Berita Terkini

487

Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Berbicara dalam konteks aturan etika material, secara garis besar harus mencangkup aspek integritas dan aspek profesionalitas. Dalam mewujudkannya penting kiranya ada aktivitas pembinaan etik dan perilaku khususnya badan Ad Hoc. Untuk itu memastikan hal tesebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar pembinaan dan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (7/05). Mengundang PPK dan PPS se-Kota Blitar, kegiatan diselenggarakan di rumah makan daerah Kelurahan Bendo. “Dalam rapat kordinasi pembinaan dan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc pemilihan umum tahun 2024 ini kiranya disampaikan kepada semua yang terlibat dalam tahapan saat ini untuk tidak membeda-bedakan pemilih,parpol, dan selalu mempraktikkan salam dan senyum. Karena lembaga KPU merupakan lembaga pelayanan,”ujar Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat memberikan sambutan dan membuka acara. Selanjutnya Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menyampaikan bahwa PPK, PPS dan Sekretariat harus menjaga soliditas ditengah tahapan yang krusial, menguras tenaga, dan pikiran. Artinya dalam menjalankan tugas harus benar-benar saling membantu dan utamakan problem solving. “Seorang penyelenggara harus menjaga profesionalitas, netralitas dan integritas. Tiga komponen tersebut harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing dalam mengemban amanah ini,”ujar Rangga. Setelah sesi pemaparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan role play bimbingan teknis kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang dilakukan dengan pembagian kelompok secara acak di masing-masing PPK dan PPS. (Hms/Kot).


Selengkapnya
103

Persiapan Penyusunan DPSHP tingkat Kecamatan dan Kelurahan untuk Pemilu tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melakukan koordinasi dengan PPK dan PPS se-Kota Blitar,  Sabtu (06/05). Bertempat disalah satu rumah makan di Kelurahan Bendo, koordinasi terkait pleno DPSHP di tingkat Kelurahan dan Kecamatan agar dapat dilaksanakan secara serentak oleh PPS dan PPK. “Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Divisi Data ini tentunya sebagai upaya kita untuk menyamakan presepsi terkait pelaksanaan pleno DPSHP Pemilu 2024 di tingkat Kota,”ujar Ketua KPU Kota Blitar saat memberikan sambutan kegiatan. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ninik Sholikhah saat memberikan arahan menuturkan rapat koordinasi persiapan penyusunan DPSHP Pemilu 2024 ditingkat Kelurahan dan Kecamatan agar data ganda dapat segera diselesaikan. Sehingga proses nya nanti bisa menghasilkan data pemilih yang akurat. “DPSHP menjadi sumber dasar dan data yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dalam menetapkan DPT nantinya kita harus benar-benar mendapatkan data yang valid. Jadi dalam penyusunan DPSHP harus diperhatikan pada invalid umur, pengecekan ganda, warga binaan Lapas dan tentunya yang harus kita perhatikan TNI/Polri yang sudah pension,”ucap Ninik. Lebih lanjut Ninik juga menyampaikan terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk segera ditindaklanjuti oleh PPS dan PPK. Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan penyusunanDPSHP tingkat Kelurahan dan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Blitar, Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar, Sekretaris, Kasubbag Rendatin, dan staff. (Hms/Kot).


Selengkapnya
68

Seminar Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Blitar untuk Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Minggu (30/04/2023) Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar seminar penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan daerah anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Blitar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Seminar dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kota Blitar, Instansi dan OPD terkait serta perwakilan Partai Politik. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Blitar Edy Saputra saat membuka acara menuturkan Pemilu Tahun 2024 menerapkan administratif aplikatif, pemilu selain memiliki kepastian tahapan juga memiliki kepastian hukum. Tahapan pencalonan adalah tahapan yang krusial, dalam pelaksanaannya tentu memperhatikan aspek prinsip inparsial. KPU dalam melayani harus memiliki prinsip perlakuan yang sama, sehingga dalam kegiatan seminar nanti tumbuh gagasan baru yang dapat membangun demokrasi di Kota Blitar yang sudah memiliki track record yang bagus,"ujar Edy Turut hadir menjadi narasumber Ketua DPRD Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar, Akademisi dari UIN SATU dan Ketua KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
77

