Berita Terkini

73

KPU Kota Blitar Terima Audiensi dari IPNU dan IPPNU PC Kota Blitar

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – KPU Kota Blitar menerima kunjungan audiensi oleh pimpinan cabang IPNU Kota Blitar,  Jum’at (12/01). Di terima langsug oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Blitar, perwakilan IPNU Kota Blitar menyampaikan maksud audiensi kepada KPU Kota Blitar. “Kami pelajar, ingin turut andil dalam peningkatan partisipasi masyarakat khususnya pelajar. Peran kami tentunya bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Blitar,”kata Ketua IPNU Kota Blitar. Sementara, Ketua KPU Kota Blitar Choirl Umam mnyambuat baik audiensi yang dilakukan oleh IPPNU. Ia juga menyimak gagasan yang disampaikan oleh IPNU terkait partisipasi dan kontibusi pelajar dalam implementasi pendidikan pemilih dan pastisipasi masyarakat pada pemilihan umum. “Kami mengucapkan terima kasih atas inisiasi kawan-kawan IPNU dan IPPNU dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2024 sukses. Kami berharap semangat kawan-kawan ini menular kepada masyarakat Kota Blitar,”tutup Umam. (Hms/kot).


Selengkapnya
87

Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Bentuk Komitmen Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan Berintegritas

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja KPU Kota Blitar di kantor setempat, Jum’at (12/01). Penandatangan Perjanjian Kinerja ini dilakukan oleh Ketua KPU Kota Blitar dan Sekretaris KPu Kota Blitar beserta Kasubbag disaksikan oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kota Blitar. Pelaksanaan Perjanjian Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 dan Keputusan KPU 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 yang mempunyai tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima  dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan Kinerja menjadi komitmen bersama disetiap awal tahun. Choirul Umam menyatakan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kinerja adalah bagian dari semangat dalam rangka memenuhi semua target yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Penandatangan PK ini adalah bagian dari semangat bersama dalam rangka untuk bisa memenuhi semua target yang telah kita tentukan dalam setiap hal yang kita jalankan,"tutup Umam. (Hms/kot).


Selengkapnya
88

Pertuni Kota Blitar Turut Sukseskan Pemilu Tahun 2024

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur terkait  “persamaan hak” dalam memberikan suara. Dimana  setiap warga negara berhak ikut serta dalam pemilihan umum untuk memberikan hak suaranya. Hal tersebut juga dimaksudkan memberikan kesempatan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya pada perhelatan Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kota Blitar dalam melakukan peningkatan partisipasi masyarakat khususnya segmen pemilih disabilitas, melaksanakan sosialisasi bersama Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Blitar, Rabu (10/01). Sosialisasi bersama pertuni ini sebagai perwujudan pemilu 2024 yang inklusif, selain itu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, termasuk penyandang disabilitas. “Pemilihan semakin dekat, sehingga kami memastikan dulu bapak ibu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,”kata Rangga. Kepada Pertuni Kota Blitar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar menghimbau mereka untuk memastikan bahwa masing-masing terdaftar dalam Pemilu 2024 nanti. Selain itu KPU Kota Blitar juga menyerukan agar para anggota Pertuni dapat senantiasa menyimak informasi terbaru terkait Pemilu 2024 melalui infopemilu.kpu.go.id dengan bantuan keluarga terdekat.(Hms/kot).


Selengkapnya
80

Mulai Sortir Surat Suara, KPU Kota Blitar Libatkan 80 Orang Untuk Selesaikan Target

