Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id Berbicara dalam konteks aturan etika material, secara garis besar harus mencangkup aspek integritas dan aspek profesionalitas. Dalam mewujudkannya penting kiranya ada aktivitas pembinaan etik dan perilaku khususnya badan Ad Hoc.

Untuk itu memastikan hal tesebut, Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar menggelar pembinaan dan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (7/05). Mengundang PPK dan PPS se-Kota Blitar, kegiatan diselenggarakan di rumah makan daerah Kelurahan Bendo.

“Dalam rapat kordinasi pembinaan dan penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc pemilihan umum tahun 2024 ini kiranya disampaikan kepada semua yang terlibat dalam tahapan saat ini untuk tidak membeda-bedakan pemilih,parpol, dan selalu mempraktikkan salam dan senyum. Karena lembaga KPU merupakan lembaga pelayanan,”ujar Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat memberikan sambutan dan membuka acara.

Selanjutnya Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menyampaikan bahwa PPK, PPS dan Sekretariat harus menjaga soliditas ditengah tahapan yang krusial, menguras tenaga, dan pikiran. Artinya dalam menjalankan tugas harus benar-benar saling membantu dan utamakan problem solving.

“Seorang penyelenggara harus menjaga profesionalitas, netralitas dan integritas. Tiga komponen tersebut harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing dalam mengemban amanah ini,”ujar Rangga.

Setelah sesi pemaparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan role play bimbingan teknis kode etik penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang dilakukan dengan pembagian kelompok secara acak di masing-masing PPK dan PPS. (Hms/Kot).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 468 Kali.