KPU Kota Blitar Gelar Bimtek Aplikasi Silon Partai Politik

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Memasuki tahapan pencalonan KPU Kota Blitar mengundang partai politik untuk melakukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Silon bagi parpol, Rabu (19/04). Aplikasi silon nantinya akan dimanfaatkan sebagai media untuk pendaftaran bakal calon DPRD. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengungkapkan bimbingan teknis kali ini diadakan sebagai upaya memastikan kesiapan penyelenggaraan tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Blitar. Selain itu operator silon dari partai politik  diharapkan mampu memahami secara teknis bagaimana menggunakan dan mengoperasikan SILON. “Nanti akan ada simulasi Silon Akun Partai Politik, penjelasannya terkait ruang lingkup dan fitur apa saja yang terdapat dalam Silon. Jangan dianggap berat, karena aplikasi diciptakan untuk mempermudah, untuk itu mari bersama-sama memahami apa saja yang ada di Silon,”ujar Umam. Selanjutnya bimbingan teknis dipimpin langsung oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Arif Wijaksono serta operator Silon One Amalia Asna.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua beserta Anggota Komisioner, Sekretaris, Operator dsn Admin SILON, serta Bawaslu Kota Blitar.(Hms/Kot).


Selengkapnya
96

Apel Pelepasan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sekretaris KPU Kota Blitar memimpin apel Pelepasan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023, Selasa (18/04/2023). Apel dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Blitar diikuti oleh seluruh kasubbag, staf ASN dan tenaga pendukung. Cuti bersama lebaran merupakan tindaklanjut Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2023 mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022. Dalam amanatnya Henri menyampaikan, untuk saat ini KPU masih dalam masa Tahapan Pemilu 2024. Sehingga KPU Kota Blitar tetap harus siap dalam menjalankan tugas-tugas tahapan. Selain itu Henri juga berpesan untuk tetap menjaga solidaritas dan kesehatan selama menjalankan tahapan Pemilu 2024. “Selamat mudik untuk teman-teman yang rumahnya tidak di Blitar. Selama cuti bersama saya harap untuk tetap menjaga kesehatan dan selalu sigap dalam merespon tugas-tugas tahapan,”tutur mantan Kasubbag dari KPU Sumenep tersebut. Menyambut datangnya Idul Fitir 1444 H, Henri juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai dan menitipkan salam kepada keluarga dirumah. (Hms/Kot).


Selengkapnya
119

Memasuki Tahapan Pencalonan, KPU Kota Blitar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – #TemanPemilih, memasuki tahapan pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Blitar, Selasa (18/04/2023). Berlangsung di salah satu rumah makan di daerah Bendo Kota Blitar, kegiatan peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari setiap partai politik serta diikuti oleh Polres Blitar Kota, Kejaksaan Negeri, BNN Blitar Raya, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama Kota Blitar, RSUD Mardi Waluyo, dan Dinas Kominfo Kota Blitar. Saat membuka acara Ketua KPU Kota Blitar menuturkan KPU Kota Blitar perlu kiranya melakukan sosialiasi karena tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD akan diumumkan pada 24 april sd. 30 April 2023. Lebih lanjut Umam menjelaskan jika jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. “Oleh sebab itu, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 perlu mengetahui bagaimana tata cara dan persyaratan apa saja untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD khususnya untuk Kota Blitar,”tutur Umam. Sehubungan dengan penggunaan sistem informasi berbasis web yakni SILON, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib memaparkan jika persyaratan pencalonan nantinya akan berhubungan dengan aplikasi tersebut. Untuk itu KPU Kota Blitar menghimbau kepada partai politik untuk menyiapkan admin dan operator SILON parpol. “Untuk partai politik kami himbau segera melakukan koordinasi dan menentukan siapa nantinya yang akan menjadi admin dan operator SILON. Karena pendaftaran nanti sistemnya akan menggunakan sistem informasi SILON juga,”ucap Khabib. Menurut Khabib tindak lanjut dari sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta rapat terkait persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Blitar. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kota Blitar Komisioner beserta Sekretaris KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
🔊 Putar Suara