Berita Terkini

7067

4 Pertanyaan yang Wajib Dijawab Saat Tes Wawancara Calon Anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan secara serentak. Untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam mendukung tugas KPU pada tingkatan kecil seperti kelurahan/desa, KPU Kabupaten/Kota diberi kewenanan untuk membentuk Badan Adhoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hingga hari ini, 16 Januari 2023 KPU Kota Blitar masih melaksanakan tes wawancara gelombang kedua untuk calon Anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan di Djoglo Djatimalang, Sentul Kota Blitar. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar menuturkan pada tes wawancara, calon anggota PPS yang telah lolos seleksi CAT harus mampu menjawab 4 materi seleksi wawancara. 4 materi tersebut mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencankup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. “Selain 4 pertanyaan tadi, KPU Kota Blitar juga memperhatikan kompetensi dan kapasitas calon anggota PPS dengan mengikuti tes komputer. Jadi selain tes wawancara, teman-teman nantinya akan dites terkait kemampuan mengoperasikan komputer dipandu oleh panitia di lantai bawah,”ucap Rangga. Tes wawancara calon anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan diikuti setidaknya 63 peserta dari 7 kelurahan yakni kelurahan Bendogerit, gedog, Karangtengah, Klampok, Plosokerep, Rembang, dan Sananwetan. KPU Kota Blitar mengucapkan terima kasih kepada para peserta tes wawancara yang ikut andil dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terutama partisipasinya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. (Hms/Kot).


Selengkapnya
100

Gelar Tes Wawancara, KPU Kota Blitar Seleksi 60 Calon Anggota PPS se-Kecamatan Kepanjenkidul

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Setelah menjalani tes tertulis CAT, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Blitar yang telah lolos mengikuti tes wawancara secara langsung di Djoglo Djatimalang. Dijadwalkan selama 3 hari pada Minggu hingga Selasa (15-17/01) seleksi wawancara dibagi menjadi 3 gelombang yakni gelombang 1 untuk calon anggota PPS se-Kecamatan Kepanjenkidul, gelombang 2 untuk calon anggota PPS se-Kecamatan Sananwetan dan gelombang 3 untuk calon anggota PPS se-Kecamatan Sukorejo. Ketua KPU Kota Blitar saat memberikan breafing mengungkapkan tes wawacara nantinya juga dibarengai tes komputer. Tes komputer ini sebagai salah satu indikator yang harus dilakukan sesuai juknis pembentukan badan ad hoc. “Kami mengucapkan selamat kepada peserta tes wawancara yang telah lolos pada tahap seleksi tertulis CAT. Teman-teman calon anggota PPS yang hari ini akan mengikuti tes wawancara, nantinya setelah melakukan sesi wawancara akan diarahkan untuk melakukan tes komputer di lantai bawah sebagai salah satu uji kompetensi,”ucap Umam. Lebih lanjut Umam menjelaskan proses dari seleksi calon anggota PPS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu KPU Kota Blitar dalam penyelenggaraannya tetap mengedepankan asas keterbukaan. “Terkait kenapa nilai CAT yang tidak dipublikasikan, nilai CAT teman-teman ini termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Namun apabila teman-teman menginginkan informasi nilai nya masing-masing, maka bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Blitar dengan menunjukkan identitas diri dan mengisi form permohonan informasi, maka PPID KPU Kota Blitar nanti akan memberikan informasi nilai Anda,”terang Umam. Hari pertama tes wawancara calon anggota PPS se-Kecamatan Kepanjenkidul diikuti setidaknya 60 peserta dari 7 kelurahan. KPU Kota Blitar telah memberikan kisi-kisi seputar materi yang akan ditanyakan dalam tes wawancara pada pengumuman hasil seleksi tes tertulis pada tanggal 12 Januari 2023 yang lalu. (Hms/Kot).


Selengkapnya
40

Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Bacalon DPD Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Sebanyak 8 dari 20 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Daerah) dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih. Jumlah ini merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur.   Ketua KPU Jatim Choirul Anam, bersama Anggota Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik Karsini secara resmi membuka rapat pleno, Sabtu (14/01) bertempat di Platinum Hotel, Jl. Raya Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya. Saat membuka rapat, Anam mengatakan bahwa forum hari ini diselenggarakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Ayat (1) Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD. “Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah menerima Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” terang Anam. Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dukungan setiap Bacalon oleh masing-masing kabupaten/kota secara bergantian. Tujuh komisioner KPU Jatim bergiliran memimpin proses pembacaan. Dari situ diketahui berapa jumlah dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat, Belum Memenuhi Syarat, dan Tidak Memenuhi Syarat. Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan jika KPU Jatim melakukan verifikasi administrasi terhadap 20 Bacalon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih. Setelah dukungan dinyatakan lengkap dan diterima. “Artinya sebanyak 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat, jumlah dukungan minimal pemilih beserta sebarannya telah terpenuhi pada proses verifikasi administrasi. Sebaliknya, terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi,” jelas Insan. Adapun jumlah yang disyaratkan yaitu minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur. Insan melanjutkan, pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini akan dilakukan perbaikan kesatu oleh Bacalon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua. “Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” kata Insan. Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebagai informasi, 8 Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin. Sedangkan 12 orang yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari. Turut mengikuti proses rekapitulasi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Tekmas KPU Kota Blitar.


