Berita Terkini

79

Serah Terima Fasilitas Penunjang Kinerja Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Guna menunjang aktivitas dan kinerja Badan Adhoc, Pemerintah Kota Blitar melalui Bakesbangpol Kota Blitar memberikan fasilitasi laptop dan printer yang diserahkan kepada KPU Kota Blitar kemudian didistribusikan lngsung kepada sekretariat PPK se Kota Blitar, Jum'at (24/02). Serah terima dukungan fasilitas berupa laptop dan printer dilakukan di Aula KPU Kota Blitar, Jl. Pemuda Soempono No. 72 Kota Blitar. “Alhamdulillah, pemerintah kota Blitar memberikan fasilitasi berupa laptop dan printer untuk sekretariat PPK yang sifatnya ini pinjam pakai. Fasilitas tersebut tentunya sangat ditunggu-tunggu oleh teman-teman ad hoc ya. Mudah-mudahan denga nada fasilitas ini, kinerja ad hoc bisa meningkat dan tentunya meningkatnya motivasi untuk mengawal tahapan Pemilu Tahun 2024 yang masih panjang ini,”kata Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat memberikan sambutan kegiatan serah terima fasilitas penunjang badan Ad Hoc Pemilu 2024. KPU Kota Blitar menyerahkan laptop dan printer kepada Ketua PPK serta perwakilan dari Sekretariat PPK di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Kepanjenkidul, Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo. Ketua KPU Kota Blitar berpesan, dalam penggunaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut hendaknya PPK dan Sekretariat menjaga dan mengunakan nya dengan sebaik-baiknya. (Hms/kot).


Selengkapnya
96

KPU Kota Blitar Gelar Rakor Penyusunan Daftar Pemilih TPS Khusus

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id KPU  Kota Blitar menggelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu Rumah Makan Jalan Serayu Barat Kota Blitar, Jum'at (17/02). Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Sholikhah mengatakan rakor penyusunan daftar pemilih ini, untuk pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang diajukan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB dan LPKA Blitar. “Kita melaksanakan rakor ini untuk melakukan koordinasi lanjutan setelah kegiatan FGD tentang TPS lokasi khusus pada tempo hari ya. Karena ada syarat dan prosedur khusus terkait pendirian lokasi khusus untuk Pemilu nantinya,”kata Ninik. Ninik menjelaskan pendirian TPS khusus tersebut karena jumlah pemilih di Lapas tidak memungkinkan mengikuti pemilihan di TPS wilayah. Oleh sebab itu Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB dan anak mengajukan pendirian TPS khusus dalam Pemilu 2024 nanti. Pihaknya menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 syarat untuk mendirikan TPS khusus yaitu 300 orang pemilih. Sedangkan jumlah warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB sebanyak 574 orang dan jumlah petugas 24 orang. Dengan jumlah tersebut dimungkinkan Lembaga Permasyarakatan Blitar dapat mendirikan TPS khusus dalam Pemilu 2024 mendatang. "Ini kami melakukan rakor bersama sejumlah petugas Pemilu 2024 untuk melaksanakan persiapan-persiapan pelaksanaan Pemilu nanti" kata Ninik. Hadir dalam rakor tersebut Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, perwakilan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Bawaslu, PPK dan PPS diwilayah Lapas hingga perwakilan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB dan Anak Blitar. (Hms/kot).


Selengkapnya