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar memulai proses penyortiran dan pelipatan surat Pemilu 2024, Selasa (9/1). Pelipatan surat suara dilakukan di gudang KPU Kota Blitar di Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengatakan, untuk proses lipat dan sortir di hari pertama  dimulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. “Kita pemanasan dulu di hari pertam, sortir lipat surat suara pemilihan presiden dan pemilihan wakil presiden,” ujar Umam. Dia menjelaskan, proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari. “Kalau hari ini bisa lebih cepat. Mudah-mudahan kurang dari empat belas hari proses sortr lipat 5 surat suara bisa selesai,” tuturnya. Ada 80 orang petugas lipat sortir dan lipat surat suara yang terbagi dalam 20 kelompok dengan masing-masing kelompok empat orang. Adapun 20 petugas internal KPU Kota Blitar bertugas sebagai pengawas lapangan serta melayani pertanyaan dari petugas sortir dan lipat soal surat suara yang rusak atau tidak layak. “Tadi ada yang ditemukan bercak berkas printing jelas itu rusak, dan ada lagi yang bercak di pinggir ini kita minta disisihkan dulu,” tambah Umam. Ditemukannya surat suara yang rusak, KPU Kota Blitar nantinya menyampaikan ke penyedia untuk diberi gantinya. Sebagai informasi KPU Kota Blitar dalam proses pengadaan tidak diberi stok lebih oleh penyedia, kecuali sesuai jumlah DPT tambah dua persen. “Total 121. 663 surat suara DPT plus dua persen ditambah 1.000 untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun instruksi KPU RI yang seribu dianjurkan untuk tidak dilakukan pelipatan dulu jadi kita menunggu arahan KPU RI,” terangnya. Aktivitas sortir dan lipat surat suara ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun jika kondisi memungkinkan atau terjadi keterlambatan bisa dilakukan menambah jam.(Hms/kot).


Selengkapnya
72

Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Kota Blitar Gelar Rakor bersama Partai Politik

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Masa kampanye sudah memasuki hari ke 39, KPU Kota Blitar mengingatkan Partai Politik untuk melaporkan dana kampanye sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik selama proses kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam saat membuka kegiatan rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024, Kamis (4/01). “Pelaporan dana kampanye ini ditinggalkan akan ada resiko besar yang akan ditanggung, sedangkan apabila dilaksanakan sangat rumit dan itu susah. Oleh karena itu KPU Kota Blitar mengahdirkan narasumber yang ahli dibidangnya untuk mengupas m=tuntas mengenai pelaporan dana kampanye,”kata Umam. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib menjelaskan bahwa laporan awal dana kampanye merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban yang telah diatur dalam regulasi pemilu. Dalam pelaporannya pun haru dilakukan secara bertahap. “Kita menghindari penumpukan laporan dan juga mitigasi kendala teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka,”jelas Khabib. Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi Dr. Ardi Hamzah, S.E., M.Si., Ak dari (API Jawa Timur) sebagai narasumber, Bawaslu Kota Blitar, dan perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2024.(Hms/kot).


Selengkapnya
85

KPU Kota Blitar Gelar Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Bersama Ad Hoc

Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Blitar menggelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 bersama PPK dan PPS se Kota Blitar, Rabu (27/12). Simulasi dilaksanakan di salah satu rumah makan di kawasan Kelurahan Bendo. Simulasi dipraktikkan sesuai dengan keadaan aslinya, dimulai pukul 9 pagi. Para pemilik suara yang menjadi simulator diambilkan dari PPS dan daftar pemilih diambilkan dari TPS 28 Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. "Ada perwakilan lansia (lanjut usia), pemilih pemula (berusia 17 tahun dan memiliki hak mencoblos) hingga penyandang disabilitas yang mengikuti simulasi," sebut Anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib. Ia menambahkan, ada beberapa perbedaan dalam Pemilu 2019 dan 2024. Di mana untuk surat suara Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kini tak menyertakan foto atau gambar caleg (calon legislatif). Melainkan hanya nomor dan nama caleg saja. Selain itu, di setiap TPS kini dilengkapi dengan alat pengganda. Lalu ada penggunaan Aplikasi Sirekap yang terbukti efektif, khususnya agar publikasi dokumentasi menjadi lebih cepat. "Penggunaan aplikasi Sirekap baru sekarang kami gunakan ketika penghitungan suara. Semata-mata untuk  mengurangi beban penyelenggara di tingkat KPPS maupun PPS," tegasnya. Lebih lanjut, Khabib berharap kepada para penyelenggara Pemilu di tingkat PPK maupun PPS agar memiliki pemahaman yang utuh tentang bagaimana alur pemungutan dan penghitungan surat suara melalui Si Rekap. Sedangkan kepada para pemilih, ia menghimbau agar warga datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Pebruari 2024 mendatang. (Hms/kot).


Selengkapnya
🔊 Putar Suara