4 Pertanyaan yang Wajib Dijawab Saat Tes Wawancara Calon Anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan secara serentak. Untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam mendukung tugas KPU pada tingkatan kecil seperti kelurahan/desa, KPU Kabupaten/Kota diberi kewenanan untuk membentuk Badan Adhoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hingga hari ini, 16 Januari 2023 KPU Kota Blitar masih melaksanakan tes wawancara gelombang kedua untuk calon Anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan di Djoglo Djatimalang, Sentul Kota Blitar. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar menuturkan pada tes wawancara, calon anggota PPS yang telah lolos seleksi CAT harus mampu menjawab 4 materi seleksi wawancara. 4 materi tersebut mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencankup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. “Selain 4 pertanyaan tadi, KPU Kota Blitar juga memperhatikan kompetensi dan kapasitas calon anggota PPS dengan mengikuti tes komputer. Jadi selain tes wawancara, teman-teman nantinya akan dites terkait kemampuan mengoperasikan komputer dipandu oleh panitia di lantai bawah,”ucap Rangga. Tes wawancara calon anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan diikuti setidaknya 63 peserta dari 7 kelurahan yakni kelurahan Bendogerit, gedog, Karangtengah, Klampok, Plosokerep, Rembang, dan Sananwetan. KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada para peserta tes wawancara yang ikut andil dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terutama partisipasinya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. (Hms/Kot).
Selengkapnya