Pertuni Kota Blitar Turut Sukseskan Pemilu Tahun 2024
Kota Blitar, kota-blitar.kpu.go.id – Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur terkait “persamaan hak” dalam memberikan suara. Dimana setiap warga negara berhak ikut serta dalam pemilihan umum untuk memberikan hak suaranya. Hal tersebut juga dimaksudkan memberikan kesempatan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya pada perhelatan Pemilu Serentak Tahun 2024.
KPU Kota Blitar dalam melakukan peningkatan partisipasi masyarakat khususnya segmen pemilih disabilitas, melaksanakan sosialisasi bersama Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kota Blitar, Rabu (10/01). Sosialisasi bersama pertuni ini sebagai perwujudan pemilu 2024 yang inklusif, selain itu memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemilihan semakin dekat, sehingga kami memastikan dulu bapak ibu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,”kata Rangga.
Kepada Pertuni Kota Blitar, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Blitar menghimbau mereka untuk memastikan bahwa masing-masing terdaftar dalam Pemilu 2024 nanti. Selain itu KPU Kota Blitar juga menyerukan agar para anggota Pertuni dapat senantiasa menyimak informasi terbaru terkait Pemilu 2024 melalui infopemilu.kpu.go.id dengan bantuan keluarga terdekat.(Hms/kot).