakan oleh PPS untuk memantau kinerja dari pantarlih yang bertugas di lapangan,”ucap Ninik. KPU Kota Blitar berharap dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih di Kota Blitar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang berjalan dengan lancar. Setelah pantarlih terbentuk, di tanggal 12 Februari mendatang Pantarlih sudah bisa melakukan coklit di rumah-rumah warga sekitar. (Hms/kot).


Selengkapnya
48

PPS Menetapkan Pantarlih Sesuai Keputusan Restrukturisasi TPS

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar melakukan upaya restrukturisasi TPS jelang penetapan dan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024. Upaya restrukturisasi ini bertujuan untuk penyelenggaraan Pemilu mejadi lebih efektif dan efisien. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan keputusan restrukturisasi TPS yang dikomando oleh KPU RI dilakukan untuk memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati jumlah pemilih maksimal. Dimaksimalkan per TPS paling banyak 300 orang. “Perubahan jumlah TPS diakibatkan oleh keputusan restrukturisasi ini memang memiliki konsekuensi terhadap berbagai aspek. Aspek yang sangat mempengaruhi ayakni jumlah SDM di TPS, sehingga Pantarlih, KPPS dan Petugas Keamanan juga akan mengalami perubahan,”ujar Umam, Minggu (5/02). Lebih lanjut, ia mengatakan restrukturisasi TPS juga akan mempengaruhi jumlah logistic dan perlengkapan pemungutan suara di TPS. Namun, pihaknya mengkonfirmasi bahwa KPU Provinsi Jawa Timur menjamin restrukturisasi TPS ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip restrukturisasi TPS. “Pada prinsipnya proses restrukturisasi TPS ini tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda,”ujar Umam. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikah sebagai pengampu bagian data pemilih menjelaskan sinkronisasi TPS juga tetap memperhatikan potensi adanya TPS di lokasi khusus. Seperti rumah tahanan atau lembaga kemasyarakatan, panti social, panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan pondok pesantren. “Kami menekankan kembali bahwa PPS dalam menetapkan petugas pemutakhiran data pemilih sesuai dengan keputusan restrukturisasi TPS,”tandas Ninik. (Hms/kot).


Selengkapnya
77

Pantarlih Menentukan Kualitas Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Kota Pasuruan, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar dihadiri oleh Divisi Perencanaan; Data dan Informasi (Rendatin), Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rendatin, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) , mengikuti rapat koordinasi bersama membahas terkait penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024, Rabu-Kamis (1-2/02). Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kota Pasuruan, Jl. Panglima Sudirman Nomor 119 A Kota Pasuruan. Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq mewakili Ketua KPU Jatim saat membuka acara, mengatakan sekarang telah memasuki tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang kemudian akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023. “Mereka selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023, akan melaksanakan tugas Coklit daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan Coklit ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023,” tuturnya. Namun sebelum melaksanakan tugasnya, menurut Rozaq, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis. Rozaq berikutnya juga mengungkapkan pula bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah difinalkan. Di Jawa Timur ada 130.182 TPS, dengan jumlah maksimal 300 pemilih per-TPS. Lebih lanjut, Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan jika terkait dengan persiapan Coklit, Pantarlih wajib mengetahui dan memahami sejumlah hal yang itu harus disampaikan pada bimtek Pantarlih. “Beberapa hal tersebut diantaranya yakni, jadwal dan tahapan; dokumen dan perlengkapan; penyusunan rencana kerja, tata cara pelaksanaan, tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Lalu, tata cara install e-Coklit dan pendaftaran akun, penggunaan e-Coklit; perlindungan data pemilih serta pakta integritas penyelenggara Pemilu,” tutur Nurul. Pemahaman Pantarlih terkait beberapa hal tersebut penting, karena menurut pencermatan Nurul, Pantarlih memiliki peran strategis. “Pertama, Pantarlih bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Kedua, Pantarlih menjadi kunci dalam menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, sebab ia berperan dalam mempengaruhi akurasi daftar pemilih,” jelas Nurul. (Hms/Kot).


Selengkapnya
83

Memahami Aturan Proses Verifikasi Faktual Secara Komprehensif

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Jelang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Bacalon DPD) pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Blitar mengikuti bimbingan teknis terkait verifikasi factual dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Kamis-Jum’at (2-3/02). Meskipun mekanismenya tidak jauh beda dengan proses verifikasi faktual partai politik beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota tetap harus memahami aturan proses verifikasi faktual secara komprehensif. “Untuk itu, menjadi penting kali ini dilakukan bimbingan teknis (bimtek) sebab regulasinya berbeda,” kata Anam saat membuka Bimtek Verfikasi Faktual Pencalonan Perseorangan Calon Anggota DPD hari ini. Tentu ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum dilakukan verifikasi faktual.  Ada proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan. “Hari ini kita akan melakukan persiapan proses rekapitulasi rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan kesatu,” terangnya. Choirul Anam menilai, dalam menghadapi proses verifikasi faktual dukungan Bacalon Anggota DPD ini tentu KPU Kabupaten/Kota akan lebih mudah. “Kali ini, ada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dilantik sehingga dapat membantu proses di lapangan,” anggap Anam.  Namun demikian, ia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa tahapan – tahapan yang dilakukan saat ini tidak berjalan sendiri.  Saat ini, KPU juga sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Tanggal 6 Februari 2023 sudah akan dilakukan pelantikan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih. Dilanjukan dengan pelatihan secara berjenjang. Berikutnya, ada kegiatan pencocokan dan penelitian yang harus dimulai pada 12 Februari 2023. Yang sebelumnya juga akan digelar apel kesiapan. “Tentu ini harus menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga ritme pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu,” pungkas Anam. Pada kesempatan bimtek kali ini, KPU Jatim juga sekaligus melaksanakan koordinasi persiapan rekapitulasi hasil verifikasi adminisrasi dukungan minimal permilih perbaikan kesatu Bacalon Anggota DPD. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3 Surabaya kegiatan dihadiri langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib.(Hms/Kot).


Selengkapnya
118

Pastikan Pembentukan Pantarlih Berjalan Lancar, KPU Kota Blitar Lakukan Monitoring dan Supervisi

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah pelantikan PPS pada minggu lalu, PPS harus bertugas untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Guna memastikan mekanisme tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pemil Tahun 2024 di Kota Blitar berjalan lancar tanpa kendala, KPU Kota Blitar melakukan monitoring dan supervisi ke PPS, Rabu (01/02). Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar setelah melakukan supervisi mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pembentukan Pantarlih yang diampu oleh PPS di Kelurahan-Kelurahan tidak mengalami kendala. Ia berharap dalam pelaksanaan pembentukan pantarlih ini berjalan lancar dan sesuai dengan target perdaftar terpenuhi hingga tanggal penetapan. “Kami berharap PPS terus melakukan sosialisasi pembentukan pantarlih, agar masyarakat Kota Blitar bisa ikut berperan aktif dan berpartisipasi dalam tahapan ini. Selain itu kami juga menghimbau kepada PPS untuk memastikan kelengkapan berkas yang dikumpulkan oleh calon pantarlih,”kata Rangga. Meskipun masa kerja pantarlih terlampau singkat, hal tersebut tidak menyurutkan warga Kota Blitar untuk mendaftar dan ingin bergabung menjadi penyelenggara. Peran serta warga Kota Blitar dalam tahapan ini merupakan bentuk sumbang sih kesuksesan Pemilu 2024. (Hms/Kot).


Selengkapnya