Memasuki Tahapan Pencalonan, KPU Kota Blitar Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Blitar
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – #TemanPemilih, memasuki tahapan pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Blitar, Selasa (18/04/2023). Berlangsung di salah satu rumah makan di daerah Bendo Kota Blitar, kegiatan peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari setiap partai politik serta diikuti oleh Polres Blitar Kota, Kejaksaan Negeri, BNN Blitar Raya, Dinas Pendidikan, Kementrian Agama Kota Blitar, RSUD Mardi Waluyo, dan Dinas Kominfo Kota Blitar.
Saat membuka acara Ketua KPU Kota Blitar menuturkan KPU Kota Blitar perlu kiranya melakukan sosialiasi karena tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD akan diumumkan pada 24 april sd. 30 April 2023. Lebih lanjut Umam menjelaskan jika jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Oleh sebab itu, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 perlu mengetahui bagaimana tata cara dan persyaratan apa saja untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD khususnya untuk Kota Blitar,”tutur Umam.
Sehubungan dengan penggunaan sistem informasi berbasis web yakni SILON, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Blitar Hernawan M. Khabib memaparkan jika persyaratan pencalonan nantinya akan berhubungan dengan aplikasi tersebut. Untuk itu KPU Kota Blitar menghimbau kepada partai politik untuk menyiapkan admin dan operator SILON parpol.
“Untuk partai politik kami himbau segera melakukan koordinasi dan menentukan siapa nantinya yang akan menjadi admin dan operator SILON. Karena pendaftaran nanti sistemnya akan menggunakan sistem informasi SILON juga,”ucap Khabib.
Menurut Khabib tindak lanjut dari sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta rapat terkait persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Blitar. Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kota Blitar Komisioner beserta Sekretaris KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).