Pemetaan TPS untuk Pemilu Tahun 2024 Harus Cermat dan Akurat
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kabupaten/Kota mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/01). Rakor bertujuan untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menyampaikan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.
Dasar penyusunan daftar pemilih Pemilu Serentak 2024 menurut Nurul yakni Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Bahan penyusunan daftar pemilih yaitu Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) telah disampaikan KPU RI kepada KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih-red). Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencermatan data hasil sinkronisasi dan menyusun pemetaan TPS,” tutur Nurul.
Dalam melakukan pemetaan TPS, Nurul meminta kabupaten/kota agar melakukan secara cermat dan akurat. “Karena output dari kegiatan pemutakhiran data pemilih yang kita laksanakan menjadi sumber data untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu yang lain, seperti Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan penyediaan logistik Pemilu,” ungkap Komisioner KPU Jatim ini.
Senada dengan Nurul, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Pusdatin KPU, Andre Putra Hermawan, yang hadir sebagai narasumber menegaskan kembali langkah-langkah pemetaan TPS yang harus dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota bersama badan adhoc yang telah terbentuk.
“Sebagai langkah awal, KPU Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran admin dan operator Sidalih. Lalu setelah itu, melakukan pengecekan data wilayah apakah ada pemekaran atau penggabungan baik pada level desa maupun kecamatan. Jika terdapat pemekaran atau penggabungan wilayah, perlu diketahui batas wilayah yang baru. Sehingga Pantarlih-pantarlih yang terbentuk sesuai dengan kondisi wilayah yang ada,” jelasnya.
Terhadap hal tersebut, Andre meminta KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan supervisi terhadap wilayah-wilayah yang mengalami perubahan. Selanjutnya, dilakukan pengelompokan pemilih berdasarkan Kartu Keluarga. Setelah terbentuk kelompok-kelompok, dimasukkan ke dalam TPS.
Andre juga mengingatkan mengenai keamanan dan perlindungan data pribadi. Andre berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan data pemilih baik KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun badan adhoc bisa memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Data.
Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta operator Sidalih KPU Kota Blitar. (Hms/Kot).