Selengkapnya
49

KPU Kota Blitar Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Secara serentak KPU Provinsi Jawa Timur bersama Kabupaten/Kota secara serentak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara hybrid, Kamis (12/01). Di Aula KPU Kota Blitar, Sekretariat beserta jajaran disaksikan oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan. Saat membuka acara, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan, tujuan penyusunan Perjanjian Kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. “Dengan adanya perjanjian kinerja ini bisa menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Selain itu juga sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,”kata Anam. Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, perjanjian kinerja sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, serta Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara serentak oleh KPU Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Setelah pendatanganan, lalu ada pengarahan dari para Pimpinan KPU Jatim secara bergantian. Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq menuturkan bahwa Perjanjian Kinerja ini sebagai langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan.(Hms/kot).


Selengkapnya
59

Pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024 Harus Cermat dan Akurat

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten/Kota mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/01). Rakor bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. Dasar penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024 menurut Nurul yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. “Bahan penyusunan daftar pemilih yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-red). Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencermatan data hasil sinkronisasi dan menyusun pemetaan TPS,” tutur Nurul. Dalam melakukan pemetaan TPS, Nurul meminta kabupaten/kota agar melakukan secara cermat dan akurat. “Karena output dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang kita laksanakan menjadi sumber data untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu yang lain, seperti Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan penyediaan logistik Pemilu,” ungkap Komisioner KPU Jatim ini. Senada dengan Nurul, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Pusdatin KPU, Andre Putra Hermawan, yang hadir sebagai narasumber menegaskan kembali langkah-langkah pemetaan TPS yang harus dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota bersama badan adhoc yang telah terbentuk. “Sebagai langkah awal, KPU Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran admin dan operator Sidalih. Lalu setelah itu, melakukan pengecekan data wilayah apakah ada pemekaran atau penggabungan baik pada level desa maupun kecamatan. Jika terdapat pemekaran atau penggabungan wilayah, perlu diketahui batas wilayah yang baru. Sehingga Pantarlih-pantarlih yang terbentuk sesuai dengan kondisi wilayah yang ada,” jelasnya. Terhadap hal tersebut, Andre meminta KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan supervisi terhadap wilayah-wilayah yang mengalami perubahan. Selanjutnya, dilakukan pengelompokan pemilih berdasarkan Kartu Keluarga. Setelah terbentuk kelompok-kelompok, dimasukkan ke dalam TPS. Andre juga mengingatkan mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi. Andre berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan data pemilih baik KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun badan adhoc bisa memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Data. Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta operator Sidalih KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).


Selengkapnya
89

Terima DP4, KPU Kota Blitar Segera Petakan Jumlah TPS Untuk Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi KPU Pusat melalui Provinsi Jawa Timur. Dari data tersebut, jumlah pemilih potensial di Kota Blitar pada Pemilu 2024 nanti mencapai 119.494 orang. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Blitar Ninik Solikhah mengatakan DP4 yang turun masih berupa angka. Apabila data by name dan by address sudah turun dari pusat , Ninik mengaku akan segera melakukan maping jumlah dan kebutuhan TPS di Kota Blitar, Selasa (10/01). Jika dihitung berdasarkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September di tahun 2022, jumlah TPS di Kota Blitar sebanyak 481 titik. Sementara jika mengacu pada DP4 yang diterima ditemukan angka 499 TPS. Jumlah tersebut belum termasuk TPS khusus yang berada di Lapas Kelas II B Blitar. “Karena ini kan Pemilu 2024 memanfaatkan dana dari APBN, nah apakah nanti dari KPU RI menyetujui yang 499 TPS, karena jumlah itu mengaku DPT Pemilu 2019 ditambah 4% dari jumlah pemilih,” jelas Ninik. Namun demikian, mantan PKK Kecamatan Sananwetan tersebut harus mengkomunikasikan hal tersebut dengan internal KPU Kota Blitar dan badan Adhoc yang telah terbentuk yaitu PPK. Sebab, jika mengacu by name dan by address bisa saja terjadi pergeseran jumlah pemilih di Kelurahan, artinya jumlah pemilih di setiap kelurahan, bisa mengalami pengurangan atau penambahan. Lebih lanjut, Ninik menyebutkan bahwa hasil pemetaan TPS Pemilu 2024 nantinya akan diusulkan terlebih dahulu ke KPU RI. Angka yang disetujui tersebut akan menjadi tolok ukur perekrutan panitia pemutakhiran data pemilih (partarlih), akhir Januari 2023. (Hms/kot)


Selengkapnya